TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi Pasal 71 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang diajukan Ketua Pembina Universitas Generasi Muda (UGM) Medan Dj. Siahaan. "Menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim ketua Mohammad Mahfud Md., Rabu, 29 Februari 2012.
Mahkamah menilai alasan-alasan yang diajukan pemohon untuk menyatakan Pasal 71 UU Sisdiknas bertentangan dengan UUD 1945 tidak beralasan hukum. Menurut Mahkamah, negara berwenang untuk mencegah terjadinya penyelenggaraan pendidikan yang merugikan masyarakat, sehingga negara dapat melakukan pengaturan yang bersifat administratif maupun pidana.
"Tindakan administratif berupa pencabutan izin yang disertai penutupan penyelenggaraan pendidikan hingga sanksi pidana penjara menjadi kewenangan pemerintah,” kata hakim Mahkamah, Muhammad Alim.
Pengaturan itu, menurut Mahkamah, juga diperlukan demi memberikan kepastian hukum bagi warga negara yang mengikuti pendidikan agar mendapatkan ijazah dan sertifikat kompetensi yang diakui oleh negara.
Sebelumnya, Dj. Siahaan menuding Pasal 71 itu bertentangan dengan UUD 1945. Dalam pasal itu disebutkan penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan tanpa izin pemerintah atau pemerintah daerah dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 1 miliar.
Menurut Siahaan, yayasannya yang menaungi UGM Medan dan Akademi Perkebunan mendapat banyak masalah karena pasal itu. Pada 2002, Kopertis I meminta kampusnya menghentikan proses belajar-mengajar termasuk mewisuda dan menerima mahasiswa baru. Di tahun yang sama, ada proses verifikasi keabsahan ijazah dan daftar prestasi alumni UGM Medan oleh Kejaksaan Agung. Kemudian pada 2006 muncul surat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) yang menyatakan tidak dapat memproses pendirian kampusnya karena bermasalah.
“Dari peristiwa itu, pemohon merasa dirugikan karena Pasal 71 UU Sisdiknas ini yang sebenarnya bermasalah,” kata Siahaan.
NUR ALFIYAH
Berita terkait
Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal
12 jam lalu
Pilkada 2024 digelar pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih.
Baca SelengkapnyaDianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah
17 jam lalu
Komisioner KPU menegaskan telah mempersiapkan sidang di MK dengan sungguh-sungguh sejak awal.
Baca SelengkapnyaCaleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile
17 jam lalu
Caleg Partai NasDem, Alfian Bara, mengikuti sidang MK secara daring tidak bisa ke Jakarta karena Bandara ditutup akibat erupsi Gunung Ruang
Baca SelengkapnyaSidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda
18 jam lalu
Hakim MK Arief Hidayat menyinggung tanda tangan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh yang berbeda di suratarie kuasa dan KTP.
Baca SelengkapnyaKelakar Saldi Isra di Sidang Sengketa Pileg: Kalau Semangatnya Begini, Timnas Gak Kalah 2-1
19 jam lalu
Hakim MK, Saldi Isra, melemparkan guyonan mengenai kekalahan Timnas Indonesia U-23 dalam sidang sengketa pileg hari ini.
Baca SelengkapnyaCaleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang
22 jam lalu
Pemohon sengketa pileg hadir secara daring dalam sidang MK karena bandara di wilayahnya tutup imbas erupsi Gunung Ruang.
Baca SelengkapnyaSidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain
1 hari lalu
PDIP dan PPP mengklaim ribuan suara pindah ke partai lain dalam sidang sengketa Pileg di MK hari ini.
Baca SelengkapnyaKelakar Saldi Isra saat Pemohon Absen di Sidang Sengketa Pileg: Nanti Kita Nyanyi Lagu Gugur Bunga
1 hari lalu
Hakim MK Saldi Isra berkelakar saat ada pemohon gugatan yang absen dalam sidang sengketa pileg hari ini.
Baca SelengkapnyaHakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius
1 hari lalu
Hakim MK Arief Hidayat menegur komisioner KPU yang tak hadir dalam sidang PHPU Pileg Panel III. Arief menilai KPU tak menganggap serius sidang itu.
Baca SelengkapnyaSidang Sengketa Pileg, PPP Sebut Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Tiga Dapil Sumut
1 hari lalu
PPP mengklaim adanya ribuan perpindahan suara ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III.
Baca Selengkapnya