TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus suap Wisma Atlet Jakabaring, Muhammad Nazaruddin, mengungkap rahasia dirinya bisa bertahan hidup selama masa pelarian di luar negeri, sejak 23 Mei-Agustus 2011.
Menurut Nazar, pada periode itu ia mendapat transfer duit dari sebuah perusahaan minyak di Dubai. Dengan duit itulah ia menyewa jet pribadi yang bisa mengantarkannya berkunjung ke sejumlah negara. "Ada uang yang saya pegang. Itu transfer dari perusahaan minyak saya di Dubai," ujarnya saat diperiksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 28 Maret 2012.
Terhadap keterangan itu, Ketua Majelis Hakim Dharmawati Ningsih menanyakan ihwal posisi Nazar di perusahaan tersebut. Bekas anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat itu mengaku sudah memiliki saham di perusahaan tersebut sejak 2007.
"Saya (punya saham di perusahaan minyak di Dubai) sejak 2007 sampai sekarang. Sekarang kan saya ditahan, (maka) saya hanya berposisi sebagai pemegang saham, tidak komisaris, dan tidak direktur," kata Nazar.
Ia mengakui, seluruh aset miliknya dan sang istri, Neneng Sri Wahyuni, yang berada di Indonesia memang sudah diblokir Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun, tidak demikian dengan hartanya yang disimpan atau dikelola di luar negeri.
Saat ditanya total nilai hartanya oleh hakim anggota Herdi Agusten, Nazar menyebut dirinya memiliki harta Rp 300 miliar. Nilai itu yang dicatatkan Nazar dalam laporan harta kekayaan pejabat negara kepada Komisi Pemberantasan Korupsi pada 2010.
ISMA SAVITRI
Berita terkait
Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan
1 hari lalu
Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah
Baca SelengkapnyaDugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti
1 hari lalu
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.
Baca SelengkapnyaAlexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan
1 hari lalu
Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.
Baca SelengkapnyaIM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik
2 hari lalu
Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.
Baca SelengkapnyaKPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?
2 hari lalu
Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan
2 hari lalu
KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan
2 hari lalu
Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.
Baca SelengkapnyaUsai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan
3 hari lalu
Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.
Baca SelengkapnyaIni Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur
3 hari lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.
Baca SelengkapnyaTak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan
3 hari lalu
Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.
Baca Selengkapnya