TEMPO.CO, Makassar - Pengadilan Negeri Makassar menolak gugatan praperadilan Lembaga Bantuan Hukum Makassar atas penghentian penyidikan kasus korupsi pembebasan lahan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin.
Hakim berpendapat, kasus itu tidak layak dilanjutkan karena tidak ada dugaan korupsi. "Tidak ada kerugian negara yang ditemukan. Itu hasil audit dari lembaga resmi negara," kata Suprayogi kepada Tempo, Rabu, 18 April 2012.
Sidang pembacaan putusan dilakukan hakim pada Selasa sore, 17 April 2012. Dalam amar putusan, hakim berpendapat, perkara pembebasan lahan itu tidak layak lagi dilanjutkan ke ranah hukum.
Saat kasus ini bergulir di Kejaksaan Tinggi pada 2000, tim penyidik menetapkan tersangka dari pihak pelaksana proyek. Penyidik juga meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan audit.
Hasilnya, tim audit tidak menemukan kerugian negara pada proyek yang dianggarkan sekitar Rp 30 miliar itu. Puncaknya pada 2002, penyidik resmi mengeluarkan surat pemberitahuan penghentian penyidikan. Dengan sendirinya, status tersangka dari pelaksana proyek juga dicabut.
"Putusan hakim sekaligus menguatkan penghentian kasus dari Kejaksaan yang telah dilakukan sesuai prosedur dan dasar hukum yang jelas," kata Suprayogi.
Setelah sepuluh tahun kasus ini ditutup, LBH Makassar melayangkan gugatan praperadilan. Direktur LBH Abdul Azis mengatakan kasus itu layak diungkap kembali dengan dalih penyidik tidak melakukan prosedur penyidikan yang sesungguhnya.
"Pihak korban atau pemilik lahan tidak pernah diperiksa sampai kasus ini dihentikan," kata Azis.
Azis mengatakan masih pikir-pikir atas putusan majelis. Pihaknya masih berkukuh bahwa alasan pengajuan praperadilan itu sangat kuat.
Jaksa Muhammad Yusuf Putra mengaku putusan hakim yang menolak praperadilan membuktikan langkah penghentian kasus itu sudah tepat. "Hakim menilai prosedur penghentian tidak ada persoalan," kata dia.
ABDUL RAHMAN
Berita terkait
Hari ini 129 Tahun Silam, Hari Ketika Pelat Nomor Mulai Diperkenalkan
14 Agustus 2022
Melansir On the Road Trends, aturan pemasangan pelat nomor ini kemudian diikuti oleh beberapa negara, seperti Jerman pada 1896 dan Belanda pada 1898.
Baca SelengkapnyaAlasan di Balik Penggantian Warna Pelat Nomor Kendaraan
5 Juni 2022
Pelat nomor kendaraan berwarna putih diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021..
Baca SelengkapnyaBuntut Tilang Elektronik, Begini Polisi Bedakan Pelat Nomor Palsu
28 Juli 2019
Terkait kasus tilang elektronik yang berbuntut panjang, Ditlantas Polda Metro, Komisaris Muhammad Nasir, menyebut plat nomor palsu bisa dibedakan.
Baca SelengkapnyaSamsat Sampang Juga Kehabisan Pelat Nomor
28 November 2013
"Sudah dua minggu pelat nomor kosong."
Baca SelengkapnyaPolisi Periksa 15 Saksi Korupsi Pelat Nomor
4 Februari 2013
Polisi sedang mendalami fakta dan dokumen.
Baca SelengkapnyaDjoko Bantah Terlibat Kasus Korupsi Pelat Nomor
3 Desember 2012
Kasus yang ditelisik KPK ini merupakan proyek berbiaya Rp 700 miliar selama tahun anggaran 2009-2011.
Hendak Dibui, Mantan Anggota DPRD Pacitan Mangkir
30 November 2012
Mereka harus menjalani eksekusi, yakni dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan untuk menjalani masa hukumannya.
Baca SelengkapnyaMA Tolak Peninjauan Kembali Agusrin
28 November 2012
DPRD menyambut baik putusan soal Agusrin dan berharap agar segera ada gubernur definitif di Bengkulu.
Baca SelengkapnyaHambalang, KPK Geledah Rumah Petinggi Adhi Karya
28 November 2012
Penggeledahan dilakukan di rumah Henny Susanti, rumah M. Arif. Taufiqurahman, dan rumah Anis A.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Bojonegoro Buru Bambang Santoso
28 November 2012
Tersangka dianggap menyulitkan proses penyidikan dalam perkara kasus dugaan korupsi dana sosialisasi Blok Cepu sebesar Rp 3,8 miliar.
Baca Selengkapnya