Kemunduran, Putusan MK Soal Tembakau

Reporter

Editor

Kamis, 19 April 2012 00:39 WIB

Tempo/Dwi Narwoko

TEMPO.CO, Jakarta- Aktivis antitembakau Azas Tigor, menyayangkan putusan Mahkamah konstitusi yang mengabulkan penyediaan tempat khusus merokok. “Ini merupakan kemunduran,” katanya ketika dihubungi Tempo, rabu 18 April 2012.

Menurutnya dengan dihilangkannya kata “dapat” dari undang-undang UU No. 36 Tahun 2009 Pasal 115 ayat (1) maka menimbulkan kesan mewajibkan perusahaan atau tempat umum menyediakan tempat khusus merokok di dalam ruangan kerja atau tempat umum. Putusan ini menurut dia, sangat disayangkan Sebab paparan asap rokok tidak bisa dikendalikan. “Bila tempat itu di dalam gedung maka justru mengganggu yang lain.”

Ia pun mengatakan keputusan MK ini akan berbenturan dengan Peraturan Gubernur No 88 tahun 2012 yang mengatur ruang khusus merokok berada di luar gedung, tidak boleh di dalam. Senada dengan Azaz, Tubagus Haryo Karbyanto dari Solidaritas Advokat Publik untuk Pengendalian Tembakau Indonesia (SAPTA) juga menilai keputusan mahkamah konstitusi ini tidak konsisten dengan empat keputusan sebelumnya mengenai Tobacco Control.


Ia pun berharap kementerian kesehatan dan kementerian dalam Negeri berusaha agar mensosialisasi penafsiran tempat khusus merokok adalah berada di luar gedung. ”Pemberlakuan ruangan khusus untuk merokok dan sistem sirkulasi udara tidak mampu memberikan perlindungan yang efektif bagi perokok pasif.”

Mahkamah Konstitusi menyatakan pemerintah daerah wajib menyediakan tempat khusus merokok. Mahkamah menyebutkan hal itu ketika membacakan putusan uji materi Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Mahkamah menilai, dengan adanya kawasan tanpa rokok, orang yang tak merokok bisa lebih terlindungi. Sebaliknya, pemerintah juga harus menyediakan tempat khusus merokok.

Pengujian materi UU Kesehatan ini diajukan oleh tiga orang warga yang mengaku sebagai perokok, yaitu Enryo Oktavian, Abhisam Demosa Makahekum dan Irwan Sofyan. Para Pemohon mengujikan kata “dapat” dalam Penjelasan Pasal 115 ayat (1) UU Kesehatan yang menyatakan: “Khusus bagi tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya dapat menyediakan tempat khusus untuk merokok”. Dengan dikabulkan permohonan ini maka kata "dapat" dihilangkan.

ANANDA PUTRI

Berita terkait

Hari Tanpa Tembakau Sedunia, Ini Sejarah dan Tujuannya

31 Mei 2023

Hari Tanpa Tembakau Sedunia, Ini Sejarah dan Tujuannya

Hari Tanpa Tembakau Sedunia dirayakan setiap tanggal 31 Mei. Hal ini dirayakan untuk membuat masyarakat sadar bahaya & risiko kesehatan akibat rokok.

Baca Selengkapnya

Asal-usul Hari Tanpa Tembakau Sedunia

31 Mei 2023

Asal-usul Hari Tanpa Tembakau Sedunia

Hari Tanpa Tembakau Sedunia atau World No Tobacco Day diperingati tahunan tiap 31 Mei

Baca Selengkapnya

Aksi Pungut Puntung Rokok Menyambut Hari Tanpa Tembakau Sedunia

28 Mei 2023

Aksi Pungut Puntung Rokok Menyambut Hari Tanpa Tembakau Sedunia

Menyambut Hari Tanpa Tembakau Sedunia, World Clean-up Day Indonesia dan Lentera Anak menggelar Aksi Pungut Puntung Rokok di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Komnas Pengendalian Tembakau Sebut Kenaikan Cukai Tak Akan Efektif, Ini Usulannya

3 Februari 2023

Komnas Pengendalian Tembakau Sebut Kenaikan Cukai Tak Akan Efektif, Ini Usulannya

Komisi Nasional (Komnas) Pengendalian Tembakau kembali mendorong pelaksanaan rencana pemerintah untuk melarang penjualan rokok secara batangan atau ketengan.

Baca Selengkapnya

Hari Ini 17 Tahun Lalu, Larangan Iklan Tembakau di Uni Eropa Diberlakukan

31 Juli 2022

Hari Ini 17 Tahun Lalu, Larangan Iklan Tembakau di Uni Eropa Diberlakukan

Larangan iklan tembakau itu terkandung dalam Tobacco Advertising Directive yang sebelumnya telah disahkan oleh Parlemen dan Dewan Eropa tahun 2003.

Baca Selengkapnya

Survei GATS: Perokok Dewasa di Indonesia Naik

2 Juni 2022

Survei GATS: Perokok Dewasa di Indonesia Naik

Hasil survei GATS juga menunjukkan adanya kenaikan prevalensi perokok elektronik hingga 10 kali lipat.

Baca Selengkapnya

Hari Tanpa Tembakau Sedunia, Momen Pas Berhenti Merokok

1 Juni 2022

Hari Tanpa Tembakau Sedunia, Momen Pas Berhenti Merokok

Dokter paru menyebut Hari Tanpa Tembakau Sedunia merupakan momentum yang tepat untuk s meningkatkan edukasi terhadap bahaya rokok.

Baca Selengkapnya

Serikat Buruh Rokok Kritik Seremoni Hari Tanpa Tembakau: Road Map Tak Jelas

31 Mei 2022

Serikat Buruh Rokok Kritik Seremoni Hari Tanpa Tembakau: Road Map Tak Jelas

Kalangan serikat pekerja rokok di Yogyakarta menolak dan mengkritik seremoni tahunan Hari Tanpa Tembakau yang diperingati setiap 31 Mei.

Baca Selengkapnya

Hari Tanpa Tembakau: Bahaya Dampak Perokok Pasif bagi Ibu Hamil

31 Mei 2022

Hari Tanpa Tembakau: Bahaya Dampak Perokok Pasif bagi Ibu Hamil

Hari Tanpa Tembakau mengingatkan bahaya rokok bukan saja kepada mereka yang merokok tapi juga perokok pasif, terutama ibu hamil dan anak-anak.

Baca Selengkapnya

Hari Tanpa Tembakau Sedunia: 600 Ribu Perokok Pasif Meninggal Setiap Tahun

31 Mei 2022

Hari Tanpa Tembakau Sedunia: 600 Ribu Perokok Pasif Meninggal Setiap Tahun

Setiap 31 Mei dunia memperingati Hari Tanpa Tembakau. Merokok bukan saja mengancam kesehatan tapi juga lingkungan. Ini penjelasannya.

Baca Selengkapnya