TEMPO Interaktif, Jakarta:Badan Eksekutif Mahasiswa (BEN) se-Jabotabek Sabtu (14/2) sore tadi mendatangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk melaporkan tindak kekerasan dan pelanggaran HAM yang dilakukan polisi saat aksi unjuk rasa di depan Mahkamah Agung Kamis (12/2).Ketua BEM UI, Ahmad Nur Hidayat, saat dihubungi, menyatakan akibat kejadian yang bertepatan dengan pembacaan vonis bebas MA atas kasasi Ketua Umum Partai Golkar Akbar Tandjung itu, ada sekitar 73 orang mahasiswa menderita luka-luka karena keberingasan aparat kepolisan. Malahan dua di antaranya saat ini masih dirawat di dua rumah sakit yang berbeda. Mahasiswa itu, Yudi, mahasiswa Fakultas Teknik Unibersitas Negeri Jakarta (UNJ) yang mengalami luka dalam di kepalanya dan saat ini masih menjalani perawatan intensif di RS Pondok Indah. Seorang lagi, Wahyu, mahasiswa tingkat akhir Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Trisakti yang masih dirawat di RS Mitra Keluarga Kemayoran karena mengalami luka serius dan patah jari kanan."Kami juga melaporkan terjadinya kekerasan terhadap perempuan. Ketika itu polisi melemparkan batu dan botol ke arah kerumunan perempuan," jelas Ahmad Nur Hidayat. Ketua Subkomisi Pemantauan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, MM Billah, yang menerima puluhan mahasiswa itu, berjanji akan menindaklanjuti laporan para mahasiswa tersebut. Sembari itu, dia juga meminta mahasiswa untuk mengumpulkan bukti dan saksi jika diperlukan nantinya. Ecep S. Yasa - Tempo News Room