KPK Usut Cek Pelawat Sampai Pemilik Artha Graha

Reporter

Editor

Kamis, 15 Maret 2012 21:20 WIB

Abraham Samad. TEMPO/Hariandi Hafid

TEMPO.CO, Jakarta -- Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan akan mengusut kasus suap cek pelawat dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004 lalu itu sampai kepada pemilik Bank Artha Graha.

Ketua KPK Abraham Samad yang menegaskan hal itu saat konferensi pers di kantornya, Kamis, 15 Maret 2012. "Soal pemeriksaan ke AG (Artha Graha) tidak ada masalah. (Pemeriksaan) pemiliknya pun tidak ada masalah," kata Abraham dalam konferensi pers yang dihadiri juga empat wakil ketua KPK.

Penegasan Abraham tersebut dilontarkan menjawab pertanyaan wartawan ihwal adanya dugaan pengembalian lima penyidik KPK dengan maksud untuk meredam pengusutan kasus suap cek pelawat agar tidak sampai ke Artha Graha. Abraham mengatakan, justru dirinya yang mendorong agar kasus suap cek pelawat itu diusut sampai tuntas. "Saya termasuk yang mendorong untuk menjadikan tersangka MSG (Miranda Swaray Goeltom)," kata Abraham.

Adapun Bank Artha Graha diduga terlibat dalam kasus suap cek pelawat tersebut. Artha Graha pernah mengeluarkan uang sebesar Rp 24 miliar atas permintaan Budi Santoso, Direktur PT First Mujur and Plantation. Dari dokumen Tempo, Budi memerintahkan Artha Graha membeli cek pelawat di Bank Internasional Indonesia pada 8 Juni 2004 pukul 08.26.

Belakangan cek itu berpindah tangan kepada Nunun Nurbaetie. Anak buah Nunun, Ari Malangjudo, kemudian membagikannya kepada Komisi IX DPR pada Juni 2004 lalu itu. Pemberian cek tersebut untuk memenangkan Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Puluhan anggota DPR penerima cek pelawat itu sudah divonis bersalah. Nunun Nurbaetie dan Miranda juga sudah dijadikan tersangka oleh KPK.

Kuasa hukum Artha Graha, Otto Hasibuan, yang pernah dikonfirmasi membenarkan bahwa Artha Graha mengeluarkan 480 lembar cek. "Ya benar, Bank Artha Graha memberikan cek perjalanan karena First Mujur membeli pada kami," kata Otto. Namun dia menegaskan pemberian cek itu sebatas fungsi perbankan. "Ini kan nasabah beli dari bank," katanya.

Abraham yang dikonfirmasi seusai konferensi pers tidak bersedia menyebutkan pemilik Artha Graha yang dimaksudkannya. Dia juga enggan menjelaskan seperti apa keterlibatan Artha Graha dalam kasus tersebut.

RUSMAN PARAQBUEQ

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

3 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

3 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

3 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya