TEMPO.CO, Denpasar - Hati-hati merokok di Bali. Gubernur Made Mangku Pastika telah meluncurkan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan tanpa Rokok. Mangku Pastika mengklaim Perda itu adalah yang pertama kalinya di Indonesia.
”Prinsip KTR adalah 100 persen bebas asap rokok pada area atau gedung tertutup dan melakukan pembatasan terhadap produk iklan dan promosi rokok," katanya di Denpasar, Senin, 26 Maret 2012. Iklan dan promosi merupakan sarana yang efektif untuk merayu penikmat pemula dan akan terus membuat mereka makin kecanduan
Mangku Pastika menegaskan Perda itu efektif sebagai ketentuan perundang-undangan yang dilengkapi dengan sanksi pidana. Pemerintah Provinsi Bali berkewajiban mensosialisasikan secara berkesinambungan tentang Perda ini kepada seluruh masyarakat, baik lokal, nasional, dan internasional. Khususnya sebelum jadwal pemberlakuan efektif ketentuan perundang-undangan atau sanksi pidana Perda ini pada 1 Juni 2012.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali dr Nyoman Sutedja mengatakan Perda KTR tidak melarang orang merokok, namun mengatur tempat, di mana orang tidak boleh merokok serta mempromosikan, mengiklankan, dan memperjualbelikan produk rokok.
Perwakilan masyarakat adat dari Majelis Desa Pakraman, Agung Sudiana, mengapresiasi keberadaan Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Kawasan tanpa Rokok ini. “Kami dari komunitas adat sangat mendukung,” ujarnya.
Ia menilai kehadiran Perda KTR ini juga akan berdampak positif terhadap kebersihan dan kesucian di kawasan pura.
ROFIQI HASAN
Berita terkait
Paguyuban Andong dan Pedagang Ikut Tegakkan Aturan Malioboro Kawasan Tanpa Asap Rokok
19 Februari 2024
Malioboro menjadi salah satu kawasan yang diatur dalam Perda Kota Yogyakarta tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang berlaku sejak 2018.
Baca SelengkapnyaSpanyol Bakal Larang Rokok di Semua Pantai, Wisatawan yang Melangar Bisa Didenda
15 Desember 2023
Larangan merokok sebelumnya sudah berlaku di beberapa wilayah Spanyol seperti Barcelona dan Kepulauan Balearic.
Baca SelengkapnyaPrancis Bakal Larang Merokok di Pantai dan Hutan Mulai 2024
30 November 2023
Prancis baru saja memberlakukan larangan merokok di beberapa tempat umum sebagai bagian dari rencana anti-tembakau.
Baca SelengkapnyaPerdana Menteri Baru Batalkan Larangan Merokok di Selandia Baru
29 November 2023
PM Selandia Baru yang baru diangkat mencabut larangan merokok yang pertama di dunia untuk mendanai pemotongan pajak.
Baca SelengkapnyaDilarang Merokok di Pesawat, tapi Kenapa Tersedia Asbak di Toilet?
23 Oktober 2023
Jika seorang penumpang merokok di pesawat, orang tersebut dapat dikenakan denda dan ditahan, mungkin juga dilarang terbang.
Baca SelengkapnyaJangan Bandel, Merokok Saat Berkendara Bisa Kena Denda Rp 750 Ribu
1 Juli 2023
Aturan larangan merokok saat berkendara ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 12 Tahun 2019.
Baca SelengkapnyaPengunjung Dilarang Merokok di Area Ragunan, Pengelola: Mencemarkan Udara di Sini
26 April 2023
Pengelola Ragunan juga melarang asap yang berlebihan serta suara berisik, seperti klakson dan musik keras karena mengganggu binatang.
Baca SelengkapnyaKonser Dewa 19 di JIS Malam Ini, 8 Larangan buat Penonton, Jangan Bawa Rokok & Vape
4 Februari 2023
Ada larangan selama dalam konser Dewa 19 malam ini di JIS.
Baca SelengkapnyaAwas, Jenis dan Kebiasaan Buruk Bisa Penyebab Kanker
22 Agustus 2022
Beberapa di antara gaya hidup pemicu kanker yaitu aktivitas merokok karena zat kimia yang terkandung dalam rokok dapat merusak DNA.
Baca SelengkapnyaHari Ini 17 Tahun Lalu, Larangan Iklan Tembakau di Uni Eropa Diberlakukan
31 Juli 2022
Larangan iklan tembakau itu terkandung dalam Tobacco Advertising Directive yang sebelumnya telah disahkan oleh Parlemen dan Dewan Eropa tahun 2003.
Baca Selengkapnya