TEMPO.CO, Makassar - Hardiana Patibunga, ibu yang menyandera dan mengancam akan membunuh anak kandungnya yang masih bayi, dilepaskan aparat Kepolisian Sektor Kota Panakkukang, Selasa, 6 Maret 2012. "Kita sudah mediasi dan selesaikan persoalan penyanderaan anak itu secara kekeluargaan," kata Kepala Polsekta Panakkukang, Komisaris Polisi Agung Setyo Wahyudi, di ruang kerjanya.
Menurut Agung, Hardiana tidak ditahan dalam kejadian pada Senin malam (5 Maret 2012) karena tak ada aduan. Selain itu, suami-istri, yakni Hardiana dan Yusran, yang bertikai pun sudah didamaikan. Keduanya bahkan diminta membuat surat pernyataan perdamaian itu. "Termasuk tak akan mengulangi perbuatannya yang membahayakan nyawa bayi bahkan nyawa orang lain," kata Agung.
Diketahui Hardiana nekat menyandera anak kandungnya, yakni Yusdianra, yang masih berusia delapan bulan. Dengan membawa dua pisau dapur, ibu bayi ini mengancam akan membunuh anak kandungnya. Perkaranya lantaran Hardiana kesal terhadap ulah suaminya yang masih berhubungan dengan mantan istrinya yang sekarang bekerja di Arab Saudi. "Jadi persoalannya ini dipicu karena cemburu," kata Agung.
Ia mengungkapkan bahwa Yusran sudah lama berpisah dengan istri pertamanya. "Belakangan, istri kedua ini lihat SMS Yusran dari istri pertama sehingga dia emosi dan nekat membahayakan nyawa anak kandungnya," kata Agung.
Bayi itu bisa diselamatkan setelah polisi menyergap Hardiana yang sudah lelah sekitar dua jam berteriak sambil menyandera anaknya.
Kepada polisi, Yusran mengatakan, meski perbuatan istrinya sudah kelewat batas, ia enggan melaporkan istrinya ke polisi mengingat anaknya masih kecil dan sangat butuh kasih sayang orang tuanya. Dia mengaku sudah berdamai dan menandatangani surat pernyataan. "Karena itu, kasus ini tak akan dilanjutkan," ujarnya.
Psikolog UNM, Widyastuti, mengatakan tindakan Hardiana yang menyandera bahkan mengancam membunuh anak kandungnya sangat di luar dugaan. Biasanya insting seorang ibu malah akan melindungi anaknya. "Kasihan anak itu. Efek trauma akibat kekerasan itu sangat besar. Mungkin tak kelihatan secara fisikn tapi di bawah alam sadarnya," kata Widyastuti.
Ancaman dan kekerasan anak berpotensi terus timbul pada si anak dalam jangka panjang. Bisa saja, misalnya, anak yang menjadi korban pengancaman dengan pisau akan selalu trauma dan histeris jika melihat pisau. "Karena itu, perlu ada sosialisasi terkait perlindungan anak," kata Widyastuti.
TRI YARI KURNIAWAN
Berita terkait
Pelaku Kekerasan Anak Biasanya Punya Gangguan Mental
30 hari lalu
Psikolog menyebut para pelaku kekerasan anak cenderung memiliki gangguan kesehatan mental dan biasanya orang terdekat.
Baca SelengkapnyaKomnas PA: Kasus Kekerasan Anak Meningkat 30 Persen Tahun ini, Terbanyak Terjadi di Keluarga dan Sekolah
29 Desember 2023
Kasus kekerasan terhadap anak terbanyak tahun ini adalah kekerasan seksual
Baca SelengkapnyaViral Kasus KDRT Dialami Dokter Qory, Begini Ancaman Hukuman Bagi Pelaku KDRT
18 November 2023
Belakangan ramai di media sosial kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami dokter Qory. Apa hukuman bagi pelaku KDRT?
Baca SelengkapnyaDeddy Mizwar dan Nenek Ariel Tatum Pemeran Film Arie Hanggara, Kisah Tragis Bocah 7 Tahun
10 November 2023
Kematian anak berusia 7 tahun karena disiksa orang tuanya diangkat ke layar lebar. Film Arie Hanggara dibintangi Deddy Mizwar dan nenek Ariel Tatum.
Baca SelengkapnyaDokter di Makassar Jadi Tersangka Usai Aniaya Balita, Berikut Pasal-Pasal Kekerasan Terhadap Anak
4 Agustus 2023
Seorang dokter di Makassar ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anak. Pahami pasal-pasal kekerasan terhadap anak.
Baca SelengkapnyaAnak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Dapat Pendampingan Psikologi dan Hukum
7 Februari 2023
Pemerintah Kota Depok akan memberikan pendampingan psikologis dan hukum karena anak yang disiram air panas oleh ibunya sendiri itu trauma.
Baca SelengkapnyaAnak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Alami Luka Bakar Grade 2
7 Februari 2023
Peristiwa KDRT yang dialaminya itu diduga membuat korban, warga Cipayung Depok, trauma.
Baca SelengkapnyaBerikut Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh saat Anak Menjadi Korban Bullying
20 November 2022
Saat anak menjadi korban bullying, orang tua dapat melaporkan pelaku ke Komnas HAM dan polisi dengan membawa bukti dari peristiwa tersebut.
Baca SelengkapnyaKekerasan terhadap Anak Marak, Perhimpunan Perempuan: Seharusnya Aman dan Nyaman
8 Agustus 2022
Perhimpunan Perempuan Lintas Profesi Indonesia (PPLIPI) mengedukasi warga DKI Jakarta untuk mencegah kekerasan terhadap anak dengan segala bentuknya.
Baca SelengkapnyaTangerang dan Depok Raih Predikat Kota Layak Anak Kategori Nindya
24 Juli 2022
Ada beberapa poin penting yang menyebabkan Kota Tangerang meraih predikat Kota Layak Anak 2022.
Baca Selengkapnya