TEMPO.CO, Jakarta -T erdakwa kasus dugaan suap Wisma Atlet, Muhammad Nazaruddin, mendatangi RS Abdi Waluyo di Menteng, Jakarta Pusat Kamis, 15 Maret 2012, sekitar pukul 11.00. Tahanan Rutan Cipinang ini diizinkan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk berobat hari ini.
Sesuai dengan izin, Nazar diperkenankan berobat sejak pukul 08.00 WIB. Ia yang mengajukan izin rawat inap hanya diperkenankan sehari meninggalkan penjara. "Agar segera dikembalikan seusai jalani pemeriksaan," ujar Ketua Majelis Hakim, Dharmawati Ningsih.
Nazar tiba diantar mobil tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi tanpa diantar satu pun pengacaranya. Saat tiba mukanya tampak pucat dan langsung menduduki kursi roda yang membawanya ke dalam rumah sakit. Sampai hampir tiga jam, pemeriksaan Nazar belum juga usai.
Tak seperti biasanya, hari ini Nazar enggan "bernyanyi". Ia hanya tersenyum saat pewarta menanyakan kondisi kesehatannya. Dikawal tiga orang polisi, ia langsung masuk untuk menjalani pemeriksaan.
Senin lalu, di muka sidang ia meminta hakim mengizinkannya berobat. Ia acapkali mengeluh mual dan kerap memegang perut bila kondisi kesehatannya memburuk.
Keesokan harinya, kuasa hukumnya yang diwakili Elza Syarief melayangkan surat kepada hakim agar mengizinkan kliennya rawat inap. "Agar diberi izin untuk menjalani perawatan atas penyakit maag dan indikasi penyakit jantung," ujar Elza dalam suratnya.
Majelis baru memberi izin kepada mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu kemarin. Keputusan ini diambil juga dengan mempertimbangkan Berita Acara Pemeriksaan tim medis rutan Cipinang. Mereka menyebut bahwa Nazar mengalami demam dan nyeri ulu hati.