TEMPO.CO, Jakarta - Badan Kehormatan akhirnya menjatuhkan sanksi ringan kepada anggota Fraksi Demokrat, Muhammad Nasir. Pelanggaran etika yang dilakukan kakak terdakwa kasus suap pembangunan Wisma Atlet Palembang, Muhammad Nazaruddin, ini dinilai hanya pelanggaran ringan.
"Sanksi untuk Nasir sudah diputuskan tadi malam dan dia hanya dikenakan teguran," ujar Wakil Ketua Badan Kehormatan Siswono Yudo Husodo seusai mengikuti sidang paripurna DPR, Selasa, 28 Februari 2012.
Menurut Siswono, Nasir melanggar etika dengan menyalahgunakan wewenang saat masih duduk di Komisi Hukum DPR. Saat mengunjungi Nazar di Rumah Tahanan Cipinang akhir Januari lalu, Nasir didapati menjenguk di luar jam besuk. Nasir juga datang dengan menggunakan identitas sebagai anggota Komisi Hukum.
Surat teguran itu, Siswono mengatakan, sudah diserahkan kepada Nasir agar tidak mengulangi perbuatannya. "Kalau masih melakukan pelanggaran yang sama, akan kita berikan sanksi lebih berat," ujar Siswono. Nasir pun kini telah dipindahkan oleh Fraksi Demokrat dari Komisi Hukum ke Komisi Keuangan.
Keputusan BK terhadap Nasir ini tidak dibacakan BK dalam sidang paripurna. Alasannya, pelanggaran yang dilakukan masih tergolong ringan. Dalam sidang paripurna, BK hanya menyampaikan hasil keputusan BK tentang pemberhentian sementara dua politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang terlibat kasus cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior BI Miranda S. Goeltom: Panda Nababan dan Suwarno.
Rapat paripurna pun menyepakati pemberhentian sementara Panda Nababan dan Suwarno sampai ada keputusan tetap oleh pengadilan. "Keputusan ini akan kami tindak lanjuti sesuai aturan," ujar Pramono Anung, yang memimpin sidang. Pemberhentian sementara untuk Panda dan Suwarno disebabkan keduanya telah ditetapkan sebagai terdakwa dan terpidana dalam kasus cek pelawat.
IRA GUSLINA
Berita terkait
Anas Urbaningrum Ungkap Alasannya Kembali Terjun ke Dunia Politik
15 Juli 2023
Anas Urbaningrum menyatakan kembali ke dunia politik karena ingin menjadi petugas publik.
Baca SelengkapnyaAnas Urbaningrum Kembali Gaungkan Gantung di Monas, Begini Pernyataannya
15 Juli 2023
Anas Urbaningrum kembali sebut soal gantung di Monas. Tapi berbeda dari pernyataanya 11 tahun lalu.
Baca SelengkapnyaAnas Urbaningrum Akan Pimpin PKN, Gede Pasek Serahkan Posisi Ketua Umum Juli Mendatang
12 Mei 2023
Ketua Umum PKN Gede Pasek Suardika menyatakan akan menyerahkan jabatannya kepada Anas Urbaningrum pada Juli mendatang.
Baca SelengkapnyaEksklusif Wawancara Tempo dengan Anas Urbaningrum (1)
10 April 2023
Tempo mendapat kesempatan berbincang dengan Anas Urbaningrum dari dalam Lapas Sukamiskin.
Baca SelengkapnyaAnas Urbaningrum Akan Kunjungi Orang Tuanya di Blitar Usai Bebas dari Lapas Sukamiskin
7 April 2023
Anas Urbaningrum akan langsung menuju orang tuanya di Blitar setelah dia bebas dari Lapas Sukamiskin.
Baca SelengkapnyaAnas Urbaningrum Minta Dibebaskan dari Lapas Sukamiskin Sore Hari
1 April 2023
Anas Urbaningrum mengajukan permintaan agar dilepaskan dari Lapas Sukamiskin pada sore hari.
Baca SelengkapnyaAnas Urbaningrum Akan Bebas Dari Lapas Sukamiskin, HMI Berencana Gelar Road to Bandung
31 Maret 2023
Sekitar 60 kader HMI akan menjemput Anas Urbaningrum di Bandung pada 10 April 2023.
Baca SelengkapnyaBeberapa Anggota DPR Ini Pernah Diadukan Ke MKD, Termasuk Effendi Simbolon
14 September 2022
Rekam jejak DPR, sudah beberapa anggota DPR yang dilaporkan kepada MKD. Setelah Setya Novanto dan Harvey Malaiholo, ada Puan dan Effendi Simbolon.
Baca SelengkapnyaPuan Maharani Sempat Diadukan ke MKD, Apa Fungsi Mahkamah Kehormatan Dewan Ini?
13 September 2022
Puan Maharani sempat diadukan ke MKD buntut perayaan ulang tahun saat rapat dan buruh menolak kenaikan harga BBM di luar gedung DPR. Apa tugas MKD?
Baca SelengkapnyaApa Tugas Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD)?
27 Agustus 2022
MKD memanggil Menkopolhukam Mahfud Md dan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso terkait Kasus Irjen Ferdy Sambo. Lantas apa tugas dari MKD?
Baca Selengkapnya