TEMPO.CO, Banyuwangi - Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas membagikan kendaraan dinas baru untuk kepala desa hingga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Taman Blambangan, Selasa, 17 April 2012. Seluruh kendaraan dinas itu dibeli melalui APBD Banyuwangi tahun 2012 senilai Rp 11,252 miliar.
Jumlah sepeda motor dinas yang dibagikan ke kepala desa sebanyak 190 unit yang terdiri dari 149 Suzuki Thunder dan 41 Suzuki Axelo kepada kades perempuan serta lurah. Empat belas mobil dinas jenis APV diberikan untuk camat, sedangkan DPRD mendapatkan empat minibus.
Bupati juga memberikan enam sepeda motor untuk TNI AD dan TNI AL, dua unit Toyota Rush untuk Polres dan Dinas Perhubungan. Ada pula tiga unit APV untuk pelayanan pengurusan KTP, perizinan, dan pembayaran pajak keliling. Lima buah dumptruck juga dibeli untuk mengangkut sampah serta 2 pickup bagi Satpol PP.
Usai pembagian kendaraan tersebut, bupati bersama penerima kendaraan melakukan konvoi mulai dari Taman Blambangan di pusat kota hingga Kecamatan Kalibaru yang berbatasan dengan Kabupaten Jember sambil menaiki kendaraan dinas baru.
Kepala Bagian Humas dan Protokoler, Djuang Pribadi, mengatakan seluruh kendaraan dinas itu dibeli melalui APBD Banyuwangi tahun 2012 sebesar Rp 11,252 miliar. Pembelian kendaraan dinas tersebut merupakan kebutuhan yang diminta oleh kepala desa dan camat.
Menurut dia, kendaraan dinas untuk kades dan camat sudah tidak layak pakai karena berumur lebih dari 10 tahun. "Kendaraan untuk kades terakhir pengadaan tahun 1993 dan camat 1995. Sudah banyak yang rusak," katanya.
Ketua LSM Bina Swadaya, Rudi Latief, mengatakan apa yang dilakukan bupati tersebut melukai hati rakyat karena tidak sensitif terhadap berbagai persoalan rakyat Banyuwangi, seperti masih tingginya kemiskinan dan pengangguran.
"Padahal, kepemimpinan Bupati Abdullah Azwar Anas dalam dua tahun ini belum menunjukkan keberhasilannya dalam mengatasi persoalan rakyat," katanya.
IKA NINGTYAS
Berita terkait
Alasan Pemerintah Larang Kendaraan atau Mobil Dinas untuk Mudik
7 April 2023
Pemerintah melarang penggunaan kendaraan termasuk mobil dinas untuk mudik lebaran. Bagaimana menurut KPK dan Ombudsman?
Baca SelengkapnyaMobil Dinas Dilarang Buat Mudik, Ini Sanksinya Menurut Peraturan Pemerintah
7 April 2023
Sejumlah kepala daerah telah melarang ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran. Lantas apa sanksi bagi mereka yang melanggar?
Baca SelengkapnyaSederet Kepala Daerah Larang ASN Gunakan Mobil Dinas Buat Mudik Lebaran
7 April 2023
Sejauh ini Menteri PANRB belum mengeluarkan beleid baru soal larangan mobil dinas. Namun sederet kepala daerah telah menerapkan larangan tersebut.
Baca SelengkapnyaBekas Pejabat Masih Kuasai Motor dan Mobil Dinas
6 November 2022
Menurut KPK, ada dua mobil dinas dan 37 sepeda motor dinas yang dikuasai sejumlah bekas pejabat di Ternate yang mestinya sudah ditarik.
Baca SelengkapnyaMobil Pelat RFH Berulah, Mobil Dinas PJR Polisi Ditabrak di Tol Pancoran
8 Agustus 2022
Saat polisi PJR berinisial G menghampiri mobil pelat RFH, pengemudi bernama JFA malah menabrak petugas dan mobil dinas PJR di Jalan Tol Pancoran.
Baca SelengkapnyaAlasan Gubernur Gorontalo Izinkan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran
25 April 2022
Menurut Rusli Habibie, meski KPK melarang dia tetap akan memperbolehkan mobil dinas digunakan untuk Mudik Lebaran 2022 oleh pejabat di Gorontalo.
Baca SelengkapnyaPelat Nomor Khusus Mobil Anggota DPR, Formappi: Mereka Ingin Terlihat Mentereng
21 Mei 2021
Peneliti Formappi Lucius Karus mempertanyakan urgensi adanya pelat nomor khusus mobil anggota DPR
Baca SelengkapnyaPejabat Diminta Tak Sering Pakai Mobil Dinas di Ibu Kota Baru
27 Agustus 2019
Salah satu kebijakan yang mesti dipikirkan pemerintah adalah menekan pemanfaatan mobil dinas di ibu kota baru.
Baca SelengkapnyaKadin Usul Kendaraan Dinas Menteri Jokowi Diganti Mobil Listrik
30 Juli 2019
Menurut Kadin, pemerintah bukan hanya perlu memberikan insentif fiskal, tapi juga memberi contoh untuk mempromosikan mobil listrik.
Baca SelengkapnyaKPK Ingatkan Pejabat Tak Gunakan Mobil Dinas Saat Mudik Lebaran
11 Mei 2019
KPK mengingatkan kepada pimpinan instansi agar melakukan pelarangan terhadap pemakaian mobil dinas untuk kepentingan pribadi.
Baca Selengkapnya