TEMPO.CO, Jakarta - Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Arif Wibowo, menyatakan bahwa Undang-Undang Pemilihan Umum yang telah diketuk kemarin mempunyai peluang dilakukannya uji materi. "Undang-undang ini membuka peluang untuk digugat di Mahkamah Konstitusi," katanya dalam acara diskusi di Jakarta, Sabtu 14 April 2012.
Dua hal yang menjadi permasalahan, menurut Ketua Pansus RUU Pemilu, ini adalah terkait ketidakterwakilkannya partai lokal dan masalah verifikasi partai yang dapat melanggar hak konstitusi warga negara. "Ambang batas yang berlaku nasional itu misalnya dapat membuat partai di Aceh gak dapet kursi di Daerah, karena yang digunakan ambang batas nasional," katanya.
Maka dari itu, menurutnya ambang batas berjenjanglah yang paling mengakomodasi keberadaan partai lokal dan partai nasional berbasis lokal. "Contoh PKNU itu suaranya dominan di Jawa Timur, tapi bisa tidak terwakilkan," kata dia.
Menanggapi kemungkinan gugatan ke MK, kader Partai Demokrat, Gede Pasek menanggapi dengan santai. "Silahkan saja, semua pasal diajukan juga enggak apa-apa," ujarnya.
Sidang Paripurna DPR telah menyepakati pengesahan Undang-Undang Pemilu untuk menggantikan Undang-Undang Pemilu Nomor 10 Tahun 2008. Undang-undang memberlakukan ambang batas parlemen sebesar 3,5 persen yang berlaku secara nasional.
ANANDA PUTRI
Berita terkait
Pertimbangan MK Soal Penetapan Besaran Persentase Ambang Batas Parlemen
1 Maret 2024
Menurut MK, ambang batas parlemen berdampak pada konversi suara sah menjadi jumlah kursi DPR yang terkait dengan proporsionalitas hasil pemilu.
Baca SelengkapnyaPerludem Nilai RUU Pemilu Masih Berpeluang Dibahas
10 Maret 2021
RUU Pemilu masih berpeluang dibahas DPR dan pemerintah karena masuk dalam daftar panjang Prolegnas kendati tak ada di pembahasan 2021.
Baca SelengkapnyaDPR dan Pemerintah Sepakat Keluarkan RUU Pemilu dari Prolegnas 2021
9 Maret 2021
Delapan fraksi menyatakan setuju RUU Pemilu ditarik dari daftar Prolegnas Prioritas 2021 dan hanya Fraksi Partai Demokrat yang meminta tetap dibahas.
Baca SelengkapnyaPemerintah dan DPR Sepakat Cabut RUU Pemilu dari Prolegnas Prioritas
9 Maret 2021
Yasonna Laoly menyatakan pemerintah menyepakati pencabutan RUU Pemilu dari daftar Prolegnas Prioritas 2021.
Baca SelengkapnyaPastikan Tarik RUU Pemilu dari Prolegnas, Baleg DPR: Revisi UU ITE Lihat Nanti
9 Maret 2021
Willy Aditya memastikan bahwa Komisi II DPR RI telah menarik Rancangan Undang-Undang atau RUU Pemilu dari daftar prolegnas
Baca SelengkapnyaFraksi PAN Tolak 3 RUU Masuk Prolegnas 2021
9 Maret 2021
Penetapan Prolegnas Prioritas 2021 sudah lama mundur karena belum diambil Keputusan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR.
Baca SelengkapnyaHasil Rapimnas, Golkar Tolak Revisi UU Pemilu
6 Maret 2021
Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto mengatakan pilihan itu diambil untuk menjaga stabilitas politik.
Baca SelengkapnyaTolak Revisi UU Pemilu, PAN: Usulan PDIP Belum Tentu Cocok dengan Partai Lain
24 Februari 2021
PAN menolak revisi UU Pemilu. Menurut PAN, revisi akan menguras energi.
Baca SelengkapnyaPPP Tak Setuju Pembahasan Revisi UU Pemilu dan UU Pilkada Dipisah
23 Februari 2021
PPP mengatakan pembahasan revisi UU Pemilu harus satu paket dengan UU Pilkada.
Baca SelengkapnyaSeperti PDIP, Fraksi PKB Setuju Revisi UU Pemilu Tanpa Normalisasi Pilkada
23 Februari 2021
Fraksi PKB di DPR menyetujui revisi UU Pemilu. Namun, mereka tak ingin ada normalisasi Pilkada 2022 dan 2023.
Baca Selengkapnya