Bukit Asam Pernah Tempuh Langkah Mediasi  

Reporter

Editor

Rabu, 11 April 2012 22:39 WIB

Milawarma. TEMPO/Yosep Arkian

TEMPO.CO, Jakarta - Langkah PT Bukit Asam Tbk melaporkan dugaan korupsi mantan Bupati Lahat, Harunata, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi Senin (9 April) lalu dilakukan setelah melalui langkah mediasi. "Kami terpaksa ke KPK setelah langkah mediasi tidak mendapatkan tanggapan," kata Milawarman, Direktur Utama PT BA, Rabu, 11 April 2012.

Harunata ketika menjabat Bupati melakukan pengalihan izin ekploitasi batubara hak milik PTBA ke 34 perusahaan swasta. Menurut pihak Bukit Asam, akibat kebijakan itu negara berpotensi mengalami kerugian Rp 20 triliun.

Milawarman menyebutkan pihaknya sempat menawarkan penyelesaian secara adat agar jangan sampai kasus sengketa lahan dengan Pemkab Lahat itu masuk ke ranah hukum. Penyelesaian tersebut berupa pemberian konpensasi 49 persen dari total produksi dari lahan itu kepada Pemkab Lahat. "Kami cukup 51 persen sisanya kita persilakan Lahat yang kelola sendiri," jelas Milawarman.

Meskipun kasus tersebut sudah dilaporkan kepada KPK, PT Bukit Asam masih membuka peluang untuk berdamai dengan Pemkab Lahat. Namun belum ada tanggapan. "Sampai sekarang kita belum mendapatkan konfirmasi apapun dari pihak terlapor," kata Milawarman.

Suharyono SH, pengacara Pemerintah Kabupaten Lahat, mengatakan pihaknya tetap berpegang teguh pada putusah hukum sebelumnya yang memenangkan pihak Pemkab Lahat. Dia kembali menekan akan tetap mengikuti segenap prosedur hukum. "Fakta hukum yang tidak terbantahkan lagi bahwa kasus sengketa lahan tersebut dimenangkan oleh kami (Bupati Lahat dan 3 pemegang izin usaha pertambangan)."

Suharyono meminta PT Bukit Asam (PTBA) Persero untuk mematuhi keputusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) tertanggal 10 November 2011. Dalam putusan PK MA tersebut, gugatan PTUN terhadap Bupati Lahat telah ditolak.

Sengketa lahan tambang batubara ini dimulai pada 2004 ketika Gubernur Sumatera Selatan mencabut izin KP Eksploitasi PT BA bahwa izin KP tersebut harus dimintakan kepada pemerintah Lahat dan Muara Enim.

Pada 24 Januari 2005, Bupati Lahat mengeluarkan keputusan tentang penetapan status wilayah eks kuasa pertambangan PT. BA di Lahat dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Lahat. Bupati Lahat kemudian menerbitkan izin KP Eksplorasi baru kepada sejumlah perusahaan di bekas wilayah KP Eksplorasi PT BA. PARLIZA HENDRAWAN

Berita terkait

Kuartal Pertama 2024, Laba Bersih Bukit Asam Melorot 31,9 Persen

3 jam lalu

Kuartal Pertama 2024, Laba Bersih Bukit Asam Melorot 31,9 Persen

Bukit Asam membukukan laba bersih kuartal I 2024 sebesar Rp 790,9 miliar atau anjlok 31,9 persen secara tahunan dari Rp 1,16 triliun.

Baca Selengkapnya

Kasus Kades Tipu Dokter di Tangsel Disidangkan Hari Ini, Kerugian Rp 1,7 Miliar

6 Februari 2024

Kasus Kades Tipu Dokter di Tangsel Disidangkan Hari Ini, Kerugian Rp 1,7 Miliar

Ada empat bidang tanah yang dijual oleh Kades AB ternyata bermasalah, sehingga korban dirugikan hingga Rp 1,7 miliar.

Baca Selengkapnya

Mahfud MD Kritik Aparat saat Tangani Sengketa Tanah, 4 Masyarakat Adat Ini Terancam Digusur

23 Januari 2024

Mahfud MD Kritik Aparat saat Tangani Sengketa Tanah, 4 Masyarakat Adat Ini Terancam Digusur

Mahfud MD kritik aparat saat tangani sengketa tanah yang juga libatkan masyarakat adat

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Bilang Akan Tertibkan Birokrasi Pemerintah dan Aparat untuk Hindari Konflik Masyarakat Adat

21 Januari 2024

Mahfud Md Bilang Akan Tertibkan Birokrasi Pemerintah dan Aparat untuk Hindari Konflik Masyarakat Adat

Menanggapi tingkah aparat, Mahfud Md mengatakan akan menertibkan birokrasi pemerintah dan aparat penegak hukum.

Baca Selengkapnya

Menteri ATR Harap Aset Kesultanan dan Keistimewaan Pengelolaan Pertanahan di DIY Terjaga

8 Desember 2023

Menteri ATR Harap Aset Kesultanan dan Keistimewaan Pengelolaan Pertanahan di DIY Terjaga

Hadi Tjahjanto menjamin keistimewaan pengelolaan pertanahan dan aset Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Baca Selengkapnya

Bidik 41 Juta Ton Produksi Batu Bara Akhir 2023, PTBA: Angka Ini Bisa Tercapai

27 November 2023

Bidik 41 Juta Ton Produksi Batu Bara Akhir 2023, PTBA: Angka Ini Bisa Tercapai

PT Bukit Asam Tbk (PTBA) menargetkan produksi batu bara mencapai 41 juta ton hingga akhir tahun 2023.

Baca Selengkapnya

Konflik Lahan di Seputaran Jakarta yang Tak Ingin Jadi Rempang Kedua, Bersengketa dengan Penguasa

7 Oktober 2023

Konflik Lahan di Seputaran Jakarta yang Tak Ingin Jadi Rempang Kedua, Bersengketa dengan Penguasa

Konflik lahan tidak hanya terjadi di Rempang, Batam, Kepulauan Riau, tetapi juga di beberapa daerah. Ada yang bersengketa dengan TNI.

Baca Selengkapnya

Bentrokan di Lokasi Kebakaran Kapuk Muara, 130 Polisi Dikerahkan

5 September 2023

Bentrokan di Lokasi Kebakaran Kapuk Muara, 130 Polisi Dikerahkan

olres Jakarta Utara mengerahkan 130 anggotanya untuk berjaga di lokasi bekas kebakaran Kapuk Muara usai terjadi bentrokan

Baca Selengkapnya

Sengketa Tanah Dago Elos Bandung, Warga Lapor Lagi ke Polda Jabar

29 Agustus 2023

Sengketa Tanah Dago Elos Bandung, Warga Lapor Lagi ke Polda Jabar

Kuasa hukum mendampingi 4 warga Dago Elos yang melapor ke polisi. Materi serupa telah 3 kali disampaikan ke Polda Jabar dan Polrestabes Bandung.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Tanah, Paramount Land Kalah Gugatan Hampir 8000 Meter Persegi

31 Juli 2023

Sidang Sengketa Tanah, Paramount Land Kalah Gugatan Hampir 8000 Meter Persegi

Dua kelompok saling berhadap-hadapan saat sidang pembacaan sita jaminan yang digelar PN Tangerang di sebuah klaster perumahan milik Paramount Land.

Baca Selengkapnya