Kapolri Diminta Serahkan Tersangka Abepura

Reporter

Editor

Kamis, 22 Januari 2004 18:11 WIB

TEMPO Interaktif, Makassar:Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kasus Abepura dan Jaringan Pemantau Peradilan HAM (Hak Azasi Manusia) Abepura mendesak Kepala Polri Jenderal Da'i Bachtiar agar menyerahkan dua tersangka kasus Abepura, Papua, kepada kejaksaan. Pasalnya, penyidikan kasus tersebut belum dimulai karena tersangka belum diserahkan. Desakan tersebut disampaikan Tim Advokasi Korban Abepura setelah menemui Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulsel, Mailan Syarief, di Makassar, Rabu (21/1). Mailan adalah salah seorang jaksa yang ditunjuk untuk menyidik kasus Abepura.Anggota Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kasus Abepura, Laurent Mayasari, meminta Kapolri bersikap proaktif dan segera menyerahkan kedua tersangka. "Kami menyesalkan sikap Kapolri yang belum menyerahkan kedua tersangka kepada jaksa untuk diadili, karena alasan tugas. Padahal, kasus ini jelas menimbulkan banyak korban dan merupakan pelanggaran HAM berat," kata dia.Tim tersebut juga mendesak jaksa segera menahan kedua tersangka dan meminta Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) untuk terus mengawal dan memantau kelanjutan kasus tersebut. Pemantauan yang diharapkan tidak hanya sebatas melakukan penyelidikan. Sebab, menurut Laurent, pihak-pihak terkait tidak serius menuntaskan kasus itu. Laurent mengajukan bukti bahwa dari 25 orang yang diputuskan KPP HAM terlibat dalam kasus itu, ternyata hanya dua orang yang dijadikan tersangka. Kedua tersangka adalah Wakil Komandan Brigade Mobil (Brimob) Brigadir Jenderal Johny Wainal Usman, yang saat kejadian menjabat Komandan Satuan Brimob Papua, dan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah Papua Komisaris Besar Polisi Daud Sihombing, yang saat kejadian sebagai Kepala Resort Kepolisian Jayapura."Kami pernah mempertanyakan masalah ini kepada Kejaksaan Agung. Tapi alasannya, pelaku lainnya sudah pindah, tidak dikenal orangnya dan saksi korban juga tidak bisa menunjukkan siapa-siapa pelakunya. Bagaimana korban bisa mengenali mereka jika saat itu para korban disuruh menunduk dan disiksa dalam kegelapan," ujar Laurent.Menurut Laurent, peristiwa kelabu Abepura terjadi dini hari, 8 Desember 2000. Kejadian tersebut bertepatan sehari setelah terjadi penyerangan terhadap Kantor Polisi Abepura oleh sekelompok massa tak dikenal. Dalam serangan itu sendiri dua orang petugas tewas. Buntutnya, polisi dan Brimob yang mencari pelaku penyerangan melakukan penyisiran di lima lokasi di Abepura, yaitu tiga asrama mahasiswa, masing-masing Asrama Ninmin, Yapen Waropen, dan Ikatan Mahasiswa Ilaga (IMI), serta dua pemukiman warga di Abepura, pemukiman Suku Lani dan Yali. Laurent menjelaskan, dalam penyisiran itulah, polisi dan Brimob melakukan tindakan represif terhadap para mahasiswa dan warga. Akibatnya, dua mahasiswa tewas karena penganiayaan, yaitu Orido Ronggidan Johni Karunggu dan Elkius Suhuniep. Elkius diduga tewas karena penembakan kilat. Tidak hanya itu, lanjutnya, sekitar 100 orang lainnya menderita luka-luka, termasuk yang ditangkap oleh aparat keamanan dengan tuduhan separatis. "Akibat tindakan represif dan penganiayaan yang mereka alami, pada korban kini menderita trauma berkepanjangan. Ada yang menderita cacat fisik permanen, seperti lumpuh, bahkan ada tiga orang yang meninggal tahun lalu," tambah Laurent.Tim advokasi mendesak Pengadilan Ad Hoc HAM Makassar segera mengadili para pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tim tersebut menyatakan juga akan mengajukan gugatan penggabungan perkara yang bersifat perdata kepada pengadilan.Menurut Laurent, gugatan tersebut akan diajukan karena dalam surat dakwaannya jaksa tidak mencantumkan pemberian ganti rugi terhadap para korban, baik korban yang tewas maupun luka-luka. Padahal, mereka menderita kerugian imateriil yang cukup banyak. Muannas - Tempo News Room

Berita terkait

Pihak Kampus Akui Pengendara HR-V yang Ringsek Mahasiswa Universitas indonesia

3 menit lalu

Pihak Kampus Akui Pengendara HR-V yang Ringsek Mahasiswa Universitas indonesia

Kepala Biro Humas dan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Universitas Indonesia (UI) Amelita Lusia membenarkan pengendara Honda HR-V yang menabrak bis kuning atau Bikun merupakan mahasiswa UI.

Baca Selengkapnya

Warga Jawa Barat Rasakan 6 Gempa Sepanjang April 2024, Sebenarnya Terjadi 106 Kali

12 menit lalu

Warga Jawa Barat Rasakan 6 Gempa Sepanjang April 2024, Sebenarnya Terjadi 106 Kali

BMKG mencatat 106 kali gempa di Jawa Barat pada April 2024. Dari 6 guncangan yang terasa, gempa Garut M6,2 jadi yang paling besar.

Baca Selengkapnya

Polisi Diduga Tabrak Pengendara Motor Hingga Tewas, Laporan Keluarga Korban Sempat Diabaikan Polres Bogor

16 menit lalu

Polisi Diduga Tabrak Pengendara Motor Hingga Tewas, Laporan Keluarga Korban Sempat Diabaikan Polres Bogor

Keluarga korban sempat mendapat perlakuan tidak enak dari pelaku yang seorang polisi berpangkat Bripda. Polres Bogor disebut telah olah TKP.

Baca Selengkapnya

P2G Sebut Ada Guru Honorer di Sekolah Negeri Dipecat Setelah Ada Guru PPPK

18 menit lalu

P2G Sebut Ada Guru Honorer di Sekolah Negeri Dipecat Setelah Ada Guru PPPK

P2G menerima sejumlah laporan dari guru honorer yang dipecat sekolah setelah kedatangan guru PPPK.

Baca Selengkapnya

CASN Jalur Sekolah Kedinasan, Ada 3.445 Formasi di 8 Sekolah

24 menit lalu

CASN Jalur Sekolah Kedinasan, Ada 3.445 Formasi di 8 Sekolah

Pendaftaran CASN sekolah kedinasan dimulai pada Mei 2024. Sedangkan untuk formasi umum CASN dimulai Juni 2024.

Baca Selengkapnya

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

26 menit lalu

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

Pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai disorot usai banyak kritikan terkait kinerjanya. Berapa gajinya?

Baca Selengkapnya

LPEM FEB UI Perkirakan Pertumbuhan Ekonomi Kuartal Pertama 5,15 Persen

47 menit lalu

LPEM FEB UI Perkirakan Pertumbuhan Ekonomi Kuartal Pertama 5,15 Persen

Pemilu dan beberapa periode libur panjang seperti lebaran berpotensi mendorong konsumsi dan pertumbuhan ekonomi pada kuartal pertama 2024.

Baca Selengkapnya

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

56 menit lalu

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

Masa jabatan kepala desa akhirnya diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Beleid gres itu tertuang dalam UU Desa yang diteken Jokowi.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

57 menit lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

Vila di Bali Ini Dibangun dari Pesawat Boeing 737 Bekas, Harga Sewa Mulai dari Rp49,5 Juta per Malam

57 menit lalu

Vila di Bali Ini Dibangun dari Pesawat Boeing 737 Bekas, Harga Sewa Mulai dari Rp49,5 Juta per Malam

Vila di Bali ini unik, memiliki kolam renang tanpa batas, koki pribadi, dan pengalaman yang hanya bisa didapat di pesawat, seperti teras di sayapnya.

Baca Selengkapnya