Denny Serahkan Bukti Kunjungan Nasir  

Reporter

Editor

Kamis, 16 Februari 2012 11:55 WIB

Denny Indrayana. TEMPO/Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengatakan akan menyerahkan bukti terkait kunjungan ilegal anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat M. Nasir ke Rumah Tahanan Cipinang. Bukti itu akan memperkuat soal tudingan pelanggaran etik yang sedang diusut oleh Badan Kehormatan DPR.

"Saya akan menyampaikan beberapa bukti pendukung. Ada video yang memang pada saat itu diambil secara amatir oleh staf saya. Itu sudah diputar dibeberapa stasiun televisi," ujarnya kepada wartawan sebelum memberikan keterangan kepada Badan Kehormatan di gedung DPR, Kamis, 16 Februari 2012.

Rabu pekan lalu, Denny memergoki M. Nasir yang sedang mengunjungi adiknya M. Nazaruddin di Rutan Cipinang. Pertemuan itu dinilai ilegal karena dilakukan di luar jam kunjungan dan secara rahasia pula. Saat itu, Nasir ditemani beberapa orang, termasuk Djufri Taufik, mantan pengacara terpidana kasus korupsi Wisma Atlet, Mindo Rosalina Manulang.

Nazaruddin ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus korupsi Wisma Atlet. Nazaruddin adalah mantan Bendahara Umum Partai Demokrat dan juga pemimpin dari sejumlah perusahaan yang bernaung dalam Grup Permai.

Denny mengatakan, selain rekaman televisi, ia juga akan menyerahkan sejumlah bukti lainnya, seperti rekaman kamera pengawas (CCTV), buku tamu, dan beberapa alat bukti lainnya. Bukti-bukti ini, menurut dia, juga dilengkapi dengan keterangan Nasir kepada beberapa media terkait kunjungannya itu.

"Ada CCTV yang menunjukkan kapan masuk dan keluarnya yang bersangkutan dan saya, ada buku tamu yang menunjukkan Saudara Nasir hadir, dan beberapa data pendukung lainnya. Itu termasuk keterangan, termasuk wawanacara Pak Nasir di media yang terkait kunjungan ke Rutan Cipinang," ujarnya.

Ia menambahkan, selain Djufri Taufik, dua orang mantan pengacara Rosa lainnya juga ikut menemani Nasir dalam kunjungan itu. "Bukan hanya Djufri Taufik, Arif Rahman, Al Bani, paling tidak ada tiga orang mantan pengacara Rosa yang saya lihat ikut tanda tangan dalam berkas Rosa," ujarnya.

Denny enggan memastikan apakah dengan bukti-bukti ini pelanggaran kode etik yang diusut Nasir akan benar-benar terbukti. "Saya tentunya memberi keterangan bukan kapasitas saya untuk memastikan apa yang akan diputuskan oleh BK. Tapi data bukti pendukung yang kami bawa tentu menurut kami cukup untuk bahan BK mengambil keputusan," ujarnya.

FEBRIYAN



Berita Terkait
Kakak Nazar Dicopot dari Badan Anggaran
Nasir Mengaku Tak Bawa Nama DPR Saat Jenguk Nazar
Badan Kehormatan DPR Periksa M. Nasir
Kebobolan Nasir, Dirjen LP Tak Kena Sanksi
Badan Kehormatan DPR Periksa M. Nasir
Nasir Mengaku Tak Bawa Nama DPR Saat Jenguk Nazar
Cuci Uang Grup Nazar Bakal Seret Demokrat
PPATK Temukan Aliran Dana Nazar ke Para Politikus
Nazar Dipecat Setelah SBY Marah

Berita terkait

Yassonna Laoly Rombak Jabatan di Kemenkumham: Reynhard Silitonga Jadi Irjen, Posisi Dirjen PAS Kosong

30 hari lalu

Yassonna Laoly Rombak Jabatan di Kemenkumham: Reynhard Silitonga Jadi Irjen, Posisi Dirjen PAS Kosong

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly melantik 18 pejabat hasil perombakan di Kemenkumham hari ini

Baca Selengkapnya

Pungli di Rutan KPK, Sekjen Segera Tindaklanjuti Putusan Pelanggaran Etik dari Dewas

17 Februari 2024

Pungli di Rutan KPK, Sekjen Segera Tindaklanjuti Putusan Pelanggaran Etik dari Dewas

Dalam langkah mitigasi, lembaga antirasuah telah melakukan rotasi kepada para pegawai yang terlibat perkara pungli di rutan KPK ke unit kerja lain.

Baca Selengkapnya

Vonis Gayus Tambunan 13 Tahun Lalu, Dijuluki Mafia Pajak yang Judi dan Nonton Tenis saat Dipenjara

19 Januari 2024

Vonis Gayus Tambunan 13 Tahun Lalu, Dijuluki Mafia Pajak yang Judi dan Nonton Tenis saat Dipenjara

Setelah genap 13 tahun mendekam di penjara, begini kilas balik kasus Gayus Tambunan

Baca Selengkapnya

513 Narapidana di Jawa Barat Dapat Remisi Natal, 29 dari Kasus Korupsi

26 Desember 2023

513 Narapidana di Jawa Barat Dapat Remisi Natal, 29 dari Kasus Korupsi

Kepala Kanwilkumham Jawa Barat saat meninjau Lapas Kelas IIA Bekasi: 3 di antara yang mendapat remisi Natal langsung bebas.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Dirjen Kemenkumham sebagai Saksi Kasus Eddy Hiariej

19 Desember 2023

KPK Periksa Dirjen Kemenkumham sebagai Saksi Kasus Eddy Hiariej

KPK memeriksa Dirjen AHU Kemenkumham Cahyo Rahadian Muzhar sebagai saksi kasus dugaan rasuah yang menyeret eks Wamenkumhan Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

Wamenkumham Eddy Hiariej Terseret Korupsi, UGM : Sudah Bukan Bagian Kami

15 November 2023

Wamenkumham Eddy Hiariej Terseret Korupsi, UGM : Sudah Bukan Bagian Kami

Sosok Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej belakangan menjadi sorotan atas kasus dugaan korupsi yang melilitnya.

Baca Selengkapnya

Bos OJK Pastikan Bursa Karbon Terbit Akhir September

21 Agustus 2023

Bos OJK Pastikan Bursa Karbon Terbit Akhir September

Pemerintah tengah merancang peraturan OJK atau POJK tentang bursa karbon.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Beri Remisi Koruptor, TII: Tidak Ada Komitmen Untuk Perangi Korupsi

18 Agustus 2023

Pemerintah Beri Remisi Koruptor, TII: Tidak Ada Komitmen Untuk Perangi Korupsi

TII menilai remisi koruptor merupakan bukti lemahnya komitmen pemerintah terhadap pemberantasan korupsi.

Baca Selengkapnya

Anas Urbaningrum Ungkap Alasannya Kembali Terjun ke Dunia Politik

15 Juli 2023

Anas Urbaningrum Ungkap Alasannya Kembali Terjun ke Dunia Politik

Anas Urbaningrum menyatakan kembali ke dunia politik karena ingin menjadi petugas publik.

Baca Selengkapnya

Anas Urbaningrum Kembali Gaungkan Gantung di Monas, Begini Pernyataannya

15 Juli 2023

Anas Urbaningrum Kembali Gaungkan Gantung di Monas, Begini Pernyataannya

Anas Urbaningrum kembali sebut soal gantung di Monas. Tapi berbeda dari pernyataanya 11 tahun lalu.

Baca Selengkapnya