TEMPO.CO, Jakarta - Pada area seluas 7,8 hektare di Kelurahan Ceger, Jakarta Timur, Jaksa Agung Hendarman Supandji mewujudkan mimpi membangun kawasan terpadu untuk pengembangan sumber daya manusia Kejaksaan. Menurut dia, sebagai lembaga penegak hukum, Kejaksaan perlu terus meningkatkan kemampuan sumber daya manusia. “Inilah latar belakang dibangunnya kawasan terpadu yang diberi nama Adhyaksa Center,” kata Hendarman pada saat peletakan batu pertama, 16 Juli 2009.
Di kawasan tak jauh dari Taman Mini Indonesia Indah ini, dibangun Tugu Nurani Jaksa, Rumah Sakit Pusat Kesehatan Kejaksaan RI, serta auditorium. Selain itu, tersedia infrastruktur pendukung berupa transportasi shuttle bus, sarana jalan sekeliling kompleks, danau buatan, dan fasilitas jaringan nirkabel Internet.
Perusahaan Nazaruddin masuk ke pengerjaan proyek ini melalui Rosa. Ia memang ditugasi perusahaan menggarap proyek-proyek infrastruktur. “Semua proyek fisik, Rosa yang menggarap,” kata seorang mantan karyawan Permai.
Nazaruddin disebutnya memerlukan bantuan Azis Syamsudin untuk meloloskan pembahasan anggaran di Komisi Hukum Dewan, mitra kerja Kejaksaan Agung. Detail anggaran yang akan dibahas di Badan Anggaran mesti diketuk palu di Komisi Hukum. “Jasa Azis juga diperlukan untuk lobi-lobi di Badan Anggaran,” ujarnya.
Dalam mengamankan anggaran untuk Kejaksaan Agung, seorang mantan anak buah Nazaruddin mengatakan, Rosa pernah tiga kali melakukan pertemuan khusus dengan Azis. “Dua di antaranya bersama Nazaruddin di Restoran Nippon Kan, Hotel Sultan,” katanya. Azis juga disebutnya pernah sekali datang ke Tower Permai, kantor Nazaruddin.
Perjalanan proyek terlihat mulus. Dalam pembahasan anggaran tahunan Kejaksaan Agung pada November 2009, Komisi Hukum memberikan persetujuan pembangunan sarana fisik proyek Adhyaksa Center senilai Rp 567,9 miliar. Proyek empat tahun anggaran ini mendapatkan alokasi di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2010 sebesar Rp 85 miliar. Bagaimana patgulipat ini berjalan? Baca selanjutnya di majalah Tempo pekan ini.
Setri Yasra, Indra Wijaya, Febriyan, Dimas Siregar, Ira Guslina
Berita terkait
Anas Urbaningrum Ungkap Alasannya Kembali Terjun ke Dunia Politik
15 Juli 2023
Anas Urbaningrum menyatakan kembali ke dunia politik karena ingin menjadi petugas publik.
Baca SelengkapnyaAnas Urbaningrum Kembali Gaungkan Gantung di Monas, Begini Pernyataannya
15 Juli 2023
Anas Urbaningrum kembali sebut soal gantung di Monas. Tapi berbeda dari pernyataanya 11 tahun lalu.
Baca SelengkapnyaAnas Urbaningrum Akan Pimpin PKN, Gede Pasek Serahkan Posisi Ketua Umum Juli Mendatang
12 Mei 2023
Ketua Umum PKN Gede Pasek Suardika menyatakan akan menyerahkan jabatannya kepada Anas Urbaningrum pada Juli mendatang.
Baca SelengkapnyaEksklusif Wawancara Tempo dengan Anas Urbaningrum (1)
10 April 2023
Tempo mendapat kesempatan berbincang dengan Anas Urbaningrum dari dalam Lapas Sukamiskin.
Baca SelengkapnyaAnas Urbaningrum Akan Kunjungi Orang Tuanya di Blitar Usai Bebas dari Lapas Sukamiskin
7 April 2023
Anas Urbaningrum akan langsung menuju orang tuanya di Blitar setelah dia bebas dari Lapas Sukamiskin.
Baca SelengkapnyaAnas Urbaningrum Minta Dibebaskan dari Lapas Sukamiskin Sore Hari
1 April 2023
Anas Urbaningrum mengajukan permintaan agar dilepaskan dari Lapas Sukamiskin pada sore hari.
Baca SelengkapnyaAnas Urbaningrum Akan Bebas Dari Lapas Sukamiskin, HMI Berencana Gelar Road to Bandung
31 Maret 2023
Sekitar 60 kader HMI akan menjemput Anas Urbaningrum di Bandung pada 10 April 2023.
Baca SelengkapnyaSelain Ferdy Sambo dan Istrinya, Inilah 4 Pasangan Pejabat yang Pernah Jadi Tersangka
20 Agustus 2022
Tak hanya Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, berikut ini daftar pasangan pejabat yang menjadi tersangka sebuah tindak pidana.
Baca SelengkapnyaPartai Demokrat Targetkan 15 Persen Kursi DPR, Pengamat: Kelihatannya Berat
22 Mei 2022
Pengamat menilai Partai Demokrat masih akan menanggung beban kasus korupsi yang mendera kadernya pada Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaAngelina Sondakh Jalani Cuti Mulai Hari Ini, Ditjenpas: Dia Minta Maaf
3 Maret 2022
Angelina Sondakh meminta maaf atas perbuatan yang membuatnya harus mendekam di penjara selama 10 tahun.
Baca Selengkapnya