Jalan 24 Hari, Indra Azwan Tiba di Pemanukan  

Reporter

Editor

Rabu, 14 Maret 2012 08:48 WIB

Indra Azwan. TEMPO/Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Pencari keadilan Indra Azwan sudah sampai Pamanukan, Jawa Barat. Ia berjalan kaki dari Malang pada 18 Februari 2012 hendak ke Jakarta. Kaki lelaki itu sudah lecet-lecet setelah berjalan kaki selama 24 hari.

Lelaki 53 tahun ini semula berbekal uang Rp 70 ribu. “Karena istri saya kasihan, dia menambahi Rp 600 ribu,” kata dia saat dihubungi Tempo, Selasa, 13 Maret 2012.

Ia bertekad menagih janji presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk mengusut tuntas kasus penabrak putranya, Rifki Andika, oleh seorang polisi, Joko Sumantri, 19 tahun silam. "Dia ingin mengembalikan uang Rp 25 juta pemberian Pak Presiden," kata Beti, istri Indra.

Uang tersebut diterima Indra saat bertemu dengan Presiden pada 2010. Indra menerima uang tersebut setelah Presiden saat itu berjanji akan membantu membongkar kembali kasus kecelakaan yang menewaskan anaknya pada 1993. Rifki ditabrak saat akan menyeberang jalan di Malang.

Indra, 53 tahun, menuntut kasus kecelakaan itu kembali diungkap. Sebab, Joko terbebas dari jerat hukum berdasarkan putusan Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya pada 2008. Sebab, kasus dianggap kedaluwarsa, yakni melewati waktu 12 tahun. Kasus itu memang baru disidangkan 15 tahun kemudian.

Ini upaya ketiga Indra melakukan aksi jalan kaki ke Jakarta. Aksi pertama pada 9 Juli 2010 dan tiba di Istana Negara 22 hari kemudian. Aksi kedua pada 27 September 2011 melalui jalur selatan, tapi tak sampai ke Istana karena ia sakit. Disusul aksi ketiga kalinya pada 18 Februari 2012. "Keadilan itu cuma untuk orang kaya, bukan rakyat miskin," kata Indra saat ke Jakarta pada 2010.

ATMI PERTIWI

Berita Populer Pilihan
Ingin Bertemu SBY, Lelaki Ini Mencari Keadilan

Penyidik KPK Mogok, Protes Sikap Abraham Samad

Kicauan Aa Gym Setelah Rujuk dengan Teh Ninih

Jokowi: Ketimbang Jadi Wakil, Mending Di Solo Saja

Tristan ‘Messi’ Dapat Beasiswa dari Pecinta Bola

Adriano Tinggalkan Corinthians

Peran Aziz Terungkap dari BBM Rosa

Ini Dampak Penyamaan Zona Waktu pada Penerbangan

Jabatan Ini Terlarang untuk Orang Asing

Ketika Messi Jadi Penjaga Gawang

Pengaruh Pengubahan Zona Waktu di Dunia






Advertising
Advertising

Berita terkait

Jaksa Agung Ingatkan Keadilan Restoratif Rawan Disalahgunakan

6 Oktober 2021

Jaksa Agung Ingatkan Keadilan Restoratif Rawan Disalahgunakan

Jaksa Agung menjelaskan, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif merupakan terobosan hukum yang diakui dan banyak diapresiasi.

Baca Selengkapnya

Dituduh Palsukan Dokumen, Nenek 93 Tahun Ini Terancam Dibui 7 Tahun

11 Agustus 2015

Dituduh Palsukan Dokumen, Nenek 93 Tahun Ini Terancam Dibui 7 Tahun

Nenek Oyoh memilih tertunduk lesu, ketika Jaksa Mumuh membacakan dakwaan, atas tuduhan pemalsuan surat tanah yang kini menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Ibu Susui Bayi di Penjara Ini Diduga Korban Rekayasa Kasus  

10 Juni 2015

Ibu Susui Bayi di Penjara Ini Diduga Korban Rekayasa Kasus  

Heri menduga kasus yang menimpa istri dan anaknya penuh rekayasa.

Baca Selengkapnya

Nenek Asyani Titip Surat ke Jokowi: Tolong Saya, Pak...  

14 April 2015

Nenek Asyani Titip Surat ke Jokowi: Tolong Saya, Pak...  

Menteri Yohana datang secara khusus ke Kabupaten Situbondo,
Selasa, 14 April 2015 untuk menemui Asyani.

Baca Selengkapnya

Nenek Asyani Jalani Sidang Kelima

19 Maret 2015

Nenek Asyani Jalani Sidang Kelima

Sang nenek berusia 63 tahun itu mengatakan terpaksa datang ke
pengadilan meski kondisinya belum sehat.

Baca Selengkapnya

Melankoli Komunal

23 Februari 2015

Melankoli Komunal

Tentang hzn ini sama dengan gagasan yang dikemukakan dalam The Anatomy of Melancholy, buku Richard Burton yang penuh dengan teka-teki filosofi tetapi menghibur dari awal abad ke-17.

Baca Selengkapnya

Pengadilan Makassar Sahkan Sri Jadi Lelaki

2 September 2014

Pengadilan Makassar Sahkan Sri Jadi Lelaki

Meski Sri telah resmi berganti status kelamin, namun namanya belum berubah lantaran tidak mengajukan permohonan pergantian nama.

Baca Selengkapnya

Hakim Gowa Vonis Bebas Pencuri Rumput  

25 September 2013

Hakim Gowa Vonis Bebas Pencuri Rumput  

Tanaman Lantebung itu dicabuti para terdakwa karena tumbuh di lahan perkebunan yang belum diketahui pemiliknya.

Baca Selengkapnya

Holcim Yakin Buruhnya Memang Bersalah

13 Juli 2013

Holcim Yakin Buruhnya Memang Bersalah

Ada berita acara pemeriksaan dimana Samuri mengakui sudah mencuri benda milik perusahaan.

Baca Selengkapnya

Buruh Holcim Merasa Jadi Korban Putusan Sesat

8 Juli 2013

Buruh Holcim Merasa Jadi Korban Putusan Sesat

Buruh itu melaporkan hakim Cibinong ke Komisi Yudisial.

Baca Selengkapnya