Busyro Serahkan Pemeriksaan Angie pada Penyidik  

Reporter

Editor

Kamis, 8 Maret 2012 12:59 WIB

Tersangka kasus suap proyek Wisma Atlet SEA Games yang merupakan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Angelina Sondakh saat memberi keterangan pers di kediamannya di kawasan Cilandak, Jakarta, Kamis (1/3). Angelina tidak mau menjawab pertanyaan apapun yang berhubungan dengan kasus hukum yang menimpanya. Berulang-ulang ia hanya minta doa dan dukungan. TEMPO/ Gunawan Wicaksono

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Demokrat, Angelina Sondakh, dijadikan tersangka kasus suap Wisma Atlet Jakabaring, Palembang, sejak 3 Februari 2012 lalu. Namun, hingga kini penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi belum juga memeriksa saksi-saksi terkait Angelina.

Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas enggan mengomentari ihwal ini. "Itu penyidik yang tahu," kata Busyro ketika berada di Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kamis, 8 Maret 2012.

Angie adalah tersangka kelima dalam kasus korupsi Wisma Atlet Jakabaring. Tiga di antaranya sudah divonis bersalah, yaitu Direktur PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang, Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga non-aktif Wafid Muharam, dan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah--rekanan proyek Wisma Atlet--Muhammad El Idris.

Satu lagi adalah mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Dia sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Sampai saat ini pemeriksaan terhadap Angie belum dimulai. Sumber Tempo menyatakan KPK belum menunjuk penyidik yang akan menangani kasus Angie. Hal tersebut terjadi karena ada perbedaan pandangan dalam penanganan kasus korupsi itu.

Penyidik berpandangan bahwa penetapan tersangka terhadap Angie harusnya dilakukan setelah Nazaruddin divonis bersalah karena khawatir para saksi di persidangan tidak menguatkan keterlibatan Angie. Namun, sebagian pemimpin KPK tetap berkesimpulan Angie sudah memenuhi cukup bukti dijadikan tersangka.

Ketua KPK Abraham Samad dalam konferensi pers di kantornya sebulan lalu mengatakan, penetapan Angie sebagai tersangka sudah memenuhi dua alat bukti yang cukup. Busyro Muqoddas yang dikonfirmasi di kantor Kementerian Hukum mengatakan sudah ada satuan tugas yang bertugas merampungkan pemberkasan terkait korupsi Angie. Namun, ketika pemeriksaan belum juga dilakukan, dia menyerahkannya kembali kepada penyidik.

RUSMAN PARAQBUEQ

Berita terkait

Para Puteri Indonesia Belajar Kehidupan dari Mooryati Soedibyo, Venna Melinda Dikuatkan Mental

7 hari lalu

Para Puteri Indonesia Belajar Kehidupan dari Mooryati Soedibyo, Venna Melinda Dikuatkan Mental

Para Puteri Indonesia membuat kesaksian bagaimana mereka belajar kehidupan dan mendapat semangat dari Mooryati Soedibyo.

Baca Selengkapnya

Anas Urbaningrum Ungkap Alasannya Kembali Terjun ke Dunia Politik

15 Juli 2023

Anas Urbaningrum Ungkap Alasannya Kembali Terjun ke Dunia Politik

Anas Urbaningrum menyatakan kembali ke dunia politik karena ingin menjadi petugas publik.

Baca Selengkapnya

Anas Urbaningrum Kembali Gaungkan Gantung di Monas, Begini Pernyataannya

15 Juli 2023

Anas Urbaningrum Kembali Gaungkan Gantung di Monas, Begini Pernyataannya

Anas Urbaningrum kembali sebut soal gantung di Monas. Tapi berbeda dari pernyataanya 11 tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Anas Urbaningrum Akan Pidato di Monas Hari Ini, Bicara Soal Kepentingan Bangsa Sampai Klarifikasi Hambalang

15 Juli 2023

Anas Urbaningrum Akan Pidato di Monas Hari Ini, Bicara Soal Kepentingan Bangsa Sampai Klarifikasi Hambalang

PKN berkeras Anas Urbaningrum tak bersalah dalam kasus korupsi Hambalang.

Baca Selengkapnya

Anas Urbaningrum Akan Pimpin PKN, Gede Pasek Serahkan Posisi Ketua Umum Juli Mendatang

12 Mei 2023

Anas Urbaningrum Akan Pimpin PKN, Gede Pasek Serahkan Posisi Ketua Umum Juli Mendatang

Ketua Umum PKN Gede Pasek Suardika menyatakan akan menyerahkan jabatannya kepada Anas Urbaningrum pada Juli mendatang.

Baca Selengkapnya

10 Kode Rahasia Kasus Korupsi, Terbaru Tersangka Yana Mulyana: Musang King dan Everybody Happy

17 April 2023

10 Kode Rahasia Kasus Korupsi, Terbaru Tersangka Yana Mulyana: Musang King dan Everybody Happy

Dalam kasus korupsi tersangka Wali Kota Bandung Yana Mulyana, digunakan kode rahasia "nganter musang king" dan "everybody happy"

Baca Selengkapnya

Eksklusif Wawancara Tempo dengan Anas Urbaningrum (1)

10 April 2023

Eksklusif Wawancara Tempo dengan Anas Urbaningrum (1)

Tempo mendapat kesempatan berbincang dengan Anas Urbaningrum dari dalam Lapas Sukamiskin.

Baca Selengkapnya

Anas Urbaningrum Akan Kunjungi Orang Tuanya di Blitar Usai Bebas dari Lapas Sukamiskin

7 April 2023

Anas Urbaningrum Akan Kunjungi Orang Tuanya di Blitar Usai Bebas dari Lapas Sukamiskin

Anas Urbaningrum akan langsung menuju orang tuanya di Blitar setelah dia bebas dari Lapas Sukamiskin.

Baca Selengkapnya

April 2023 Anas Urbaningrum Bebas, Kasus Wisma Atlet Hambalang Jerat Eks Ketua Umum Partai Demokrat Ini

3 April 2023

April 2023 Anas Urbaningrum Bebas, Kasus Wisma Atlet Hambalang Jerat Eks Ketua Umum Partai Demokrat Ini

Terpidana kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang, Anas Urbaningrum akan bebas pada April 2023. Berikut profil eks Ketua Umum Partai Demokrat ini.

Baca Selengkapnya

Anas Urbaningrum Minta Dibebaskan dari Lapas Sukamiskin Sore Hari

1 April 2023

Anas Urbaningrum Minta Dibebaskan dari Lapas Sukamiskin Sore Hari

Anas Urbaningrum mengajukan permintaan agar dilepaskan dari Lapas Sukamiskin pada sore hari.

Baca Selengkapnya