14 Ton Ikan Asin Ilegal Malaysia Masuk Pontianak  

Reporter

Editor

Minggu, 1 April 2012 19:09 WIB

Ikan asin. TEMPO/Fahmi Ali

TEMPO.CO, Pontianak - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat berhasil menggagalkan penyelundupan pupuk dan ikan asin asal Malaysia. Pupuk hendak dipasok ke perkebunan sawit, sedangkan ikan asin yang tanpa dokumen itu kini berada di Balai Karantina Pertanian Perbatasan

Direktorat Polisi Perairan Polda Kalbar beserta Direktorat Reserse Umum Polda Kalbar berhasil mengamankan sebuah kapal yang mengangkut pupuk sebanyak 2160 karung, yang masing-masing beratnya 50 kg. Pupuk dengan merek SK Cote Prescise tersebut, berasal dari Malaysia, dibawa dengan kapal PT Setia Gunung Benuan. Pupuk masuk melalui jalur perairan, dan tidak mengantongi dokumen apapun.

Penangkapan dilakukan Sabtu malam, dan polisi hingga kini masih memeriksa nahkoda serta anak buah kapal. Dari pengakuan sementara, kapal hendak memasok pupuk tersebut ke kawasan Teluk Pakedai, Kabupaten Kubu Raya. Sebuah nama perusahaan telah disebutkan saksi, dan saat ini masih diselidiki siapa pengirim dan siapa yang memesan pupuk tersebut. “Pupuk di Malaysia lebih murah, karena masuk tidak menggunakan pajak. Kalau pakai pajak bea masuknya 100 persen dari harga pupuk,” jelas Kepala Bidang Humas Polda Kalbar, AKBP Mukson Munandar, Ahad (1 April 2012).

Ahad pagi tadi, Polisi Air berhasil mengamankan tiga truk dengan muatan total 14 ton ikan kering yang diasinkan. “Tempat kejadian peristiwa di depan Markas Komando Ditpolair,” kata Direktur Polair, Kombes Sukandar, didampingi Kepala Bidang Hukum, AKBP Wandy Azis.

Modus operandinya, dari mobil box Malaysia, dibongkar muat dengan mobil Indonesia, berplat Kalimantan Barat. Mobil tersebut melewati pos lintas batas hanya berbekal surat keterangan pengeluaran barang dari Bea dan Cukai Entikong. “Barang barang ini tidak dilengkapi dengan dokumen dari Balai Karantina hewan dan tumbuhan,” katanya.

Polisi masih memeriksa tiga truk beserta tiga supir dan tiga kenek. Mereka akan dijerat UU No. 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan dan tumbuhan pasal 6 dan 7, serta UU no 49 tahun 1999 tentang Perikanan, dan UU no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.



ASEANTY PAHLEVI

Berita terkait

Polisi Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Badau Perbatasan Indonesia-Malaysia

8 hari lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Badau Perbatasan Indonesia-Malaysia

Supriyanto mengatakan puluhan pekerja migran tersebut rata-rata berasal dari Provinsi Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

Baca Selengkapnya

Tanggapan Lion Air Terkait Penangkapan 2 Karyawan dalam Kasus Penyelundupan Narkoba Jalur Udara

17 hari lalu

Tanggapan Lion Air Terkait Penangkapan 2 Karyawan dalam Kasus Penyelundupan Narkoba Jalur Udara

Manajemen Lion Air angkat bicara terkait informasi penangkapan dua karyawan maskapai itu dalam kasus penyelundupan narkoba melalui jalur udara.

Baca Selengkapnya

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

18 hari lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

Bareskrim Polri menangkap lima tersangka tindak pidana narkotika saat hendak menyeludupkan 19 kg sabu dari Malaysia melalui Aceh Timur.

Baca Selengkapnya

Warga Israel Mengaku Tak Bersalah atas Penyelundupan Peluru dan Senjata di Malaysia

23 hari lalu

Warga Israel Mengaku Tak Bersalah atas Penyelundupan Peluru dan Senjata di Malaysia

Warga Israel yang diidentifikasi sebagai Shalom Avitan terancam hukuman mati karena perdagangan senjata api ilegal.

Baca Selengkapnya

Berkas Perkara 3 WNA yang Selundupkan Pengungsi Rohingya ke Aceh Sudah P21, Kejari Susun Dakwaan

17 Februari 2024

Berkas Perkara 3 WNA yang Selundupkan Pengungsi Rohingya ke Aceh Sudah P21, Kejari Susun Dakwaan

Setiap pengungsi Rohingya diharuskan membayar 100 ribu taka atau setara Rp 15,7 juta kepada 3 tersangka untuk pergi ke Indonesia.

Baca Selengkapnya

Divonis 6 Tahun Bui karena Selundupkan Kokain, Atlet Sepak Bola Quincy Promes Siap Banding

16 Februari 2024

Divonis 6 Tahun Bui karena Selundupkan Kokain, Atlet Sepak Bola Quincy Promes Siap Banding

Quincy Promes dalam pengadilan in absentia divonis hukuman enam tahun penjara sebuah skema penyelundupan kokain ke Belanda

Baca Selengkapnya

Polisi Spanyol Gagalkan Penyelundupan 8 Ton Kokain

13 Februari 2024

Polisi Spanyol Gagalkan Penyelundupan 8 Ton Kokain

Kepolisian menyita delapan ton kokain dalam sebuah wadah yang disamarkan sebagai genset. Ini adalah salah satu penangkapan kokain terbesar.

Baca Selengkapnya

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyeludupan Minuman Beralkohol dari Singapura Senilai Hampir Rp 7 Miliar

1 Februari 2024

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyeludupan Minuman Beralkohol dari Singapura Senilai Hampir Rp 7 Miliar

Sampai saat ini petugas Bea Cukai Batam terus melakukan pemeriksaan terhadap temuan penyelundupan minuman beralkohol itu.

Baca Selengkapnya

Jaksa Agung Sebut 70 Persen Tindak Kejahatan Berasal dari Laut

13 Januari 2024

Jaksa Agung Sebut 70 Persen Tindak Kejahatan Berasal dari Laut

Jaksa Agung mengatakan 13 lembaga yang memiliki kewenangan di laut, masih belum mampu menjaga perarian Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kontroversi Polemik Pengungsi Rohingya di Aceh Sejak November 2023

4 Januari 2024

Kontroversi Polemik Pengungsi Rohingya di Aceh Sejak November 2023

Keberadaan pengungsi Rohingya di Aceh menuai polemik. Berikut beberapa catatan kontroversi penanganannya yang terjadi sejak November 2023

Baca Selengkapnya