Sejumlah siswa mengikuti Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) 2011 di SMA Negeri 68 Jakarta, Selasa (31/5). Sebanyak 540.928 peserta mulai hari ini mengikuti ujian secara tertulis serentak di seluruh Indonesia dan berlangsung hingga 1 Juni 2011 besok untuk memperebutkan 110.149 kursi di 60 perguruan tinggi negeri (PTN). TEMPO/Tony Hartawan
TEMPO.CO, Jakarta-Dewan Pertimbangan Presiden bakal mengkaji ulang keputusan pelaksanaan Ujian Nasional guna merespon keluhan dari Education Forum bersama Lembaga Bantuan Hukum Jakarta. Kedua lembaga ini menolak diselenggarakannya Ujian Nasional. "Saya pikir setiap putusan Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum wajib dipatuhi pemerintah, karena merupakan ketentuan hukum," kata anggota Dewan Pertimbangan Presiden Albert Hasibuan di kantornya, Kamis 8 Maret 2012.
Albert menyatakan sudah seharusnya putusan Mahkamah Agung soal ujian nasional dipenuhi. Putusan MA No.2596 K/PDT/2008 menegaskan ujian nasional tak boleh dilaksanakan hingga berbagai tuntutan yang diajukan terpenuhi. Pihaknya akan mencoba mengkaji masalah ini.
Dia tak serta merta akan member masukan mengenai tindakan Kementerian Pendidikan dan Kebuayaan yang tetap menyelenggarakan ujian nasional. "Kami belum sampai pada penilaian demikian,” dia menuturkan. “Kami masih akan menyelesaikan kaji dan akan kami kembangkan dalam waktu dekat."
Albert - yang memang membidangi masalah hukum - menyatakan akan melakukan pertemuan lanjutan dengan tim advokasi korban ujian nasional ini. Dia akan mengundang anggota Dewan Pertimbangan Presiden bidang pendidikan untuk bisa membahas masalah yang sama. "Saya hanya mengurusi persoalan hukumnya saja,” kata Albert. “Sementara dalam pertemuan-pertemuan tadi banyak pemikiran bagus tentang pendidikan akan dikembangkan melalui pertemuan dengan wantimpres bidang pendidikan."
Ketua Lembaga Bantuan Hukum Jakarta Nurkholis Hidayat menyatakan seharusnya pelaksanaan ujian nasional dilakukan setelah ada evaluasi menyeluruh. "Dilihat infrastruktur dan sistemnya,” kata dia. “Apakah layak ujian nasional ini dilanjutkan atau tidak."
Nurcholis menegaskan harus ada verifikasi atas pelaksanaan ujian nasional setelah munculnya keputusan Mahkamah Agung tersebut. "Kalau tidak, terjadi pembangkangan hukum," dia menuturkan. Pemerintah dinilai wajib membenahi sistem pendidikan nasional. "Masih ditemukan peraturan yang cenderung diskriminatif dan membatasi hak-hak anak," katanya.