Panglima GAM Dituntut 20 Tahun Penjara

Reporter

Editor

Kamis, 15 Januari 2004 20:04 WIB

TEMPO Interaktif, Medan: Setelah tiga kali ditunda, akhirnya Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang kasus peledakan bom kantor Wali Kota Medan, Kamis (15/1) siang. Dalam persidangan itu, Tim Jaksa Penuntut Umum yang diketuai Mardiana menuntut Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Wilayah Medan Deli, Manaf Abdi alias Abu Hendon alias Tengku Peusangan, dengan hukuman 20 tahun penjara. "Ia terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme, yaitu dengan sengaja menimbulkan suasana teror atau takut secara meluas," kata Mardiana, seperti tertulis dalam berkas setebal 156 halaman itu. Dalam kasus peledakan bom di Kantor Wali Kota dan peledakan pipa gas Pertamina di Jalan Medan-Belawan itu, Abu Hendon dianggap sebagai perencana dan penggerak tindakan yang dianggap menimbulkan keresahan dan suasana teror itu. Ia juga dianggap menganggu keamanan dan stabilitas ekonomi. Untuk itu, ia dijerat dengan pasal 14 jo Pasal 6 Perpu No 1/2000, Pasal 1 Undang-undang Nomor 15/2003, dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.Didakwa 20 tahun, Abu Hendon tampak tenang. Ia menyatakan, meskipun ada beberapa bagian yang benar dalam tuntutan itu, namun ada juga bagian yang tidak benar. Ia merasa bahwa selaku Panglima GAM Medan Deli, ia tidak pernah menyuruh anak buahnya untuk melakukan peledakan di lapangan parkir kantor wali kota. "Perintah itu tidak ada. Jangan karena saya Panglima, maka semua yang dilakukan anak-anak itu dituduhkan kepada saya," tukasnya dengan logat Aceh yang kental. Dalam persidangan tersebut, Abu Hendon juga sempat bertanya kepada Majelis Hakim yang diketuai oleh Abid Saleh Mendrofa. "Saya hanya ingin bertanya satu hal, apakah perjuangan GAM selama 27 tahun demi kemerdekaan sebuah wilayah ini diakui atau tidak," tanyanya. Namun, Hakim menyuruhnya untuk melakukan pembelaan secara tertulis pada sidang berikutnya yang dijadwalkan Rabu (21/1).Penasihat hukum Abu Hendon, Syafrinal, menyatakan pihaknya akan mempelajari berkas tuntutan Jaksa dan akan menyiapkan pembelaan. "Kami akan berusaha menyiapkan pembelaan dalam seminggu ini," tegasnya. Syafrinal mengatakan, sejak awal Abu Hendon memang terus menerus menyatakan bahwa ia tidak pernah memberi perintah untuk melakukan peledakan di lapangan parkir kantor wali kota.Pada sidang yang berbeda dengan kasus yang sama, Musliadi dituntut 12 tahun penjara didepan Majelis Hakim yang diketuai oleh HP Pardede. Sedangkan lima berkas lain dengan kasus yang sama tuntutannya akan dibacakan Rabu mendatang. Begitu juga dengan pembacaan tuntutan mengenai kasus peledakan granat di Hotel Asean, Medan, dengan empat orang terdakwa. Humas Pengadilan Negeri Medan, Binsar Gultom mengharapkan semua terdakwa kasus bom wali kota dan peledakan pipa gas Pertamina serta penggranatan Hotel Asean bisa dibacakan Rabu mendatang. Sidang yang dimulai sejak pukul 11.00 WIB, ini dikawal ketat oleh puluhan personil Brimob. Semua orang, termasuk wartawan, diperiksa sebelum memasuki gedung pengadilan tersebut.Dinda Jouhana ? Tempo News Room

Berita terkait

Penataan Kawasan Cagar Budaya Nasional Muara Jambi Siap Dilakukan

7 menit lalu

Penataan Kawasan Cagar Budaya Nasional Muara Jambi Siap Dilakukan

Dirjen Kebudayaan Hilmar Farid minta pembangunan fisik Kawasan Cagar Budaya Nasional Muara Jambi dilakukan dengan standar yang baik.

Baca Selengkapnya

Pemkot Depok Bakal Gelar Nobar Timnas U-23 Indonesia vs Uzbekistan di DOS Margonda

11 menit lalu

Pemkot Depok Bakal Gelar Nobar Timnas U-23 Indonesia vs Uzbekistan di DOS Margonda

Nobar pertandingan timnas Indonesia vs Uzbekistan itu akan digelar mulai pukul 20.00 WIB di Depok Open Space, Jalan Margonda.

Baca Selengkapnya

Bembang Nurdiansyah Puji Capaian Timnas Indonesia di Piala Asia U-23, Minta Lebih Waspada Hadapi Uzbekistan

12 menit lalu

Bembang Nurdiansyah Puji Capaian Timnas Indonesia di Piala Asia U-23, Minta Lebih Waspada Hadapi Uzbekistan

Legenda Timnas Indonesia, Bambang Nurdiansyah, menilai pencapaian Timnas U-23 di Piala Asia U-23 AFC 2024 merupakan hasil kerja sama banyak pihak.

Baca Selengkapnya

Desak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi

1 jam lalu

Desak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi

Menurut IPW, polisi pesta narkoba di Depok harus diberi sanksi lebih berat karena mereka tahu mengonsumsi narkoba itu dilarang.

Baca Selengkapnya

Dampak Perceraian dan Fenomena Tanpa Peran Ayah Menurut Psikolog

1 jam lalu

Dampak Perceraian dan Fenomena Tanpa Peran Ayah Menurut Psikolog

Psikolog menyebut perceraian sebagai salah satu penyebab fenomena fatherless atau situasi anak kekurangan kehadiran dan peran ayah.

Baca Selengkapnya

Profil dan Kontroversi Tien Soeharto: Kisah Perjalanan Seorang Ibu Negara

1 jam lalu

Profil dan Kontroversi Tien Soeharto: Kisah Perjalanan Seorang Ibu Negara

Tien Soeharto memiliki profil yang kompleks, seorang ibu negara yang peduli hingga terlibat dalam berbagai kontroversi yang mengiringi masa pemerintahan suaminya.

Baca Selengkapnya

BMKG Prakirakan Hujan Lebat Disertai Petir di Sejumlah Wilayah di Jawa Barat Sepekan Ini

1 jam lalu

BMKG Prakirakan Hujan Lebat Disertai Petir di Sejumlah Wilayah di Jawa Barat Sepekan Ini

BMKG memprakirakan adanya potensi hujan lebat disertai petir 29 April - 5 Mei 2024 di wilayah Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Tips Psikiater untuk Mengusir Rasa Tak Bahagia

2 jam lalu

Tips Psikiater untuk Mengusir Rasa Tak Bahagia

Rutin menulis jurnal bersyukur atau gratitude journal, semacam buku harian, bisa menjadi salah satu cara mengusir perasaan tidak bahagia.

Baca Selengkapnya

AIR 2024 Sukses DIgelar, Kukuhkan Pulau Peninsula Sebagai Destinasi Wisata Olahraga

2 jam lalu

AIR 2024 Sukses DIgelar, Kukuhkan Pulau Peninsula Sebagai Destinasi Wisata Olahraga

AIR 2024 mendukung kawasan Nusa Dua, khususnya Pulau Peninsula sebagai salah satu destinasi wisata olahraga menarik di Bali

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

2 jam lalu

Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari rumah Rio Reifan berupa narkoba jenis sabu, ekstasi dan obat keras.

Baca Selengkapnya