Yusril Minta Kasus Sisminbakum Dihentikan  

Reporter

Editor

Kamis, 12 April 2012 15:55 WIB

Yusril Ihza Mahendra. ANTARA/Widodo S. Jusuf

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Kehakiman Yusril Ihza Mahendra meminta Kejaksaan Agung segera menghentikan penanganan kasus korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) yang telah menjeratnya sebagai tersangka. Yusril menilai kasus Sisminbakum layak dihentikan karena tiga terdakwa kasus tersebut telah dibebaskan Mahkamah Agung.

Ketiga terdakwa yang bebas adalah bekas Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Romli Atmasasmita dan Zulkarnain Yunus, serta Direktur PT Sarana Rekatama Dinamika, perusahaan rekanan, Yohanes Waworuntu. "Sudah tidak ada alasan bagi Kejagung untuk meneruskan kasus ini," kata Yusril di Jakarta, 12 April 2012.

Romli, Yohanes, dan Zulkarnain disebut dalam dakwaan melakukan perbuatan korupsi bersama-sama dengan Yusril dan Komisaris PT SRD Hartono Tanoesoedibjo. Oleh Kkrena itu, menurut Yusril, jika MA memutuskan ketiga terdakwa bebas, maka kasus yang menjeratnya tidak layak dilanjutkan penuntutannya. "Kejagung harus segera mengeluarkan Surat Penghentian Penuntutan Perkara (SP3)," ujarnya.

Zulkarnain Yunus dibebaskan setelah hakim agung memutuskan mengabulkan kasasi terdakwa dan menolak kasasi jaksa penuntut umum. Pengacara Zulkarnain, Suwaryoso, melalui telepon pagi ini mengatakan sidang putusan digelar kemarin oleh Ketua Majelis Hakim Mansur Kertayasa dan dua hakim anggota, Sofyan Sitompul dan Syamsul Rakan Chaniago.

Dalam putusan bernomor 1700 K/Pid.Sus/2011, Zulkarnain dinyatakan bebas dari dakwaan. Namun, mengenai pertimbangan putusan, Suwaryoso mengaku belum mendapat informasi. "Intinya sekarang Pak Zulkarnain sudah bebas, meskipun sebelumnya memang beliau tidak ditahan," kata Suwaryoso.

Zulkarnain dihukum setahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 2010 silam. Karena vonis hakim lebih rendah enam tahun penjara dari tuntutan, jaksa bagian Pidana Khusus Kejaksaan Agung kemudian menyatakan banding.

Namun, hakim banding Pengadilan Tinggi Jakarta tetap menyatakan Zulkarnain bersalah. Pertengahan tahun lalu, Zulkarnain pun diganjar hukuman setahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider sebulan kurungan oleh hakim banding. Terhadap putusan itu, baik Zulkarnain maupun jaksa mengajukan kasasi.

Dalam putusan di pengadilan negeri dan pengadilan tinggi, Zulkarnain dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif kelima, yakni melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Ia sebelumnya dianggap terlibat perkara korupsi Sisminbakum bersama mantan Menteri Kehakiman Yusril Ihza Mahendra dan bos PT SRD Yohanes Waworuntu, dengan menerima Rp 240 juta dari Rp 9.118.910.000 duit Sisiminbakum yang diterima dari Dirjen Administrasi Hukum Umum sejak masa kepemimpinan Romli.

Perjanjian antara PT SRD dan Departemen Kehakiman menyatakan, 90 persen pendapatan Sisminbakum masuk kas PT SRD dan 10 persennya masuk Koperasi Pengayoman Pegawai Departemen Kehakiman (KPPDK). Dari 10 persen jatah KPPDK, 60 persennya untuk Dirjen Administrasi Hukum Umum dan 40 persennya untuk pegawai KPPDK.

ISMA SAVITRI


Berita terkait

Pejabat Terkaya Dato Sri Tahir, Tiga Dekade Membangun Kerajaan Bisnis Mayapada Group

3 hari lalu

Pejabat Terkaya Dato Sri Tahir, Tiga Dekade Membangun Kerajaan Bisnis Mayapada Group

Saat ini, Dato Sri Tahir adalah pejabat terkaya di negeri ini. Bagaimana ia membangun usahanya, kerajaan bisnis Mayapada Group?

Baca Selengkapnya

Ragam Tanggapan atas Pemanggilan 4 Menteri ke Sidang Sengketa Pilpres di MK Hari Ini

22 hari lalu

Ragam Tanggapan atas Pemanggilan 4 Menteri ke Sidang Sengketa Pilpres di MK Hari Ini

Moeldoko memastikan semua menteri memenuhi undangan MK untuk hadir di sidang sengketa Pilpres.

Baca Selengkapnya

Yusril Ihza Mahendra Sidang Sengketa Pilpres, Klarifikasi Ucapan hingga Soal Kedudukan Saksi atau Ahli

23 hari lalu

Yusril Ihza Mahendra Sidang Sengketa Pilpres, Klarifikasi Ucapan hingga Soal Kedudukan Saksi atau Ahli

Sidang sengketa mengenai Hasil Pilpres 2024 masih berlanjut. Yusril Ihza Mahendra yang memimpin Tim Pembela Hukum Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

MK Diminta Hadirkan Kapolri, Yusril Jelaskan Perbedaan antara Saksi dan Pemberi Keterangan

23 hari lalu

MK Diminta Hadirkan Kapolri, Yusril Jelaskan Perbedaan antara Saksi dan Pemberi Keterangan

Yusril mengatakan MK bisa memanggil siapa saja untuk dimintai keterangan dalam sidang sengketa pilpres.

Baca Selengkapnya

Ragam Tanggapan atas Permintaan agar MK Hadirkan Kapolri di Sidang Sengketa Pilpres

24 hari lalu

Ragam Tanggapan atas Permintaan agar MK Hadirkan Kapolri di Sidang Sengketa Pilpres

Yusril mengatakan Kapolri adalah jabatan sehingga kehadirannya tak bisa melalui kuasa hukum pemohon dan hanya bisa dihadirkan oleh MK.

Baca Selengkapnya

Alasan Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Kapolri dan Pembela Prabowo-Gibran Usulkan Kepala BIN

24 hari lalu

Alasan Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Kapolri dan Pembela Prabowo-Gibran Usulkan Kepala BIN

Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo mengatakan pengajuan usulan sudah berakhir pada Senin, 1 April lalu.

Baca Selengkapnya

5 Poin Respons Yusril soal Putusan MK 90 Problematik yang Disinggung Kubu Ganjar

25 hari lalu

5 Poin Respons Yusril soal Putusan MK 90 Problematik yang Disinggung Kubu Ganjar

Kubu Ganjar-Mahfud menyinggung soal pernyataan Yusril yang dulu menyebut Putusan MK 90 problematik. Yusril lantas respons begini.

Baca Selengkapnya

Yusril Merasa Diadu Domba dengan Gibran oleh Tim Hukum Ganjar-Mahfud

25 hari lalu

Yusril Merasa Diadu Domba dengan Gibran oleh Tim Hukum Ganjar-Mahfud

Menurut Yusril, pertanyaan Luthfi tidak pantas diucapkan. Selain itu, dia juga menilai pertanyaan tersebut tidak etis dilontarkan di persidangan.

Baca Selengkapnya

Tim Pembela Prabowo-Gibran, Anggap Pemilu 2024 Paling Damai hingga Menilai Gugatan PHPU Banyak Asumsi

29 hari lalu

Tim Pembela Prabowo-Gibran, Anggap Pemilu 2024 Paling Damai hingga Menilai Gugatan PHPU Banyak Asumsi

Para pengacara yang tergabung dalam tim pembela Prabowo-Gibran, yaitu Otto Hasibuan, Fahri Bachmid, Hotman Paris Hutapea, dan O.C. Kaligis.

Baca Selengkapnya

Alasan Tim Pembela Prabowo-Gibran Meyakini MK akan Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud

30 hari lalu

Alasan Tim Pembela Prabowo-Gibran Meyakini MK akan Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud

Tim Pembela Prabowo-Gibran yakin dapat membantah seluruh dalil yang dikemukakan Ganjar-Mahfud di sidang MK.

Baca Selengkapnya