Dhana Widyatmika Cuma Laporkan Kekayaan Rp 1,2 M

Reporter

Editor

Senin, 27 Februari 2012 16:25 WIB

Seorang wartawan mengambil gambar Minimarket di Jl. Elang Indopura, Cipinang Mleayu, Jakarta Timur yang diduga milik Dhana Widyatmika pegawai Pajak yang diduga melakukan korupsi, Sabtu (25/2). TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo

TEMPO.CO, Jakarta - Nama Dhana Widyatmika menjadi populer belakangan ini. Musababnya, harta kekayaan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan itu dinilai tak wajar. Kejaksaan Agung pun menetapkan Dhana sebagai tersangka. Seberapa besar harta kekayaan Dhana?

Pada 24 Juni 2011, Dhana melaporkan hartanya ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Jumlahnya "hanya" Rp 1, 231 miliar. Sebagai catatan, harta Dhana yang disita pada 17 Februari 2012 antara lain berupa uang Rp 8 miliar dan Rp 20 miliar, serta US$ 270 ribu atau Rp 2,4 miliar.

Inilah data yang diserahkan pegawai golongan IIIc ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

Nama: Dhana Widyatmika
Kantor: Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam
Tanggal lahir: Malang, 3 Maret 1975
Alamat kantor: Jalan Taman Makam Pahlawan, Kalibata
Tanggal Lapor: 24 Juni 2011

A. Harta tidak bergerak: 686.722.000
1. Tanah dan bangunan seluas 125 m2 dan 48 m2 di Kota Depok, berasal dari hasil sendiri, perolehan tahun 1993, senilai Rp 108.342.00
2. Tanah dan bangunan seluas 300 m2 dan 110 m2 di Jakarta Timur, diperoleh dari warisan, senilai Rp 578.380.000

B. Harta bergerak:
1. Alat transportasi dan mesin lainnya: Rp 165.000.000
a. Mobil merek Mazda Vantrend, diperoleh dari hasil sendiri pada tahun 1994
b. Mobil toyota Kijang Innova, diperoleh dari hasil sendiri pada 2010

2. Harta bergerak lainnya: Rp 57.325.000
a. Logam mulia, berasal dari hasil sendiri dan hibah, perolehan dari 1997-2011, dengan nilai jual Rp 30.975.000
b. Benda bergerak lainnya, dari perolehan sendiri Rp 26.350.000

C. Surat berharga: Rp 312.125.000
1. Tahun investasi 2007-2011, dari perolehan sendiri senilai Rp 99 juta
2. Tahun investasi 2008-2011, dari perolehan sendiri senilai Rp 7.500.000
3. Tahun investasi 2008-2011, dari perolehan sendiri senilai Rp 13.125.000
4. Tahun investasi 2011, dari hasil sendiri senilai Rp 192.500.000

D. Giro dan setara kas
1. Berasal dari hasil sendiri senilai Rp 10.473.025

Total Harta: Rp 1.231.645.025

RUSMAN PARAQBUEQ

Berita terkait

Vonis Gayus Tambunan 13 Tahun Lalu, Dijuluki Mafia Pajak yang Judi dan Nonton Tenis saat Dipenjara

19 Januari 2024

Vonis Gayus Tambunan 13 Tahun Lalu, Dijuluki Mafia Pajak yang Judi dan Nonton Tenis saat Dipenjara

Setelah genap 13 tahun mendekam di penjara, begini kilas balik kasus Gayus Tambunan

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Jengkel PNS Kemenkeu Jadi Mafia Pajak

3 Desember 2019

Sri Mulyani Jengkel PNS Kemenkeu Jadi Mafia Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati jengkel dengan ulah banyak pihak yang berniat melakukan tindakan korupsi di lingkungan kementeriannya

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Kecewa Anak Buahnya di Pajak Ditangkap KPK

4 Oktober 2018

Sri Mulyani Kecewa Anak Buahnya di Pajak Ditangkap KPK

Anak buah Sri Mulyani tertangkap tangan oleh KPK.

Baca Selengkapnya

Oknum Pegawai Pajak Peras Wajib Pajak Rp 700 Juta

17 April 2018

Oknum Pegawai Pajak Peras Wajib Pajak Rp 700 Juta

Polisi menangkap pegawai pajak yang kedapatan memeras wajib pajak Rp 700 juta.

Baca Selengkapnya

Eks Pejabat Pajak Handang Soekarno Dieksekusi ke Lapas Semarang

1 Agustus 2017

Eks Pejabat Pajak Handang Soekarno Dieksekusi ke Lapas Semarang

Handang Soekarno sebelumnya meminta untuk ditahan di Lapas Kelas 1A karena sudah lama berpisah dengan istri dan tiga anaknya.

Baca Selengkapnya

Suap Pajak, Hakim Sebut Dirjen Pajak dan Ipar Jokowi Punya Andil

24 Juli 2017

Suap Pajak, Hakim Sebut Dirjen Pajak dan Ipar Jokowi Punya Andil

Dalam vonis terdakwa suap pajak Handang Soekarno, majelis hakim menyebutkan peran ipar Jokowi, Arif Budi Sulistyo.

Baca Selengkapnya

Suap Pejabat Pajak, Handang Soekarno Divonis 10 Tahun Bui

24 Juli 2017

Suap Pejabat Pajak, Handang Soekarno Divonis 10 Tahun Bui

Mejelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman lebih ringan kepada Handang Soekarno dibanding tuntutan jaksa KPK.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Rangkul Tiga Negara Suaka Pajak

11 Juli 2017

Sri Mulyani Rangkul Tiga Negara Suaka Pajak

Tiga negara yang dikenal sebagai suaka pajak, yakni Singapura,
Hong Kong, dan Swiss, siap bekerja sama.

Baca Selengkapnya

KPK Minta Handang Blak-Blakan soal Inisiator Suap Pajak

10 Juli 2017

KPK Minta Handang Blak-Blakan soal Inisiator Suap Pajak

Juru bicara KPK Febri Diansyah meminta terdakwa suap pajak Handang Soekarno untuk menyampaikan secara jujur pihak yang dinilai sebagai pelaku utama.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Pajak, Handang Soekarno: Saya Bukan Inisiator...  

10 Juli 2017

Kasus Suap Pajak, Handang Soekarno: Saya Bukan Inisiator...  

Terdakwa kasus suap pajak, Handang Soekarno, membantah dirinya merupakan inisiator terjadinya pertemuan antara PT EKP dan pejabat Ditjen Pajak.

Baca Selengkapnya