TEMPO.CO, Jakarta - Muhammad Nazaruddin akhirnya dituntut Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi dengan hukuman penjara 7 tahun. Terdakwa kasus suap proyek Wisma Atlet itu dijerat dengan sejumlah pasal penyuapan.
Apa alasan KPK menuntut Nazaruddin memakai pasal suap dalam menjerat Nazar? Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas menjelaskan, lembaganya tak menemukan kejahatan lain seperti tindak pidana pencucian uang (TPPU). "Tidak ada unsur TPPU dalam kasus ini," kata Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas, saat dihubungi melalui telepon selulernya, Senin, 2 April.
Busyro tak membantah KPK baru menemukan kejahatan pencucian uang saat Nazar membeli saham PT Garuda Indonesia (Persero) Rp 300 miliar. Oleh karena itu, komisinya kembali menetapkan Nazar sebagai tersangka dalam kasus ini.
Jaksa KPK menuntut bekas Bendahara Demokrat itu dengan hukuman penjara selama tujuh tahun. Tuntutan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi itu malam ini menyebut Nazar terbukti menerima suap dari Manajer Marketing PT Duta Graha Indah (DGI), Mohammad El Idris.
Dalam berkas tuntutan yang lebih dari seribu halaman itu, jaksa KPK juga meminta hakim mengganjar Nazar dengan uang denda Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara.
Busyro tak mengomentari saat ditanya apakah tuntutan Nazar dalam kasus pembelian saham Garuda akan lebih berat dibanding suap Wisma Atlet. Sebab, hukuman penjara yang diatur dalam kasus pencucian uang bisa mencapai 12 tahun penjara.
Ia hanya menegaskan bahwa dalam perkara Wisma Atlet tak ada indikasi kejahatan pencucian uang, "Hanya suap saja," ujar dia.
Sebelumnya, juru bicara KPK, Johan Budi S.P, menyebutkan kasus pencucian uang pembelian saham Garuda adalah pengembangan pengusutan suap Wisma Atlet. "Diduga duit kasus Sesmenpora (suap Wisma Atlet) digunakan untuk membeli saham," kata dia saat menyampaikan penetapan Nazar menjadi tersangka TPPU.
TRI SUHARMAN
Berita terkait
Perkara dan Jerat bagi Nazaruddin
Jaksa Yakin Duit Rp 4,6 Miliar Milik Nazar
Tuntutan terhadap Nazar Dinilai Terlalu Ringan
Lagi-lagi, Nazar Disemprot Hakim
Nazar Heran Nama Anas Tak Ada di Tuntutan
Jaksa Yakin Angie-Koster Terima Uang Rp 5 Miliar
Tuntutan Nazar Setebal 1.124 Halaman
Berita terkait
Anas Urbaningrum Ungkap Alasannya Kembali Terjun ke Dunia Politik
15 Juli 2023
Anas Urbaningrum menyatakan kembali ke dunia politik karena ingin menjadi petugas publik.
Baca SelengkapnyaAnas Urbaningrum Kembali Gaungkan Gantung di Monas, Begini Pernyataannya
15 Juli 2023
Anas Urbaningrum kembali sebut soal gantung di Monas. Tapi berbeda dari pernyataanya 11 tahun lalu.
Baca SelengkapnyaAnas Urbaningrum Akan Pimpin PKN, Gede Pasek Serahkan Posisi Ketua Umum Juli Mendatang
12 Mei 2023
Ketua Umum PKN Gede Pasek Suardika menyatakan akan menyerahkan jabatannya kepada Anas Urbaningrum pada Juli mendatang.
Baca SelengkapnyaEksklusif Wawancara Tempo dengan Anas Urbaningrum (1)
10 April 2023
Tempo mendapat kesempatan berbincang dengan Anas Urbaningrum dari dalam Lapas Sukamiskin.
Baca SelengkapnyaAnas Urbaningrum Akan Kunjungi Orang Tuanya di Blitar Usai Bebas dari Lapas Sukamiskin
7 April 2023
Anas Urbaningrum akan langsung menuju orang tuanya di Blitar setelah dia bebas dari Lapas Sukamiskin.
Baca SelengkapnyaAnas Urbaningrum Minta Dibebaskan dari Lapas Sukamiskin Sore Hari
1 April 2023
Anas Urbaningrum mengajukan permintaan agar dilepaskan dari Lapas Sukamiskin pada sore hari.
Baca SelengkapnyaAnas Urbaningrum Akan Bebas Dari Lapas Sukamiskin, HMI Berencana Gelar Road to Bandung
31 Maret 2023
Sekitar 60 kader HMI akan menjemput Anas Urbaningrum di Bandung pada 10 April 2023.
Baca SelengkapnyaSelain Ferdy Sambo dan Istrinya, Inilah 4 Pasangan Pejabat yang Pernah Jadi Tersangka
20 Agustus 2022
Tak hanya Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, berikut ini daftar pasangan pejabat yang menjadi tersangka sebuah tindak pidana.
Baca SelengkapnyaPartai Demokrat Targetkan 15 Persen Kursi DPR, Pengamat: Kelihatannya Berat
22 Mei 2022
Pengamat menilai Partai Demokrat masih akan menanggung beban kasus korupsi yang mendera kadernya pada Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaAngelina Sondakh Jalani Cuti Mulai Hari Ini, Ditjenpas: Dia Minta Maaf
3 Maret 2022
Angelina Sondakh meminta maaf atas perbuatan yang membuatnya harus mendekam di penjara selama 10 tahun.
Baca Selengkapnya