Undang-undang Akan Atur Ormas Asing

Reporter

Editor

Sabtu, 18 Februari 2012 14:47 WIB

Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah, Saleh Daulay (kiri), Tenaga Ahli Kemendagri RUU Ormas, Tri Pranadji (kedua Kiri), Staf Hukum Bidang Dakwah FPI, Hasbi Ibrohim (kanan), saat diskusi berjudul RUU Ormas di Jakarta, Sabtu (18/2). ANTARA/Reno Esnir

TEMPO.CO, Jakarta - Rancangan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas) akan mengatur kehadiran ormas asing di Indonesia. Ketua Pansus RUU Ormas Abdul Malik Haramain menyatakan pengaturan itu dibutuhkan agar kegiatan ormas asing tetap mengikuti regulasi.

"Kita tidak batasi, tetapi harus ikut aturan main, mendaftarkan diri, dan melaporkan kegiatannya. Negara berhak tahu dana yang digunakan untuk kegiatannya di Indonesia,” katanya dalam diskusi di Cikini,Jakarta, Sabtu, 18 Februari 2012.

Malik mendapatkan data mengejutkan dari rapat Komisi II DPR dengan Kementerian Luar Negeri pekan ini. "Ada 150 LSM (lembaga swadaya masyarakat) dari negara asing, yang tidak terdaftar hampir mencapai 100," ujarnya.

Selain soal pendaftaran, Malik juga menyoroti masalah sumber keuangan ormas asing yang beroperasi di Indonesia. "Greenpeace, misalnya, dapat dana dari negara lain, menarik donatur juga dari dalam negeri. Pemerintah tidak pernah tahu bagaimana keuangannya. Seharusnya ormas dengan dana besar bisa akuntabel," katanya.

Tenaga Ahli RUU Ormas dari Kementerian Dalam Negeri, Tri Pranadji, menyatakan sampai saat ini memang sedang ada masalah dengan sistem pendataan ormas. "Padahal kami membutuhkan informasi ormas dalam negeri dan asing," katanya.

Dia menjelaskan pintu masuk ormas asing saja bisa berasal dari tiga sumber, seperti Kementerian Luar Negeri, Bappenas, dan Sekretariat Negara. "Ormas asing juga bisa masuk dalam UU Yayasan, maka bisa menjadi kacau."

Tri berharap RUU Ormas bisa mengatasi kekacauan ini. "Kita juga ingin bisa memberikan pemberdayaan agar tidak membuat tindakan agresif dari sebuah ormas," katanya. Namun, menurut Tri, memang tidak mudah memasukkan soal pendaftaran ini dalam UU. "Banyak gangguan memang, tetapi negeri ini berhak mengatur karena ini kedaulatan kita," katanya.

Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah Saleh Daulay sepakat dengan usulan ini. "LSM asing bebas masuk memang hanya di Indonesia. Pendatang yang dibiarkan datang dengan sesukanya bisa jadi mengganggu stabilitas keamanan nasional," katanya. Menurut dia, bisa saja LSM asing memiliki agenda lain. "Jangan sampai punya agenda politik, sosial, budaya yang bisa membahayakan," katanya.

Selain itu, Saleh juga mengingatkan kehadiran LSM di banyak kementerian negara. "Siapa yang bisa menjamin keamanan data di negara itu, bisa ancam stabilitas ekonomi dan politik," katanya.

EZTHER LASTANIA

Berita terkait

Pengamat Nilai PKS Cenderung Jadi Partai di Luar Pemerintahan

6 menit lalu

Pengamat Nilai PKS Cenderung Jadi Partai di Luar Pemerintahan

PKS diprediksi bakal menjadi partai di luar pemerintahan.

Baca Selengkapnya

Emily in Paris Season 4 Tayang Agustus 2024, Penuh Petualangan dan Balas Dendam

13 menit lalu

Emily in Paris Season 4 Tayang Agustus 2024, Penuh Petualangan dan Balas Dendam

Lily Collins mengumumkan jadwal tayang Emily in Paris Season 4 yang terbagi menjadi dua bagian dalam video baru yang dirilis oleh Netflix.

Baca Selengkapnya

Orangutan Ini Obati Sendiri Lukanya dengan Daun Akar Kuning, Bikin Peneliti Penasaran

13 menit lalu

Orangutan Ini Obati Sendiri Lukanya dengan Daun Akar Kuning, Bikin Peneliti Penasaran

Seekor orangutan di Suaq Belimbing, Aceh Selatan, menarik perhatian peneliti karena bisa mengobati sendiri luka di mukanya dengan daun akar kuning

Baca Selengkapnya

Bendesa Adat Diduga Peras Pengusaha Rp 10 Miliar, Seperti Apa Perannya dalam Izin Investasi di Bali?

17 menit lalu

Bendesa Adat Diduga Peras Pengusaha Rp 10 Miliar, Seperti Apa Perannya dalam Izin Investasi di Bali?

Kejaksaan Tinggi Bali menangkap seorang Bendesa Adat karena diduga telah memeras seorang pengusaha untuk rekomendasi izin investasi.

Baca Selengkapnya

Prediksi Arsenal vs Bournemouth di Liga Inggris Malam Ini: Jadwal, H2H, Kondisi Terkini Tim, Perkiraan Formasi

19 menit lalu

Prediksi Arsenal vs Bournemouth di Liga Inggris Malam Ini: Jadwal, H2H, Kondisi Terkini Tim, Perkiraan Formasi

Laga Arsenal vs Bournemouth akan tersaji pada pekan ke-36 Liga Inggris 2023-2024. The Gunners diunggulkan memetik kemenangan.

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

20 menit lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Kanada Tuntut Tiga Tersangka Pembunuhan Pemimpin Sikh, Diduga Terkait India

30 menit lalu

Kanada Tuntut Tiga Tersangka Pembunuhan Pemimpin Sikh, Diduga Terkait India

Polisi Kanada pada Jumat menangkap dan mendakwa tiga pria India atas pembunuhan pemimpin separatis Sikh Hardeep Singh Nijjar tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Kepala Desa Mendapat Uang Pensiun, Pekerjaan Apa Saja yang Mendapat Uang Pensiun Tetap?

33 menit lalu

Kepala Desa Mendapat Uang Pensiun, Pekerjaan Apa Saja yang Mendapat Uang Pensiun Tetap?

UU Desa yang diteken Jokowi menyebutkan kepala desa akan mendapat uang pensiun, Profesi apa lagi yang mendapat uang pensiun tetap?

Baca Selengkapnya

Zulhas Minta Peternak dan RPH Segera Penuhi Sertifikasi Halal

35 menit lalu

Zulhas Minta Peternak dan RPH Segera Penuhi Sertifikasi Halal

Zulhas menegaskan seluruh pengusaha harus siap atas target sertifikasi halal di Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

An Se Young Absen, Gregoria Mariska Tunjung Menang Mudah di Laga Pertama Semifinal Piala Uber 2024

37 menit lalu

An Se Young Absen, Gregoria Mariska Tunjung Menang Mudah di Laga Pertama Semifinal Piala Uber 2024

Tim bulu tangkis Indonesia untuk sementara unggul 1-0 dari Korea Selatan dalam pertandingan semifinal Piala Uber 2024.

Baca Selengkapnya