LBH Pers: Surat Pembaca Tanggung Jawab Redaksi

Reporter

Editor

Kamis, 8 Maret 2012 15:20 WIB

Terdakwa penulis surat pembaca, Khoe Seng Seng divonis hukuman kurungan penjara 6 bulan oleh majelis hakim dalam sidang di PN Jakarta Timur, Rabu (15/7). Dia mengajukan banding. TEMPO/Dwianto Wibowo

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers menilai vonis kasasi Mahkamah Agung yang menyatakan Kho Seng Seng bersalah atas dakwaan pencemaran nama baik karena menulis surat pembaca penuh kejanggalan.

Vonis itu mengabaikan kesaksian ahli dari Dewan Pers yang dihadirkan ke persidangan oleh Seng Seng. “Menurut saksi ahli Dewan Pers, Bambang Harymurti, tanggung jawab pemuatan surat pembaca adalah redaksi media yang bersangkutan, bukan lagi si penulis surat,” kata Sholeh Ali, Direktur Litigasi LBH Pers, kepada Tempo, Rabu 7 Maret 2012.

Upaya kasasi Kho Seng Seng, 47 tahun, penulis surat pembaca yang memprotes ketidakjelasan status rumah toko (ruko) miliknya di ITC Mangga Dua ditolak Mahkamah Agung. Salinan putusannya diterima Seng Seng pada Rabu, 7 Maret 2012. MA menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memvonis Seng Seng 1 tahun penjara dengan 6 bulan masa percobaan.

LBH Pers memastikan Seng Seng akan mengajukan upaya hukum terakhir, yakni peninjauan kembali (PK). “Kami sekarang sedang mengumpulkan bukti baru dan menginventarisasi fakta dalam kasus ini yang sebelumnya diabaikan majelis hakim,” kata Sholeh Ali.

Dia memastikan kesaksian ahli dari Dewan Pers akan menjadi bagian utama dari upaya hukum lanjutan Seng Seng. “Seharusnya Mahkamah Agung mempertimbangkan keterangan bahwa semua yang sudah dimuat di media massa, adalah tanggungjawab redaksi media itu. Status Seng Seng dalam konteks surat pembaca ini hanya narasumber, dia tidak bisa dipidana karena menyampaikan pendapat lewat rubrik surat pembaca,” kata Sholeh Ali.

Dua pucuk surat pembaca yang ditulis Seng Seng dimuat di Harian Kompas dan Koran Suara Pembaruan pada November 2006 silam. Isinya mempertanyakan ketidakjelasan status tanah ruko yang dibelinya di ITC Mangga Dua dari PT Duta Pertiwi, anak perusahaan Sinar Mas Grup. Dia merasa dirugikan karena status tanahnya bukan hak milik sebagaimana dijanjikan ketika jual-beli.

Tiga tahun lalu pada 2009, Seng Seng mendapat penghargaan Tasrif Award dari Aliansi Jurnalis Independen atas kegigihannya memperjuangkan haknya berekspresi dan berpendapat meski diancam secara perdata dan pidana.

WAHYU DHYATMIKA

Berita terkait

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

6 hari lalu

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

36 hari lalu

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

Pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka, kembali menjalani sidang perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

37 hari lalu

ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

Aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits dikriminalisasi setelah memberi komentar soal rencana tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

38 hari lalu

Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Kalapas Kelas I Cipinang memastikan tidak ada kekerasan terhadap Adam Deni, tersangka pencemaran nama baik politikus Nasdem Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

39 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

MK menghapus Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

39 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

Polri menyatakan akan beradaptasi dengan keputusan MK yang menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

40 hari lalu

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

MK resmi hapus pasal berita bohong dan pencemaran nama baik. Begini bunyi amar putusan dari MK dan isi pasal tersebut?

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

41 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi yang diajukan Haris Azhar dkk. Salah satunya menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

UU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?

42 hari lalu

UU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?

UU Pers memberikan pers kekuatan untuk menolak mengungkapkan identitas narasumber yang tidak ingin diungkapkan, jika diminta oleh pihak tertentu.

Baca Selengkapnya

Sidang Lanjutan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni oleh Adam Deni Batal Digelar Hari Ini

48 hari lalu

Sidang Lanjutan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni oleh Adam Deni Batal Digelar Hari Ini

Persidangan Adam Deni Gearaka dengan agenda pemeriksaan saksi atas kasus pencemaran nama baik berupa pembungkaman Rp 30 miliar batal digelar hari ini.

Baca Selengkapnya