Ulama Banten Beri Dukungan kepada Tempo

Reporter

Editor

Minggu, 25 Januari 2004 17:17 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Sejumlah ulama Banten mengimbau Manajemen Tempo untuk tidak gentar melawan Tommy Winata."Kami siap membantu dengan cara apapun kepada Tempo untuk menegakkan keadilan," kata Habid Hamid bin Muhammad, salah seorang ulama Banten. Kepada wartawan di balai wartawan Serang, Banten, Minggu (25/1), Habid Hamid yang datang bersama 15 ulama lainnya mengaku prihatin mendengar putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memvonis bersalah dan menjatuhkan denda kepada Koran Tempo dalam gugatan pencemaran nama baik oleh Tommy Winata. Menurut dia, masyarakat saat ini sudah muak dengan skenario para hakim di negari ini. Dia menilai, hakim yangmenangani kasus Tempo lebih mengedepankan putusan titipan orang berduit dari pada memberikan putusan sesuai hati nurani. "Saya khawatir putusan ini akan memperbanyak massa yang antre ingin menggebuk hakim-hakim nakal. Karena ini bukan hanya masalah Koran Tempo, karena sangat mungkin akan terjadi pada media lain yang yang menjunjung tinggi demokrasi," katanya Ia mengatakan, kebebasan pers adalah hal yang sangat krusial bagi tegaknya demokrasi. Dan sekarang ini,kata dia, masyarakat Indonesia patut bangga karena kemerdekaan pers masyarakat bisa tahu kejadian-kejadian penting di negara ini. Habib Hamid mengatakan, dirinya tidak ada hubungan apapun dengan Tempo. Dukungan ini diberikan karena melihat adanya skenario dalam kasus perkara ini. "Kami akan merasa bersalah jika membiarkan Tempo dikalahkan oleh hakim. Dan dengan cara apapun kami akan dukung upaya Tempo dalam untuk menegakkan demokrasi di negara ini," katanya.Tomy menggugat berita Koran Tempo edisi 6 Februari 2003 dengan judul "Gubernur Ali Mazi Bantah Tomy Winata Buka Usaha Judi." Tergugat I kasus ini adalah Bambang Harymurti, tergugat II Dedi Kurniawan, dan tergugat III PT Tempo Inti Media Harian. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan itu, Selasa (20/1).Hakim menjatuhkan vonis agar para tergugat menyampaikan permohonan maaf selama tiga hari berturut-turut melalui delapan koran, enam majalah, dan 12 televisi, termasuk televisi internasional. Selain itu, tergugat harus membayar secara tunai dan sekaligus ganti rugi immateril sebesar US$ 1 juta. Selain itu, diminta untuk membayar uang ganti paksa (dwangsoom) sebesar Rp 10 juta per hari.Faidil Akbar - Tempo News Room

Berita terkait

Dampak Perceraian dan Fenomena Tanpa Peran Ayah Menurut Psikolog

13 menit lalu

Dampak Perceraian dan Fenomena Tanpa Peran Ayah Menurut Psikolog

Psikolog menyebut perceraian sebagai salah satu penyebab fenomena fatherless atau situasi anak kekurangan kehadiran dan peran ayah.

Baca Selengkapnya

Profil dan Kontroversi Tien Soeharto: Kisah Perjalanan Seorang Ibu Negara

15 menit lalu

Profil dan Kontroversi Tien Soeharto: Kisah Perjalanan Seorang Ibu Negara

Tien Soeharto memiliki profil yang kompleks, seorang ibu negara yang peduli hingga terlibat dalam berbagai kontroversi yang mengiringi masa pemerintahan suaminya.

Baca Selengkapnya

BMKG Prakirakan Hujan Lebat Disertai Petir di Sejumlah Wilayah di Jawa Barat Sepekan Ini

16 menit lalu

BMKG Prakirakan Hujan Lebat Disertai Petir di Sejumlah Wilayah di Jawa Barat Sepekan Ini

BMKG memprakirakan adanya potensi hujan lebat disertai petir 29 April - 5 Mei 2024 di wilayah Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Tips Psikiater untuk Mengusir Rasa Tak Bahagia

33 menit lalu

Tips Psikiater untuk Mengusir Rasa Tak Bahagia

Rutin menulis jurnal bersyukur atau gratitude journal, semacam buku harian, bisa menjadi salah satu cara mengusir perasaan tidak bahagia.

Baca Selengkapnya

AIR 2024 Sukses DIgelar, Kukuhkan Pulau Peninsula Sebagai Destinasi Wisata Olahraga

42 menit lalu

AIR 2024 Sukses DIgelar, Kukuhkan Pulau Peninsula Sebagai Destinasi Wisata Olahraga

AIR 2024 mendukung kawasan Nusa Dua, khususnya Pulau Peninsula sebagai salah satu destinasi wisata olahraga menarik di Bali

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

53 menit lalu

Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari rumah Rio Reifan berupa narkoba jenis sabu, ekstasi dan obat keras.

Baca Selengkapnya

Begini Taylor Swift Kalahkan The Beatles dalam Perolehan Album Nomor Satu ke-12 di Inggris

53 menit lalu

Begini Taylor Swift Kalahkan The Beatles dalam Perolehan Album Nomor Satu ke-12 di Inggris

Taylor Swift menggemparkan tangga lagu Inggris dengan albumnya The Tortured Poets Department, mengungguli 10 lainnya dan melampaui The Beatles.

Baca Selengkapnya

Rangkuman Poin Kehadiran Sri Mulyani di Forum IMF-World Bank

55 menit lalu

Rangkuman Poin Kehadiran Sri Mulyani di Forum IMF-World Bank

Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengatakan terdapat tiga hal utama dari pertemuan tersebut, yaitu outlook dan risiko ekonomi global.

Baca Selengkapnya

Saran Psikolog buat Pasangan yang akan Menikah, Perhatikan Hal Ini

1 jam lalu

Saran Psikolog buat Pasangan yang akan Menikah, Perhatikan Hal Ini

Perhatikan hal ini sebelum menikah mengingat penyebab perceraian dalam masyarakat biasanya multifaktor.

Baca Selengkapnya

Hasil Liga Inggris: Arsenal Kalahkan Tottenham Hotspur, Skor 3-2

1 jam lalu

Hasil Liga Inggris: Arsenal Kalahkan Tottenham Hotspur, Skor 3-2

Arsenal berhasil mengalahkan Tottenham Hotspur dalam pekan ke-35 Liga Inggris.

Baca Selengkapnya