42 Caleg di DIY Tersangkut Partai Terlarang

Reporter

Editor

Selasa, 20 Januari 2004 16:57 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Sebanyak 42 calon legislatif (caleg) dari berbagai partai politik di Daerah Istimewa Yogyakarta diindikasikan tersangkut partai terlarang (PKI). Data adanya caleg yang tersangkut partai terlarang berasal Korem dan Badan Kesatuan Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat (Kesbanglinmas) DIY.Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) D.I. Yogyakarta, Suparman Marzuki, saat dikonfirmasi Selasa (20/1) membenarkan adanya indikasi tersebut. Hanya saja, kata Suparman, KPU belum melakukan pengecekan siapa-siapa dan dari partai mana ke-42 caleg tersebut berasal."Ada laporan dari Korem yang menyatakan demikian. Tapi KPU belum meneliti satu persatu karena daftar caleg baru masuk kemarin. Tapi yang jelas, sesuai dengan aturan yang ada, mereka yang tersangkut partai terlarang, tidak diperbolehkan menjadi caleg. Artinya, mereka akan kita coret," kata Suparman.Dikatakan Suparman, informasi yang diperoleh KPU hanya menyebutkan terdapat 42 caleg yang tersangkut PKI beserta nama-namanya. Mereka, kata Suparman, terdaftar untuk caleg DPRD provinsi DIY, DPRD Kabupaten Bantul, Kulonprogo, Sleman, Gunung Kidul dan Kota Yogyakarta."Untuk DPRD DIY saja, terdapat 555 caleg. Kita akan segera tindaklanjuti informasi itu dengan mememeriksa pada daftar yang masuk ke kita. Sedang untuk caleg tingkat kabupaten, juga akan dicocokkan oleh masing-masing KPU-nya," kata Suparman.Di tempat terpisah, anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Provinsi DIY, Muhammad Wafiek mengatakan, Panwaslu DIY juga menerima informasi dari instansi berwenang. Informasi itu, kata Wafiek, menyebutkan terdapat 42 nama caleg yang tersangkut organisasi dan partai terlarang."Informasi ini juga kita sampaikan ke KPU untuk menjadi pertimbangan. Yang berhak untuk mencoret para caleg itu ada di tangan KPU. Tapi yang jelas, ada aturan yang melarang caleg tersangkut partai atau organisasi terlarang," kata Wafiek.Dikatakan, dalam persyaratan yang harus dipenuhi oleh masing-masing caleg, surat keterangan tidak tersangkut PKI atau partai terlarang, dibuat sendiri oleh caleg yang bersangkutan. Surat keterangan dari polisi maupun pengadilan negeri, kata dia, hanya menyebutkan yang bersangkutan tidak sedang berperkara.Anggota Panwaslu Kota Yogyakarta, Agus Triyatno mengatakan, Panwaslu Kota Yogya juga mendapat surat serupa. Informasi yang diperoleh Panwaslu Kota Yogya, jelas Agus, tidak merinci secara detil siapa-siapa caleg dari DPRD Kota Yogyakarta yang tersangkut partai terlarang. "Isinya hanya menyebut ada 42 nama yang tersangkut partai terlarang dan nama-nama itu tersebar di caleg DPRD provinsi serta DPRD Kabupaten/Kota," kata Agus. Syaiful Amin - Tempo News Room

Berita terkait

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

2 jam lalu

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

11 Tersangka Kasus Judi Online di Teluknaga Raup Keuntungan 10 Miliar dalam Waktu 4 Bulan

3 jam lalu

11 Tersangka Kasus Judi Online di Teluknaga Raup Keuntungan 10 Miliar dalam Waktu 4 Bulan

Untuk membongkar kasus judi online di di Teluknaga, Kabupaten Tangerang ini, tim patroli siber Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan 20 hari.

Baca Selengkapnya

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

3 jam lalu

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK akan menyempurnakan proses administrasi sebelum menerbitkan sprindik baru untuk eks Wamenkumham Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

Red Sparks Perpanjang Kontrak Megawati Hangestri untuk Kompetisi V-League 2024-2025

3 jam lalu

Red Sparks Perpanjang Kontrak Megawati Hangestri untuk Kompetisi V-League 2024-2025

Red Sparks memperbarui kontrak Megawati Hangestri Pertiwi untuk mengarungi V-League 2024-2025. Berapa nilai kontraknya?

Baca Selengkapnya

Erick Thohir Konfirmasi Proses Naturalisasi Calvin Verdonk dan Jens Raven Sedang Berjalan

3 jam lalu

Erick Thohir Konfirmasi Proses Naturalisasi Calvin Verdonk dan Jens Raven Sedang Berjalan

Ketua Umum PSSI Erick Thohir mengatakan Calvin Verdonk dan Jens Raven diproyeksikan untuk memperkuat Timnas Indonesia.

Baca Selengkapnya

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

4 jam lalu

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.

Baca Selengkapnya

5 Fakta Prabowo Dikenalkan Ke PM Singapura Terpilih Lawrence Wong

4 jam lalu

5 Fakta Prabowo Dikenalkan Ke PM Singapura Terpilih Lawrence Wong

Wakil Perdana Menteri sekaligus pengganti PM Singapura Lawrence Wong mengajak Prabowo Subianto untuk foto bersama di Istana Bogor, Senin.

Baca Selengkapnya

Han So Hee dan Jeon Jong Seo akan Membintangi Drakor Bergenre Noir, Project Y

4 jam lalu

Han So Hee dan Jeon Jong Seo akan Membintangi Drakor Bergenre Noir, Project Y

Han So Hee dikabarkan akan membintangi drama bergenre noir bersama Jeon Jong Seo

Baca Selengkapnya

Hunter x Hunter Diadaptasi Menjadi Game Bergenre Pertarungan

4 jam lalu

Hunter x Hunter Diadaptasi Menjadi Game Bergenre Pertarungan

Hunter x Hunter Nen Impacgame pertarungan yang diadaptasi dari manga dan anime karya Yoshihiro Togashi

Baca Selengkapnya

Aplikasi Tes Sempat Mati Massal, Peserta UTBK di Unpad Dibuat Menunggu 2 Jam

4 jam lalu

Aplikasi Tes Sempat Mati Massal, Peserta UTBK di Unpad Dibuat Menunggu 2 Jam

Pelaksanaan UTBK SNBT tahun ini mengalami gangguan teknis pada hari pertama yang digelar serentak secara nasional pada Selasa, 30 April 2024.

Baca Selengkapnya