TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Jaksa Agung Darmono mengatakan mantan jaksa Urip Tri Gunawan termasuk salah satu dari sembilan jaksa nakal yang disoroti lembaga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dari laporan PPATK yang diterima Kejagung, enam merupakan laporan lama sementara tiga merupakan laporan baru.
"Urip itu termasuk salah satu laporan yang lama, bagian dari enam laporan lain. Laporan sudah lama, jadi sudah selesai (penanganannya--)," kata Wakil Jaksa Agung, Darmono, Rabu, 14 Maret 2012.
Sebelumnya, PPATK merilis adanya laporan 12 transaksi mencurigakan dari 9 jaksa. Darmono tidak merinci lebih lanjut siapa identitas delapan jaksa lain yang dilaporkan oleh PPATK. Mengenai laporan baru atas tiga jaksa, Darmono hanya mengatakan ketiganya berdomisili di Indonesia.
Penyelidikan mengenai sembilan jaksa nakal tersebut masih terus dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan. Ia juga mengatakan bahwa Kejaksaan Agung tidak berusaha menutupi pengungkapan kasus rekening gendut jaksa itu.
Urip Tri Gunawan menerima suap sebesar Rp 6 miliar dari Artalyta Suryani. Urip ditangkap di depan kediaman Artalyta di Jalan Terus-an Hang Lekir Blok WG-9, Jakarta Selatan. Pemberian uang itu diduga terkait dengan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Sjamsul Nursalim, pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia.
ANANDA W. TERESIA
Berita terkait
3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya
18 hari lalu
Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.
Baca SelengkapnyaKepala PPATK Ungkap Kasus Dana Kampanye Ilegal, Ini Sejarah Panjang Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
19 Desember 2023
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana sebut adanya dugaan aliran dana kampanye ilegal. Ini sejarah lembaga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
Baca SelengkapnyaPPATK Sebut Dugaan Aliran Dana Kampanye Ilegal, Ini Profil Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
19 Desember 2023
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan adanya dugaan aliran dana kampanye yang bersumber dari tambang ilegal dan penyalahgunaan BPR.
Baca SelengkapnyaSeluk Beluk PPATK, Lembaga Pencegahan TPPU yang Dimiliki Indonesia
16 Juli 2023
PPATK memiliki fungsi utama yakni untuk melakukan koordinasi pelaksanaan upaya untuk mencegah maupun memberantas TPPU di Indonesia.
Baca SelengkapnyaMengenal Lebih Dekat PPATK, Lembaga yang Membekukan Ratusan Rekening Panji Gumilang
15 Juli 2023
PPATK bekerja dan memiliki tanggung jawab secara langsung kepada Presiden Republik Indonesia.
Baca SelengkapnyaTak Ada Efek Jera Hukuman Disiplin di Kasus Transaksi Janggal Rp 349 Triliun
12 April 2023
Sri Mulyani memberikan hukuman disiplin terhadap 193 ASN Kemenkeu yang berkaitan dengan transaksi mencurigakan Rp 349 triliun periode 2009-2023.
Baca SelengkapnyaMahfud MD Sebut Kasus Impor Emas Batangan Ditjen Bea Cukai, Ini Penjelasan Wamenkeu
31 Maret 2023
Wamenkeu Suahasil Nazara merespons kasus dugaan pencucian uang di Ditjen Bea Cukai yang berkaitan dengan emas batangan.
Baca SelengkapnyaKepala PPATK: Jangan Salah Persepsi, Transaksi Janggal Rp 300 Triliun Pegawai Kementerian Keuangan bukan Korupsi
14 Maret 2023
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan transaksi janggal senilai Rp 300 triliun pegawai Kementerian Keuangan bukan korupsi.
Baca SelengkapnyaInsentif Mewah Proyek Ibu Kota Nusantara
11 Maret 2023
Seabrek insentif mewah untuk calon investor proyek Ibu Kota Nusantara tersebut semakin mengancam kelangsungan masyarakat adat dan hutan Kalimantan.
Baca Selengkapnya5 Tindak Pidana Pencucian Uang Terbesar di Indonesia, PPATK Duga Capai Rp 183,88 T
15 Februari 2023
PPATK mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang sepanjang tahun 2022 mencapai Rp 183,3 triliun. Berikut 5 tindak pidana pencucian terbesar.
Baca Selengkapnya