TEMPO Interaktif, Jakarta: Direktur Utama PT Sebatin, perusahaan perkebunan dituntut hukuman penjara delapan tahun penjara dalan kasus penyalahgunaan kredit likuiditas Bank Indonesia (KLBI) di PN Jakarta Pusat. William Bong alias Bong Kon Ho dituduh telah melakukan korupsi Rp 7,5 miliar dalam pemberian kredit dari Bank Bumi Daya, yang saat ini menjadi Bank Mandiri Cabang Cikini, Jakarta. William dinilai jaksa bersalah telah melakukan tindak korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Ia dituduh korupsi bersama Lili Asdjudiredja, saat ini anggota Komisi Pemeriksaan Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN) yang waktu itu menjabat sebagai komisaris utama dan Yau Kam Muk, direktur PT Sebatin. "Ia terbukti bersalah karena memperkaya diri sendiri dan merugikan negara," ujar Payaman, jaksa penuntut umum, dalam sidang, Jumat (6/2).Selain dituntut hukuman penjara, Willian Bong dituntut untuk membayar denda Rp 20 juta atau subsisder 5 bulan kurungan penjara. Jaksa juga menuntut ganti rugi sebesar Rp 7,5 miliar dan menyita asetnya berupa perkebunan karet seluas 500 hektare dan perkebunan sawit 4500 hektare serta uang senilai Rp 94,8 miliar untuk negara.Dalam pembacaan tuntutan tersebut, Jaksa mengatakan, hal yang memberatkan terdakwa karena perbuatannya dilakukan saat negara menghadapi krisis moneter. Hal memberatkan lainnya karena perbuatan itu merugikan keuangan negara. Sedangkan untuk hal meringakan, terdakwa belum pernah dihukum, mengakui bersalah dan bersikap sopan selama persidangan. Pengacara terdakwa membantah jika kliennya telah melakukan korupsi secara bersama-sama. Ia justru mempertanyakan bersama siapa kliennya melakukan tindak pidana tersebut. "Secara bersama-sama tapi sama siapa," kata Sindar Silalahi usai persidangan. Tuntutan jaksa penuntut umum, menurut Sindar, juga terlalu berat. Ia mengatakan tuntutan untuk merampas perkebunan milik William itu tidak benar. "Perkebunan itu bukan hasil uang tersebut," katanya. Ia mengatakan uang sebesar Rp 7,5 miliar itu tetap masih ada pada kliennya.Persidangan yang dipimpin Cicut Sutiarso ini akan dilanjutkan kembali pekan depan. Majelis hakim memberikan kesempatan bagi terdakwa untuk menyampaikan bantahannya atas tuntutan yang dibacakan jaksa tersebut. Edy Can - Tempo News Room
Berita terkait
Wakil Sri Mulyani Harap Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen Bisa Gaet Investor
1 menit lalu
Wakil Sri Mulyani Harap Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen Bisa Gaet Investor
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara angka pertumbuhan ekonomi kuartal pertama 2024 bisa menjadi basis.
Mendag Zulhas Jamin Permendag Pengaturan Impor untuk Selesaikan Barang Kiriman PMI yang Masih Tertahan
9 menit lalu
Mendag Zulhas Jamin Permendag Pengaturan Impor untuk Selesaikan Barang Kiriman PMI yang Masih Tertahan
Menteri Perdagangan Zulkfili Hasan alias Zulhas memastikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 yang mulai berlaku hari ini, bisa dipakai untuk penyelesaian kasus-kasus penyitaan barang kiriman dari pekerja migran Indonesia atau PMI yang masih tertahan.