Dewan Pers Keluarkan Petisi Nasional

Reporter

Editor

Jumat, 16 Januari 2004 18:48 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Dewan Pers bersama sejumlah organisasi pers, Jumat (16/1), mengeluarkan Petisi Nasional Pers Indonesia. Petisi yang perumusannya dipimpin langsung Ketua Dewan Pers Ichlasul Amal di Gedung Dewan Pers Jalan Kebon Sirih Jakarta pusat itu dikeluarkan sebagai bentuk kerpihatinan atas makin terancamnya kebebasan pers menyusul tewasnya wartaawan RCTI Ersa Siregar dan berlarut-larutnya pembebasan kameramen Fery Sanntoro. "Ersa yang sudah wafat, Fery dan juga warga sipil lainnya yang masih disandera adalah bukti kondisi kebebasan pers di Indonesia dan situasi sosial politik, khususnya di Aceh, semakin tidak kondusif," kata Ichlasul Amal seperti dituangkan dalam petisi. Selain Ichlasul Amal, hadir dalam pertemua yang dimulai pukul 13.30 WIB itu anggota Dewan Pers yang terdiri dari Wakil Ketua Dewan Pers, R.H. Siregar dan enam anggota masing-masing Uni Lubis, Sutomo Parasto, Sulastomo, Amir Efendi Siregar, Leo Batubara, Hinca Panjaitan dan Santoso. Dalam pertemuan itu, hadir pula organisasi dan praktisi pers yang turut serta menadatangani petisi seperti Editor's Club, Serikat Penerbit Suratkabar (SPS), Lembaga Pers Dr. Soetomo, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATSI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia, Jaringan Radio Komunitas Indonesia, Komisi Penyiaran Indonesia, Koalisi Media untuk Pemilu, Himpunan Praktisi Penyiaran Indonesia, Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia, dan Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI). Dalam petisi itu dijelaskan, sebagai representasi masyarakat pers Indonesia, mereka mengkhawatirkan jika persoalan pembebasan sandera oleh GAM tidak segera diselesaikan bakal menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers. Selain itu preseden serupa juga bakal terjadi dalam persoalan citra Indonesia di mata internasional. Untuk itu, ditegaskan dalam petisi itu bahwa Fery Santoro dan juga almarhum Ersa Siregar merupakan representasi warga sipil. Dengan itu, berdasarkan Pasal 79 Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa, maka keduanya harus dilindungi dan diperlakukan secara manusiawi oleh pihak-pihak yang bertikai. "Kami juga mendukung penuh dan mempercayakan upaya pembebasan sandera yang kini tengah dilakukan dan difasilitasi oleh International Committee of the Red Cross (ICRC) dan Palang Merah Indonesia (PMI)," ujar Ichlasul, seperti bunyi butir kedua dari empat butir pernyataan petisi.Selain itu pihaknya juga meminta Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan TNI/Polri membuka peluang seluas-luasnya bagi upaya pembebasan para sandera. Upaya itu diikuti dengan diberikannya jaminan keselamatan dan keamanan bagi pihak-pihak yang sedang mengupayakan pembebasan sandera. "Selain juga kami meminta perhatian semua pihak yang bertikai agar menjamin kasus serupa tidak akan terulang kembali." Ecep S. Yasa - Tempo News Room

Berita terkait

Jelang Indonesia vs Guinea di Playoff Olimpiade 2024, Ivar Jenner Akui Para Pemain Kelelahan

1 menit lalu

Jelang Indonesia vs Guinea di Playoff Olimpiade 2024, Ivar Jenner Akui Para Pemain Kelelahan

Ivar Jenner menegaskan kemenangan menjadi harga mati yang harus diraih Timnas U-23 pada laga Indonesia vs Guinea pada playoff Olimpiade 2024.

Baca Selengkapnya

Jokowi Curhat Alat Kesehatan di Daerah Tersedia, tapi Minim Dokter Spesialis

1 menit lalu

Jokowi Curhat Alat Kesehatan di Daerah Tersedia, tapi Minim Dokter Spesialis

Presiden Jokowi menyayangkan daerah kepulauan maupun daerah terpencil dia tak menemukan tenaga dokter spesialis.

Baca Selengkapnya

5 Fakta Orangutan, Hewan Tercerdas yang Mirip Manusia

2 menit lalu

5 Fakta Orangutan, Hewan Tercerdas yang Mirip Manusia

Orangutan memiliki kecerdasan lebih tinggi dari simpanse dan gorila.

Baca Selengkapnya

Faisal Basri Ingatkan Potensi Separatisme Akibat Konflik Tambang, Minta Jokowi Diadili

4 menit lalu

Faisal Basri Ingatkan Potensi Separatisme Akibat Konflik Tambang, Minta Jokowi Diadili

Faisal Basri menyinggung soal opsi mekanisme peradilan melalui Mahkamah Militer Luar Biasa (Mahmillub) untuk menjerat Jokowi.

Baca Selengkapnya

Beras SPHP Naik, Pengamat: Perlu Penyesuaian Agar Disparitas Harga Tak Jauh

7 menit lalu

Beras SPHP Naik, Pengamat: Perlu Penyesuaian Agar Disparitas Harga Tak Jauh

Pemerintah melalui Perum Bulog menaikkan harga eceran tertinggi atau HET untuk beras SPHP, dari Rp10.900 menjadi Rp12.500 per kilogram sejak 1 Mei 2024

Baca Selengkapnya

PPP Sebut Belum Tentukan Sikap Politik Resmi di Pilkada Jawa Timur

11 menit lalu

PPP Sebut Belum Tentukan Sikap Politik Resmi di Pilkada Jawa Timur

PPP menyatakan sifat politiknya di Pilkada Jawa Timur masih dinamis. Antara mendukung Khofifah atau membentuk koalisi baru.

Baca Selengkapnya

Cek Biaya Kuliah Kedokteran di 4 PTN Top Ini

14 menit lalu

Cek Biaya Kuliah Kedokteran di 4 PTN Top Ini

Berapa biaya kuliah kedokteran di perguruan tinggi negeri favorit? Bisa nol rupiah alias gratis sampai Rp30 juta per semester.

Baca Selengkapnya

Tak Hanya Beredel, Israel Pernah Serang Jurnalis Al Jazeera dan Keluarganya

19 menit lalu

Tak Hanya Beredel, Israel Pernah Serang Jurnalis Al Jazeera dan Keluarganya

Selain berulang kali menyerukan penutupan Al Jazeera, Israel tercatat berulang kali menyerang wartawan Aljazeera dan keluarganya.

Baca Selengkapnya

Atasi Ketimpangan Dokter Spesialis, Kemenkes Kembangkan Program Pendidikan Gratis

25 menit lalu

Atasi Ketimpangan Dokter Spesialis, Kemenkes Kembangkan Program Pendidikan Gratis

Kemenkes bekerja sama dengan sejumlah rumah sakit mengembangkan program pendidikan gratis bagi dokter spesialis.

Baca Selengkapnya

Samuel Sekuritas: IHSG Berhasil Tembus ke Zona Hijau, Saham Lippo Karawaci Melejit

32 menit lalu

Samuel Sekuritas: IHSG Berhasil Tembus ke Zona Hijau, Saham Lippo Karawaci Melejit

IHSG menutup sesi pertama hari Ini di level 7,150,9 atau +0.22 persen.

Baca Selengkapnya