Mangkir Lagi, Jaksa Jemput Paksa Ali Mudhori

Reporter

Editor

Selasa, 6 Maret 2012 05:13 WIB

Ali Mudhori, yang disebut-sebut sebagai staf Khusus Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar ketika hadir di Pengadilan TIndak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (27/2). TEMPO/Seto Wardhana

TEMPO.CO, Jakarta - Ali Mudhori, mantan tim asistensi Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar Senin 5 Maret 2012 kemarin batal lagi bersaksi di sidang kasus suap Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) Kawasan Transmigrasi. Karena batal, Jaksa penuntut, Jaya Sitompul, kemudian meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Korupsi agar menetapkan untuk menjemput paksa pengurus Partai Kebangkitan Bangsa itu.

"Tanpa ditetapkan oleh Majelis Hakim, Jaksa Penuntut dapat menjemput paksa jika tidak mau hadir di persidangan," kata Ketua Majelis Hakim Sujatmiko, Senin malam, 5 Maret 2012.

Jaya yang dikonfirmasi seusai sidang mengatakan akan berusaha menghadirkan Ali Mudhori pada Jumat 9 Maret. "Kalau tidak bisa, kami akan melakukannya," katanya.

Ali pada persidangan sebelumnya sangat susah dihadirkan di persidangan untuk menjadi saksi tiga terdakwa kasus suap DPPID Kawasan Transmigrasi, I Nyoman Suisnaya, Dadong Irbarelawan, dan Dharnawati. Akhirnya pada Jumat pekan lalu dia kemudian bersaksi untuk Dadong, Kepala Bagian Perencanaan dan Evaluasi Program Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Ketika akan bersaksi untuk Nyoman, Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi, Ali Mudhori mengirim surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Rumah Sakit Wijaya Kusuma, Lumajang. Ali dalam surat keterangan dokter itu meminta waktu beristirahat selama lima hari sampai 8 Maret 2012.

Ali merupakan saksi kunci dalam kasus suap ini. Dia bersama Sindu Malik, bekas pejabat Kementerian Keuangan, dan Iskandar Pasadjo--karib Wakil Ketua Badan Anggaran DPR Tamsil Linrung--disebut-sebut oleh terdakwa dan beberapa saksi berperan besar dalam mengurus program DPPID Transmigrasi berbiaya Rp 500 miliar.

Permainan dalam proyek ini terbongkar ketika KPK menangkap Dadong, Nyoman, dan kuasa direksi PT Alam Jaya Papua, Dharnawati, pada 25 Agustus tahun lalu. KPK juga menyita uang suap sebesar Rp 1,5 miliar yang diberikan Dharnawati kepada Dadong dan Nyoman. Suap itu diduga sebagai komitmen fee setelah Dharnawati mendapat jatah pengerjaan DPPID Transmigrasi di empat daerah di Papua berbiaya Rp 73 miliar.

Ketiganya pun dijadikan tersangka. Dharnawati sudah dipidana bersalah dua tahun enam bulan penjara. Dadong dan Nyoman sedang dalam persidangan.

RUSMAN PARAQBUEQ

Berita Terkait
Sakit, Ali Mudhori Batal Bersaksi
Tinggal di Hutan, Ali Mudhori Bakal Dijemput Paksa
Ali Mudhori Tiba-tiba Bersedia Bersaksi
Hari ini, Ali Mudhori Bakal Dicecar Soal Muhaimin
KPK Harapkan Kesaksian Ali Mudhori
Bekas Asisten Muhaimin Berkelit Soal Rp 1,5 Miliar
Hasil Sadapan, Orang Muhaimin Bisa Suruh Pejabat

Berita terkait

Suap di Kemenakertrans, Charles Mesang Dituntut 5 Tahun Bui

24 Agustus 2017

Suap di Kemenakertrans, Charles Mesang Dituntut 5 Tahun Bui

Anggota DPR Charles Mesang dituntut penjara 5 tahun dengan denda Rp 300 juta subsidair 4 bulan kurungan dalam kasus korupsi di Ditjen P2KTrans.

Baca Selengkapnya

KPK Perpanjang Masa Penahanan Charles Jones Mesang

31 Maret 2017

KPK Perpanjang Masa Penahanan Charles Jones Mesang



KPK telah memeriksa Charles Jones Mesang sebagai tersangka dalam kasus di Kemnakertrans itu pada Kamis 30 Maret 2017.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa 5 Mantan Pegawai Kemenakertrans

23 Februari 2017

KPK Periksa 5 Mantan Pegawai Kemenakertrans

Mantan lima pegawai Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi itu diperiksa sebagai saksi dengan tersangka Charles Jones Mesang.

Baca Selengkapnya

Eks Anak Buah Muhaimin Iskandar Resmi Ditahan KPK

10 September 2015

Eks Anak Buah Muhaimin Iskandar Resmi Ditahan KPK

Dirjen di Kemenaker ketika Muhaimin Iskandar menjabat Menteri ini ditahan KPK setelah 7 bulan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya

Nusron Minta KPK Selidiki Pemalsuan Dokumen TKI

12 Januari 2015

Nusron Minta KPK Selidiki Pemalsuan Dokumen TKI

Menurut Nusron, sejumlah TKI bisa berangkat menggunakan dokumen palsu.

Baca Selengkapnya

Neneng Sri Wahyuni Cemburui Angie?

11 Oktober 2012

Neneng Sri Wahyuni Cemburui Angie?

Neneng sampai mengancam mogok makan.

Baca Selengkapnya

Neneng Sri Wahyuni Tolak Teken Surat Penahanan  

10 Oktober 2012

Neneng Sri Wahyuni Tolak Teken Surat Penahanan  

Neneng Sri Wahyuni meminta dipindahkan ke Rumah Tahanan Pondok Bambu.

Baca Selengkapnya

Nazar Kembali Pojokkan Saan di Kasus Korupsi Listrik

3 Oktober 2012

Nazar Kembali Pojokkan Saan di Kasus Korupsi Listrik

Tidak lama setelah pertemuan, menurut Nazar, Saan menyerahkan uang sebesar US$ 50 ribu kepada Menteri.

Baca Selengkapnya

Saan Dicecar 7 Pertanyaan Kasus Korupsi Listrik

26 September 2012

Saan Dicecar 7 Pertanyaan Kasus Korupsi Listrik

Saan dicecar mengenai pertemuan pembahasan proyek bersama Nazaruddin dan Menteri Erman Soeparno.

Baca Selengkapnya

Saan Mustofa Diperiksa Terkait Korupsi Listrik  

26 September 2012

Saan Mustofa Diperiksa Terkait Korupsi Listrik  

Nazaruddin menyebutkan Saan ikut terlibat saat proses pembahasan anggaran proyek listrik tersebut.

Baca Selengkapnya