TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gajah Mada Hifdzil Alim menilai tuntutan tujuh tahun penjara terhadap terdakwa kasus suap Wisma Atlet Jakabaring, Muhammad Nazaruddin, terlalu ringan. "Padahal negara sangat dirugikan dalam kasus ini," kata Hifdzil saat dihubungi Tempo, Senin, 2 April 2012.
Hifdzil mengatakan seharusnya dengan dakwaan maksimal 20 tahun, jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhkan tuntutan di atas 10 tahun penjara. Dia mengatakan dengan tuntutan di atas 10 tahun maka setidaknya ada efek jera yang dirasakan terdakwa.
Apalagi, menurut Nazar, kasus ini menyeret banyak politisi yang menduduki posisi penting di dalam pemerintahan. “Ini yang disebut dengan korupsi politik," ucapnya.
Poin inilah, menurut Hifdzil, yang seharusnya menjadi pertimbangan jaksa dalam memberikan tuntutan. Korupsi politik yang dimaksud Hifdzli adalah ketika sebuah kasus aliran dana dari suatu kasus rasuah digunakan untuk kepentingan partai atau dia menyebutnya sebagai "pembiayaan politik."
Dalam aliran kasus wisma atlet, Nazar beberapa kali berkicau bahwa aliran dana tersebut digunakan untuk pemenangan Anas Urbaningrum sebagai Ketua Umum Partai Demokrat. "Dalam contoh kasus seperti inilah sebuah kasus bisa disebut sebagai korupsi politik," kata dia.
Kasus suap Wisma Atlet terungkap setelah petugas Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap tangan Rosalina dan Wafid di kantor Kementerian Pemuda dan Olahraga pada 21 April 2011. Saat penggeledahan, petugas KPK menemukan tiga lembar cek senilai Rp 3,2 miliar yang diberikan Rosa ke Wafid. Cek itu adalah jatah Kementerian dari PT Duta Graha Indah karena perusahaan pimpinan Dudung Purwadi itu terpilih sebagai kontraktor proyek Wisma Atlet.
Jaksa dalam tuntutannya menyatakan duit suap Rp 4,6 miliar berupa lima lembar cek memang benar diterima Nazar. Cek itu diserahkan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah--perusahaan pemenang lelang proyek Wisma Atlet--Mohammad El Idris kepada dua pejabat bagian keuangan Grup Permai, Yulianis dan Oktarina Fury. Selanjutnya, cek disimpan dalam brangkas perusahaan. Atas tuntutan ini Nazar akan mengajukan pembelaan atau pledoi dalam persidangan mendatang.
SYAILENDRA
Berita terkait
Anas Urbaningrum Ungkap Alasannya Kembali Terjun ke Dunia Politik
15 Juli 2023
Anas Urbaningrum menyatakan kembali ke dunia politik karena ingin menjadi petugas publik.
Baca SelengkapnyaAnas Urbaningrum Kembali Gaungkan Gantung di Monas, Begini Pernyataannya
15 Juli 2023
Anas Urbaningrum kembali sebut soal gantung di Monas. Tapi berbeda dari pernyataanya 11 tahun lalu.
Baca SelengkapnyaAnas Urbaningrum Akan Pimpin PKN, Gede Pasek Serahkan Posisi Ketua Umum Juli Mendatang
12 Mei 2023
Ketua Umum PKN Gede Pasek Suardika menyatakan akan menyerahkan jabatannya kepada Anas Urbaningrum pada Juli mendatang.
Baca SelengkapnyaEksklusif Wawancara Tempo dengan Anas Urbaningrum (1)
10 April 2023
Tempo mendapat kesempatan berbincang dengan Anas Urbaningrum dari dalam Lapas Sukamiskin.
Baca SelengkapnyaAnas Urbaningrum Akan Kunjungi Orang Tuanya di Blitar Usai Bebas dari Lapas Sukamiskin
7 April 2023
Anas Urbaningrum akan langsung menuju orang tuanya di Blitar setelah dia bebas dari Lapas Sukamiskin.
Baca SelengkapnyaAnas Urbaningrum Minta Dibebaskan dari Lapas Sukamiskin Sore Hari
1 April 2023
Anas Urbaningrum mengajukan permintaan agar dilepaskan dari Lapas Sukamiskin pada sore hari.
Baca SelengkapnyaAnas Urbaningrum Akan Bebas Dari Lapas Sukamiskin, HMI Berencana Gelar Road to Bandung
31 Maret 2023
Sekitar 60 kader HMI akan menjemput Anas Urbaningrum di Bandung pada 10 April 2023.
Baca SelengkapnyaSelain Ferdy Sambo dan Istrinya, Inilah 4 Pasangan Pejabat yang Pernah Jadi Tersangka
20 Agustus 2022
Tak hanya Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, berikut ini daftar pasangan pejabat yang menjadi tersangka sebuah tindak pidana.
Baca SelengkapnyaPartai Demokrat Targetkan 15 Persen Kursi DPR, Pengamat: Kelihatannya Berat
22 Mei 2022
Pengamat menilai Partai Demokrat masih akan menanggung beban kasus korupsi yang mendera kadernya pada Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaAngelina Sondakh Jalani Cuti Mulai Hari Ini, Ditjenpas: Dia Minta Maaf
3 Maret 2022
Angelina Sondakh meminta maaf atas perbuatan yang membuatnya harus mendekam di penjara selama 10 tahun.
Baca Selengkapnya