Ketua Aspembaya Diperiksa Polisi

Reporter

Editor

Senin, 9 Februari 2004 10:39 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, Senin (9/2), sejak pukul 09.30 WIB memeriksa Direktur PT Agung Kimia Jaya Mandiri, Philipus P. Soekirno, atas perkara pidana pencemaran nama baik dan atau penyalahgunaan kewenangan/jabatan dan atau keterangan palsu. Sebelumnya Philipus telah melaporkan Dr. Al Bachri Husin, Direktur Narkotika dan Zat Adiktif Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), dan Slamet Soesilo, Kepala Kantor Pelayanan Bea Cukai II pada polisi tanggal 30 Januari 2004 lalu.Philipus yang juga Ketua Umum Asosiasi Pedagang dan Pemakai Bahan Berbahaya (Aspembaya) mengatakan pihaknya menuntut keadilan dan kepastian pada kegiatan usaha khususnya di bidang bahan berbahaya. Bahan kimia, katanya, digunakan untuk kepentingan industri sebagai potasium, bahan kimia oksidator, dan untuk pemberantasan penyakit ikan. Sebelumnya beberapa media tanggal 29 Januari 2004 lalu memberitakan bahwa Kepala BPOM, Sampurno, diteror seorang importir zat kimia kalium permanganate karena BPOM telah melarang masuknya zat kimia seberat 20 MP ke Indonesia.Pernyataan tersebut tidak menyebut identitas importirnya, namun karena importir senyawa itu hanya satu, PT Agung Kimia Jaya Mandiri, maka menurut pihak PT Agung, Kepala BPOM dalam pernyataannya telah melakukan perbuatan fitnah dan tuduhan tanpa bukti pada salah satu anggota Aspembaya. Untuk itu BPOM diminta segera mengklarifikasi dan menyampaikan maaf atas tuduhan tersebut. Berkaitan dengan kasus hukum itu Dewan Pengurus Aspembaya telah melayangkan surat nomor: 3.129/APB/II/2004 tertanggal 4 Februari 2004, surat no:3.130/APB/II/2004 tertanggal 5 Februari 2004, surat no: 3.132/APB/II/2004 tertanggal 5 Februari 2004 ke Komisi II, VII, dan IX DPR RI untuk melakukan dengar pendapat dan menyampaikan informasi. Usai pemeriksaan, Philipus mengatakan ada dua pertanyaan yang diajukan penyidik kepadanya, yakni berkaitan masalah hukum atau empat pasal KUHP, yaitu Pasal 421, 310, 311, dan atau 266 atas perkara pencemaran nama baik, penyalahgunaan kewenangan dan atau keterangan palsu yang diduga dilakukan tersangka Dr. Al Bachri Husin dan Slamet Soesilo.Menurutnya, pemeriksaan belum sampai pada materi. "Pemeriksaan mengenai penyanderaan barang belum selesai dilakukan," ujarnya. Ia mengatakan kasus hukumnya belum mengarah ke potasium permanganat sebagai bahan kimia yang diakuinya sebagai bahan kimia biasa yang dibutuhkan sebagai oksidator, untuk penjernihan air, katalisator industri kimia, bahan baku pewarna mebel. Martha Warta - Tempo News Room

Berita terkait

Jokowi Resmikan Jalan 5 Inpres di NTB Senilai Rp 211 Miliar: Anggaran yang Tidak Kecil

6 menit lalu

Jokowi Resmikan Jalan 5 Inpres di NTB Senilai Rp 211 Miliar: Anggaran yang Tidak Kecil

Jokowi meresmikan pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Jalan Daerah di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Kamis pagi, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Komentar Jokowi dan Ma'ruf Amin Usai Timnas Indonesia Dikalahkan Uzbekistan

8 menit lalu

Komentar Jokowi dan Ma'ruf Amin Usai Timnas Indonesia Dikalahkan Uzbekistan

Timnas Indonesia kalah melawan Uzbekistan dalam semifinal Piala Asia U-23 2024. Ini komentar Jokowi dan Ma'ruf Amin.

Baca Selengkapnya

Presiden Jokowi dalam Sorotan Aksi Hari Buruh Internasional Kemarin

8 menit lalu

Presiden Jokowi dalam Sorotan Aksi Hari Buruh Internasional Kemarin

Aksi Hari Buruh Internasional pada Rabu kemarin menyoroti janji reforma agraria Presiden Jokowi. Selain itu, apa lagi?

Baca Selengkapnya

Riset BRIN: Penduduk Indonesia Akan Kehilangan 2,5 Tahun Usia Harapan Hidup Akibat Polusi Udara

13 menit lalu

Riset BRIN: Penduduk Indonesia Akan Kehilangan 2,5 Tahun Usia Harapan Hidup Akibat Polusi Udara

Efek polusi udara rumah tangga baru terlihat dalam jangka waktu relatif lama.

Baca Selengkapnya

Menjajal Atraksi Melangkah di Atas Atap Optus Stadium Perth yang Mendebarkan

20 menit lalu

Menjajal Atraksi Melangkah di Atas Atap Optus Stadium Perth yang Mendebarkan

Optus Stadium Perth, Australia menawarkan atraksi yang cukup ekstrem, melangkah di atas atap stadium dengan ketinggian 42 meter di atas permukaan tanah.

Baca Selengkapnya

Seribu Orang Kena PHK Efek Korupsi Timah

21 menit lalu

Seribu Orang Kena PHK Efek Korupsi Timah

PJ Gubernur Bangka Belitung menyebut sekitar seribu pekerja di lima smelter yang terkait korupsi timah terkena PHK

Baca Selengkapnya

Jadwal Proliga 2024 Kamis 2 Mei: Jakarta LavAni Allo Bank dan Jakarta STIN BIN Berduel, Berebut Puncak Klasemen

27 menit lalu

Jadwal Proliga 2024 Kamis 2 Mei: Jakarta LavAni Allo Bank dan Jakarta STIN BIN Berduel, Berebut Puncak Klasemen

Tim bola voli putra Jakarta LavAni Allo Bank dan Jakarta STIN BIN bertemu di pertandingan pekan kedua Proliga 2024 di GOR Jatidiri, Semarang, Kamis.

Baca Selengkapnya

6 Tips Alami Memutihkan Gigi

29 menit lalu

6 Tips Alami Memutihkan Gigi

Berikut enam tips alami memutihkan gigi menggunakan bahan-bahan yang mudah dijangkau.

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

32 menit lalu

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

Setelah dua tahun mendekam di bui, kini Gaga Muhammad bebas bersyarat. Vonisnya 4,5 tahun penjara. Apa isi tuntutan saat itu?

Baca Selengkapnya

Penyidikan Kematian Brigadir RA Disetop, Ini Kata Kapolri

35 menit lalu

Penyidikan Kematian Brigadir RA Disetop, Ini Kata Kapolri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons perihal penghentian penyidikan kasus kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi atau Brigadir RA

Baca Selengkapnya