TEMPO.CO, Jakarta - Meskipun tertatih, kata demi kata meluncur dari bibir Nunun Nurbaetie saat mengungkap hubungan persahabatannya dengan Miranda Swaray Goeltom. Senyum yang sempat disuguhkan Nunun untuk Miranda di awal sidang tak lagi muncul. Disertai sumpah, Nunun pun mengisahkan bagaimana di masa lalu, ia dan Miranda adalah karib yang kerap terlibat dalam kegiatan sosial yang sama.
"Saya sangat bersedih dengan penuturan Ibu selama ini yang menyatakan kenal saya sebatas pertemuan saja," ujar Nunun saat memberi tanggapan selaku terdakwa dalam sidang kasus suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 9 April 2012.
Kesedihan dirasakan Nunun karena dalam sidang hari ini Miranda mengaku tidak kenal dekat dengannya. Dengan suara tercekat, istri bekas Wakil Kepala Polri Adang Daradjatun itu pun mengutarakan kegundahannya lantaran tak dianggap Miranda sebagai sahabat.
Padahal, kata Nunun, beberapa tahun lalu mereka pernah terlibat dalam organisasi dan kelompok arisan yang sama. Bahkan, setiap Miranda menggelar gawe, Nunun dan Adang selalu diwanti-wanti untuk tak buru-buru pulang. Termasuk saat Miranda dilantik sebagai DGS BI pada 2004 silam. Itulah yang membuat Nunun heran jika hubungan keduanya ternyata tak berarti banyak di mata Miranda.
"Kalau saya tak salah ingat, saya adalah kawan yang Ibu undang saat dilantik menjadi deputi, yang waktu itu Gubernur BI-nya adalah Pak Burhanuddin Abdullah," ujar Nunun, dengan suara tercekat. "Saya ingat, saat itu saya berjumpa dengan Pak Burhanuddin."
"Reuni" Nunun dan Miranda hari ini adalah yang pertama sejak keduanya sama-sama menyandang status tersangka kasus yang sama. Nunun ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada Februari 2011, sedangkan Miranda baru "menyusul" pada Januari 2012. Keduanya disebut terlibat suap cek pelawat ke sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999-2004 yang diduga terkait kemenangan Miranda sebagai DGS BI saat itu.
Dalam beberapa kesempatan, Miranda kerap mengaku hubungan pertemanannya dengan Nunun tak spesial. Pun dalam sidang hari ini, dosen Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia itu mengaku hanya kenal Nunun dari berbagai acara sosial yang digelar para sosialita dan karena kebetulan putra keduanya sama-sama bersekolah di San Fransisco, Amerika Serikat.
Miranda juga membantah menjalin komunikasi intens dengan Nunun dalam pemilihan DGS BI 2004-2009 oleh DPR. Menurut Miranda, memang benar ia pernah meminta dukungan Nunun menjelang proses seleksi di Senayan. Namun, dukungan yang dia minta sebatas doa. "Dia (Nunun) bilang akan men-support," ujarnya.
Ihwal pertemuan yang digelar di kediaman Nunun di Cipete dan dihadiri tiga politikus Senayan saat itu, Hamka Yandhu, Paskah Suzetta, dan Endin J. Soefihara, juga disangkal Miranda. Ia mengklaim, beberapa kali kunjungannya ke Cipete tak ada yang menyoal pemilihan DGS BI, apalagi dihadiri Hamka dkk.
Pernyataan itulah yang memantik Nunun bersumpah di penghujung sidang. "Saya bersumpah, Ibu pernah menelepon dan meminta tolong untuk dipertemukan dengan kawan-kawan DPR di rumah saya. Demi Allah, Ibu kemudian datang bertemu rekan DPR, bicara langsung agar Ibu diloloskan fit and proper test DGS BI," kata Nunun.
Tak ada senyuman dan tak ada pula pembenaran Miranda menyikapi sumpah tersebut. Tanpa membalas tatapan Nunun, Miranda pun menyatakan pada hakim bahwa tidak ada satu pun keterangannya dalam sidang yang perlu diralat. "Saya tetap pada keterangan saya," ujarnya.
ISMA SAVITRI
Berita terkait
Miranda Tak Tahu Ihwal Cek Pelawat
Miranda Akui Berinisiatif Temui Anggota Dewan
Nunun: Miranda Datang ke Cipete Minta Menang
Dianggap Teman Biasa oleh Miranda, Nunun Kecewa
Miranda Akui Pertemuan dengan Dua Fraksi DPR
Selain Miranda, 4 Tokoh Ini Bersaksi untuk Nunun
Miranda Goeltom Bersaksi untuk Nunun Hari Ini
Miranda Menjadi Saksi Terakhir untuk Nunun
PDIP Bantah Mega Instruksikan Pilih Miranda
Berita terkait
Rafael Alun Kenakan Rompi Tahanan KPK, Mengapa Berwarna Oranye?
5 April 2023
KPK menahan Rafael Alun setelah pemeriksaan di Gedung Merah Putih, pada Senin, 3 April 2023. Ia mengenakan rompi tahanan KPK, mengapa berwarna oranye?
Baca SelengkapnyaMasa Jabatan Perry Warjiyo Berakhir Mei, Simak Deretan Nama Gubernur BI dari Pertama hingga Kini
7 Februari 2023
Masa jabatan Gubernur BI Perry Warjiyo akan berakhir pada Mei 2023 ini. Perry menjabat sejak 23 Mei 2018. Siapa saja yang pernah menjadi Gubernur BI?
Baca SelengkapnyaTerpopuler Bisnis: Pertamina soal BBM Bersubsidi
1 Juli 2022
PT Pertamina Patra Niaga merincikan daftar kendaraan yang diizinkan menggunakan bahan bakar minyak atau BBM bersubsidi per 1 Juli 2022.
Baca SelengkapnyaTerkini Bisnis: Daftar Kendaraan yang Boleh Isi Solar Bersubsidi, Profil Miranda Goeltom
30 Juni 2022
Berita terkini ekonomi dan bisnis pada Kamis siang, 30 Juni 2022, dimulai dari daftar kendaraan yang diizinkan menggunakan BBM solar bersubsidi.
Baca SelengkapnyaRekam Jejak Miranda Goeltom yang Diangkat jadi Wakil Komisaris Utama Bank Mayapada
30 Juni 2022
RUPS Bank Mayapada memutuskan mengangkat Miranda Goeltom sebagai wakil komisaris utama perseroan. Seperti apa rekam jejaknya?
Baca SelengkapnyaPerry Warjiyo: ISEI Harus Lebih Berkontribusi pada Perekonomian
28 Januari 2019
Perry Warjiyo mengingatkan pentingnya Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) lebih banyak berperan untuk kemajuan perekonomian Indonesia.
Baca SelengkapnyaMiranda Goeltom Dimintai Keterangan KPK Soal Kasus Century
13 November 2018
Kabar tentang Kasus Century kembali muncul setelah PN Jakarta Selatan melalui putusan sidang praperadilan memerintahkan KPK menetapkan tersangka baru.
Baca SelengkapnyaKe Istana, Miranda Goeltom Bantah Temui Jokowi
23 Juni 2015
"Enggak kelas saya bertemu Presiden Jokowi," kata Miranda Goeltom.
Baca SelengkapnyaBebas dari Penjara, Miranda Goeltom Ibadah Pengucapan Syukur
2 Juni 2015
Miranda telah menjalani hukuman penjara selama tiga tahun di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang.
Baca SelengkapnyaTerpidana Cek Pelawat Miranda Goeltom Bebas
2 Juni 2015
Miranda Swaray Goeltom sudah menjalani dua per tiga masa hukuman.
Baca Selengkapnya