Kasus Nazar, Kejaksaan Ditugasi Jerat Pejabat Rendahan
Reporter
Editor
Kamis, 23 Februari 2012 21:02 WIB
Ketua KPK, Abraham Samad (dua kiri) didampingi Jajaran Pimpinan baru KPK dari kiri: Zulkarnaen, Adnan Pandupradja, Bambang Widjojanto, dan Busyro Muqoddas di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat (16/12). Kelima Pimpinan baru KPK ini dilantik oleh presiden setelah terpilih sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk periode 2011-2015. TEMPO/Seto Wardhana
TEMPO.CO, Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi dengan Kejaksaan Agung membuat nota kesepamahan dengan berbagi tugas dalam mengusut kasus-kasus yang melibatkan bekas Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Kejaksaan Agung hanya kebagian mengusut keterlibatan pegawai negeri sipil dalam kasus tersebut.
"Disepakati Kejaksaan menangani subyek hukum yang menyangkut pegawai negeri. Sedangkan KPK yang menyangkut korporasi dan pengendalinya," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto saat menggelar jumpa pers hasil rapat koordinasi dengan Kejaksaan Agung di kantornya, Kamis 23 Februari 2012.
Bambang tak memberi penjelasan secara tegas mengapa Kejaksaan Agung hanya menangani pengusutan pegawai negeri saja. Ia berdalih bahwa hal ini menyangkut pembagian tugas saja. "Bagian dari efisiensi," kata dia. "Penegak hukum juga bisa memeriksa siapa pun," ujar dia.
KPK koordinasi dengan Kejaksaan Agung yang diwakili Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Andhi Nirwanto secara tertutup siang tadi. Rapat koordinasi itu membahas mulai dari sumber daya manusia, rekaman hasil persidangan, hingga penanganan kasus-kasus.
Dalam rapat itu disepakati pula tentang pembagian tugas dalam menangani kasus-kasus yang berskala besar. Salah satunya kasus yang melibatkan M Nazaruddin yang kini menjadi terdakwa suap proyek wisma atlet SEA Games, Palembang.
Kejaksaan telah mengusut sejumlah kasus Nazar, salah satunya korupsi pengadaan alat laboratorium Universitas Negeri Jakarta senilai Rp 17 miliar. Kejaksaan telah menetapkan dua tersangka yakni Pejabat Pembuat Komitmen yang juga Pembantu Rektor Bidang III, Fakhrudin, dan Ketua Panitia Lelang yang juga dosen Fakultas Teknik, Tri Mulyono.
Bambang menuturkan, KPK dengan Kejaksaan juga sepakat saling tukar-menukar data dan informasi terkait penanganan kasus tersebut. Ia berharap langkah ini bisa mempercepat penanganan kasus korupsi di negeri ini.
Jaksa Andhi Nirwanto menambahkan untuk memerangi korupsi di negeri ini, semua elemen bangsa dalam hal ini lembaga penegak hukum harus bekerja sama. "Kebijakan ini sesuai dengan instruksi presiden tentang penanganan korupsi secara terpadu," ucap dia.