Pengadilan Kabulkan Gugatan Karyawan Dirgantara

Reporter

Editor

Kamis, 19 Februari 2004 09:40 WIB

TEMPO Interaktif, Bandung: Isak tangis dan teriakan histeris seketika menyelimuti ruang sidang utama Pengadilan Negeri Bandung kemarin begitu Ketua Majelis Hakim Emmy Marni Mustapa membacakan putusan atas gugatan serikat pekerja PT Dirgantara Indonesia, yang menuntut pembatalan rencana pemberhentian sekitar 6.600 karyawan perusahaan penerbangan itu. Majelis hakim mengabulkan gugatan itu.Ketua majelis hakim Emmy Marni Mustapa menyatakan, putusan itu merupakan putusan serta-merta (Uit Voebaar bij Vorraad) yang harus segera dieksekusi meskipun ada upaya hukum lanjutan, banding atau kasasi. Sekitar 4.000 karyawan yang juga mengikuti jalannya sidang di luar gedung pengadilan turut berteriak-teriak histeris.Dalam keputusannya, Emmy menyatakan, Pengadilan mengabulkan seluruh gugatan karyawan terhadap PT Dirgantara, Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), dan Kementerian BUMN. "Pengadilan juga menolak eksepsi semua tergugat," ujarnya.Ketiga tergugat itu, kata Emmy, terbukti secara sah telah melakukan perbuatan melawan hukum. Karena itu, Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 19 Agustus 2003 dan 22 Agustus 2003 yang memutuskan rasionalisasi karyawan dinyatakan tidak sah dan harus dicabut.Dasar pertimbangannya, kedua rapat itu tidak dilakukan sesuai dengan prosedur dan mekanisme dalam Anggaran Dasar perusahaan serta UU No. 1 Tahun 1995 tentang perseroan terbatas.Sehubungan dengan itu, majelis hakim menghukum para tergugat untuk membentuk tim restrukturisasi yang melibatkan karyawan, anggota Serikat Pekerja Forum Komunikasi Karyawan (SP-FKK), ahli, dan akademisi, selain juga direksi dan komisaris.Pembentukan tim restrukturisasi sudah harus terbentuk paling lambat tiga bulan setelah putusan dikeluarkan. "Para tergugat akan dikenakan dwang som (uang paksa) masing-masing Rp 1 juta untuk setiap satu hari keterlambatan," ujar Emmy.Selain mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Bandung, serikat pekerja juga tengah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara atas keputusan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan (P4) Pusat yang telah memberi restu direksi melakukan pemutusan hubungan kerja.Kemenangan itu merupakan yang kedua kalinya. Pada 7 Oktober lalu, Pengadilan Tata Usaha Negara juga telah memerintahkan Direktur Utama Dirgantara mencabut Surat Keputusan 11 Juli 2003 yang merumahkan semua (9.600) karyawannya.Seperti diketahui, SK Dirut itu dikeluarkan karena Dirgantara tidak mampu lagi mengongkosi biaya operasional, termasuk menggaji karyawan senilai Rp 35 miliar per bulan. Utangnya pun membengkak mencapai Rp 3,2 triliun, padahal asetnya hanya Rp 3,7 triliun.Untuk menyelesaikan kemelut itu, telah dilakukan upaya penyelamatan dengan mengalihkan beban utang Dirgantara ke BPPN. Sebagai imbalannya, BPPN menguasai hampir 93 persen saham Dirgantara.Berkaitan dengan rencana pemberhentian karyawan, sidang kabinet telah menyetujuinya. Untuk itu, BPPN pun telah diminta menyiapkan dana talangan pesangon senilai Rp 440 miliar.Ketua tim pengacara tergugat, M. Lutfi Hakim dari kantor pengacara Assegaf, berang mendengar putusan majelis hakim. Menurut dia, putusan itu janggal karena mengabulkan putusan serta merta sekalipun ada banding atau kasasi. Karena itu, pihaknya akan langsung mengajukan surat permohonan kepada Pengadilan Tinggi agar tidak mengeluarkan surat izin pelaksanaan putusan itu.Ia juga menyatakan, jika pihak yang bukan pemegang saham bisa menggugat RUPS, akan timbul ketidakpastian hukum di Indonesia. "Cara-cara persidangan ini tidak fair," ujarnya.Pendapat berbeda diungkapkan Dedi Sobandi, salah seorang anggota majelis hakim. Menurut dia, keputusan RUPS sebagai lembaga tertinggi dalam perseroan terbatas bisa digugat sepanjang ada kepentingan pihak ketiga (karyawan) yang tidak terakomodasi. "Ada pasal yang bisa dijadikan dasar untuk membela hak dan kepentingan mereka itu," katanya.Secara terpisah, Dirut Dirgantara Edwin Soedarmo menyatakan, meski ada keputusan itu, rasionalisasi karyawan akan tetap dilaksanakan. "Keputusan P4P mengizinkan direksi melakukan PHK," ujarnya kepada pers kemarin.Menurut dia, sejauh ini sudah lebih dari 1.000 karyawan yang sudah melakukan proses pencairan pesangon dan dana pensiun. Untuk keperluan itu, BPPN kemarin telah mentransfer dana US$ 27 juta. "Pembayaran pesangon akan dibayarkan sekaligus," katanya.Rinny Srihartini - Koran Tempo

Berita terkait

Hasil Liga Inggris: Arsenal Kalahkan Tottenham Hotspur, Skor 3-2

59 detik lalu

Hasil Liga Inggris: Arsenal Kalahkan Tottenham Hotspur, Skor 3-2

Arsenal berhasil mengalahkan Tottenham Hotspur dalam pekan ke-35 Liga Inggris.

Baca Selengkapnya

Cicip Kuliner Fukuoka dengan Cita Rasa Lokal, Udon Saus Mentai hingga Sushi Dibalut Panko

7 menit lalu

Cicip Kuliner Fukuoka dengan Cita Rasa Lokal, Udon Saus Mentai hingga Sushi Dibalut Panko

Kuliner khas Fukuoka yang diadaptasi sesuai lidah orang Indonesia, seperti apa rasanya?

Baca Selengkapnya

PKS Buka Peluang Usung Ahmad Syaikhu di Pilkada Jakarta, Ini Alasannya

15 menit lalu

PKS Buka Peluang Usung Ahmad Syaikhu di Pilkada Jakarta, Ini Alasannya

Partai Golkar DKI menyatakan Ridwan Kamil akan maju di Pilkada Jawa Barat, bukan di Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya

Menteri Luar Negeri Thailand Mengundurkan Diri

15 menit lalu

Menteri Luar Negeri Thailand Mengundurkan Diri

Menteri Luar Negeri Thailand memutuskan mengundurkan diri setelah kehilangan posisi sebagai wakil perdana menteri dalam sebuah perombakan kabinet.

Baca Selengkapnya

Sukses Timnas Indonesia di Piala Asia U-23, PSSI Diminta Perkuat Peminaan Atlet Usia Muda

16 menit lalu

Sukses Timnas Indonesia di Piala Asia U-23, PSSI Diminta Perkuat Peminaan Atlet Usia Muda

Mantan pemain Timnas Indonesia, Bambang Nurdiansyah, meminta PSSI semakin menggiatkan pembinaan atlet sepakbola usia muda.

Baca Selengkapnya

Teknik Kuno Menyimpan Apel agar Tahan Lama, dari Pasir sampai Serbuk Gergaji

17 menit lalu

Teknik Kuno Menyimpan Apel agar Tahan Lama, dari Pasir sampai Serbuk Gergaji

Untuk mencegah apel cepat busuk perlu teknik penyimpanan yang tepat, sederhana, tapi efektif. Berikut cara menyimpan apel gaya lama tapi efektif.

Baca Selengkapnya

Tampil dengan Live Band, Konser IU Hari Kedua Tak Kalah dari yang Pertama

20 menit lalu

Tampil dengan Live Band, Konser IU Hari Kedua Tak Kalah dari yang Pertama

IU sukses menggelar konser hari kedua di Jakarta dengan format live band dan diiringi para penari. IU terkesan dengan antusiasme penonton yang hadir.

Baca Selengkapnya

Kata Ketum Muhammadiyah Soal Gugatan PDIP di PTUN

38 menit lalu

Kata Ketum Muhammadiyah Soal Gugatan PDIP di PTUN

Apa kata Ketum Muhammadiyah soal gugatan PDIP di PTUN?

Baca Selengkapnya

Seniman Berdarah Bali Kisahkan Perempuan Batak Lewat Pameran Lukisan Boru ni Raja

38 menit lalu

Seniman Berdarah Bali Kisahkan Perempuan Batak Lewat Pameran Lukisan Boru ni Raja

Seniman Bali menggelar pameran lukisan tentang perempuan Batak untuk mewujudkan janji kepada mendiang suaminya.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional , InJourney Airports: Sejalan dengan Transformasi

39 menit lalu

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional , InJourney Airports: Sejalan dengan Transformasi

InJourney menilai penyesuaian bandara internasional ini berpengaruh positif terhadap konektivitas udara dan pariwisata Tanah Air.

Baca Selengkapnya