TEMPO.CO, Jakarta - Tahapan Pemilihan Umum 2014 akan dimulai Juni 2012. Meski revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum belum rampung, Komisi Pemilihan Umum sudah mengambil ancang-ancang dengan membuat tahapan. “KPU sudah harus membuat jadwal,” kata Ketua KPU, Abdul Hafiz Anshary, saat rapat dengan Komisi Pemerintahan di gedung MPR/DPR, Senin, 20 Februari 2012.
Tahapan penyelenggaraan pemilu 2014 dimulai dengan penyusunan peraturan-peraturan KPU sebagai implementasi undang-undang. Penyusunan ini mulai berlangsung pada Juni 2012 dan berlangsung selama 90 hari. “Penyusunan ini akan berjalan secara berkesinambungan,” ujarnya.
Tahap selanjutnya adalah pendaftaran partai politik peserta pemilu. Tahapan ini dirancang berlangsung selama 150 hari, yakni mulai Agustus 2012 dan berakhir pada Desember 2012. Jadwal ini terdiri dari pengumuman pendaftaran, masa pendaftaran, verifikasi administrasi dan verifikasi faktual tahap pertama, serta rekapitulasi serta pengumuman verifikasi tahap pertama.
Tahapan selanjutnya adalah perbaikan syarat administrasi dan faktual, verifikasi administrasi dan faktual tahap kedua, rekapitulasi verifikasi tahap pertama dan kedua, dan terakhir penetapan peserta pemilu.
Abdul Hafiz mengatakan setelah penetapan peserta pemilu akan diadakan pengundian nomor urut. “Setelah itu pengumuman peserta pemilu,” kata dia. Setelah pengumuman peserta pemilu, KPU menyediakan waktu untuk pengajuan keberatan ke PTUN, proses persidangan dan putusan serta upaya hukum yang dilakukan.
Menurut Abdul Hafiz, sinkronisasi pemutakhiran data pemilih antara KPU dan pemerintah akan dilakukan pada Januari hingga Februari 2013 selama 30 hari. Tahap berikutnya adalah penentuan daftar pemilih tetap. Proses ini berlangsung selama 240 hari mulai Maret 2013 hingga Oktober 2013. Untuk penyusunan daerah pemilihan, KPU mengagendakan selama 90 hari mulai Desember 2012 hingga Februari 2013.
Tahap pencalonan dijadwalkan berlangsung selama 150 hari pada Mei 2013 hingga September 2013. Sedangkan untuk masa kampanye berlangsung selama 16 bulan, yakni Januari 2013 hingga April 2014. “Tiga hari menjelang pemungutan suara,” kata dia.
Tahap selanjutnya adalah pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi hasil penghitungan suara. Abdul Hafiz menjelaskan seluruh tahapan ini berlangsung selama 60 hari. Setelah itu penetapan hasil pemilu, penghitungan pembagian kursi, dan penetapan calon terpilih. “Jika ada perubahan dalam undang-undang yang baru, jadwal ini akan menyesuaikan,” kata dia.
Ketua Panitia Kerja Revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Umum, Arif Wibowo, berjanji akan segera menuntaskan pembahasan undang-undang ini. Dia menyatakan hingga sekarang undang-undang ini sudah rampung 80 persen. “Masa sidang ini sudah harus ketuk palu,” kata dia.
Arif tidak ingin nasib undang-undang ini molor seperti undang-undang sebelumnya. Karena itu pembahasan isu krusial yang masih menjadi perdebatan sepenuhnya akan diserahkan pada lobi pimpinan partai. Itulah alasan kenapa isu terkait dengan ambang batas parlemen, sistem pemilu, alokasi kursi, dan metode penghitungan kursi dibahas belakangan.
I WAYAN AGUS PURNOMO
Berita terkait
Vonis 7 Anggota Nonaktif PPLN Kuala Lumpur Lebih Rendah daripada Tuntutan Jaksa, Ini Hal-hal yang Meringankan
37 hari lalu
Hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada seluruh terdakwa PPLN Kuala Lumpur itu masing-masing sebesar Rp 5 juta.
Baca SelengkapnyaKIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan
53 hari lalu
Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN) meminta informasi real count (hitung nyata) dalam bentuk data mentah seperti file nilai dipisah
Baca SelengkapnyaRicuh di Bawaslu Papua Karena Dugaan Kecurangan Suara, Wakapolres Yalimo Terkena Lemparan Batu
57 hari lalu
Sekelompok massa menyerang Kantor Bawaslu Papua karena mereka menduga ada kecurangan suara saat rapat pleno di Distrik Abenaho.
Baca SelengkapnyaTim Advokasi Peduli Pemilu: Pemilu 2024 Jadi Pementasan Nepotisme di Panggung Demokrasi Indonesia
57 hari lalu
Tim Advokasi Peduli Pemilu melakukan uji materi terhadap UU Pemilu agar penguasa tidak lagi sewenang-wenang saat pemilu.
Baca SelengkapnyaPemilu 2024 Tingkatkan Kecemasan dan Depresi, Begini Rinciannya
59 hari lalu
Penelitian menemukan Pemilu 2024 berpengaruh terhadap meningkatnya risiko gangguan kesehatan mental seperti kecemasan dan depresi pada masyarakat.
Baca SelengkapnyaBukan Hanya Komeng, Perolehan Suara Sejumlah Artis Kalahkan Politisi Berpengalaman. Siapa Saja Mereka?
20 Februari 2024
Sejumlah artis pendatang baru di politik ungguli politisi pengalaman. Ada Komeng, Verrell Bramasta dan lainnya.
Baca SelengkapnyaTugas dan Wewenang Komeng Jika jadi Anggota DPD
16 Februari 2024
Perolehan suara Komeng melesat di pemilihan DPD. Apa saja tugas dan fungsinya jika terpilih?
Baca SelengkapnyaTren Mantan Atlet Jadi Caleg di Pemilu 2024, Ini Kata Menpora Dito Ariotedjo
14 Februari 2024
Apa kata Menpora Dito Ariotedjo soal kehadiran sejumlah mantan atlet Tanah Air sebagai calon anggota legislatif di Pemilu 2024?
Baca SelengkapnyaPolitikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming
13 Februari 2024
Politikus Malaysia dan Timor Leste yang tergabung dalam organisasi jaringan anggota parlemen se-ASEAN mempertanyakan pencalonan Gibran Rakabuming.
Baca SelengkapnyaJika Pemilih Sakit di Rumah dan Tak Bisa ke TPS Apakah Hak Suaranya Gugur? Ini Jawabnya
12 Februari 2024
Jika calon pemilih tiba-tiba sakit, yang tidak memungkinnya menuju TPS. Apakah hak pilihnya hangus? Tidak
Baca Selengkapnya