Bea Cukai Kediri Terus Razia Minuman Beralkohol Ilegal  

Reporter

Editor

Selasa, 14 Februari 2012 17:59 WIB

ANTARA/Dedhez Anggara

TEMPO Interaktif, Kediri - Aparat Bea dan Cukai Kediri masih terus melakukan razia minuman beralkohol setelah menyita ribuan botol minuman beralkohol ilegal. “Selain merugikan negara, minuman yang beredar luas itu juga mengandung Etil Alkohol. "Kandungannya mencapai 23,21 persen," kata Kepala Kantor Bea dan Cukai Kediri, Sucipto kepada Tempo, Selasa, 14 Februari 2012.

Sucipto mengatakan penyitaan minuman berbagai merek dilakukan Senin, 13 Februari 2012, dari sejumlah pelaku. Penangkapan pertama dilakukan terhadap WH, pembuat minuman beralkohol merek Ginseng Naga yang produknya tidak dilengkapi pita cukai.

Dari tangan WH, petugas menyita 1.290 botol masing-masing berukuran 150 mililiter dan 30 jirigen bahan pembuat Etil Alkohol masing-masing berukuran 30 liter. Peracikan dan penjualan minuman tersebut sangat berbahaya karena harus mendapat pengawasan dari tim pemantau minuman keras. Bea Cukai menyatakan tidak bertanggungjawab atas minuman keras yang diproduksi secara ilegal.

Selain menangkap WH, petugas juga berhasil menangkap MR, pembuat minuman beralkohol merek Bintang Kuntul. Sebanyak 61 botol masing-masing berisi 920 mililiter dan satu galon air beraroma alkohol mengandung 20 persen Etil Alkohol disita. "Bahan-bahan ini bisa mengakibatkan kematian bagi peminumnya, atau minimal kebutaan," ujar Sucipto.

Karena itu Bea dan Cukai berusaha keras meminimalisasi konsumsi minuman beralkohol di masyarakat dengan cara menaikkan tarif pita cukai.

Untuk minuman golongan A dikenakan tarif Rp 11 ribu per liter, golongan B Rp 30 ribu per liter, dan golongan C Rp 75 ribu per liter. Dengan penerapan tarif tersebut, harga minuman keras golongan C bisa dilepas ke pasaran Rp 150 ribu ke atas.

Razia terus dilakukan terhadap produsen minuman keras yang tak berizin di wilayah Kediri, Nganjuk, dan Jombang. Para pelaku akan dikenakan Pasal 50 dan atau pasal 54 Undang-undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai.

Selama ini konsumsi minuman keras di masyarakat cukup tinggi. Beberapa kalangan bahkan menjadikan pesta minuman keras sebagai tradisi atau kebiasaan dalam setiap hajatan. Akibatnya tak sedikit nyawa melayang akibat mengkonsumsi minuman keras oplosan yang tak diketahui kadar alkoholnya.

Kasus terakhir yang terjadi bulan lalu di Kabupaten Blitar telah menewaskan sembilan orang. Sedangkan tiga orang di Kediri juga meregang nyawa pekan lalu setelah mengkonsumsi minuman sejenis. "Kami sudah kumpulkan perangkat desa untuk melarang warga berpesta minuman keras saat hajatan," kata Kepala Bagian Humas Pemkab Blitar, Wiyakto.

HARI TRI WASONO

Berita terkait

Kapolres Bekasi Minta Pemda Bikin Perda Miras, Alasannya?

6 Desember 2019

Kapolres Bekasi Minta Pemda Bikin Perda Miras, Alasannya?

Kapolres Bekasi Kota Kombes Pol Indarto meminta pemda membuat peraturan daerah atau Perda yang mengatur soal miras atau minuman keras.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Kota Bogor Razia Miras di 2 Lokasi, Hasilnya?

22 November 2019

Pemerintah Kota Bogor Razia Miras di 2 Lokasi, Hasilnya?

Kepala Dinas UMKM dan Satpol PP Kota Bogor menyisir beberapa kios yang disinyalir menjual miras di sekitar dua taman di Kota Bogor.

Baca Selengkapnya

Kapolsek Pemberi Miras ke Mahasiswa Papua Dinonaktifkan

23 Agustus 2019

Kapolsek Pemberi Miras ke Mahasiswa Papua Dinonaktifkan

Kapolda Jawa Barat meminta maaf kepada mahasiswa Papua yang merasa tersinggung atas pemberian dua kardus minuman keras itu.

Baca Selengkapnya

Polisi: Beri Miras ke Mahasiswa Papua Bandung Inisiatif Pribadi

23 Agustus 2019

Polisi: Beri Miras ke Mahasiswa Papua Bandung Inisiatif Pribadi

Polda Jawa Barat sudah memeriksa polisi yang memberikan miras ke mahasiswa Papua Bandung.

Baca Selengkapnya

Propam Usut Polisi Beri Miras ke Mahasiswa Papua Bandung

23 Agustus 2019

Propam Usut Polisi Beri Miras ke Mahasiswa Papua Bandung

Propam Polda Jawa Barat mengusut pemberian miras ke mahasiswa Papua oleh polisi.

Baca Selengkapnya

Miras untuk Mahasiswa Papua Bandung, Polisi: Ini Minuman Penyegar

23 Agustus 2019

Miras untuk Mahasiswa Papua Bandung, Polisi: Ini Minuman Penyegar

Polisi diduga memberikan miras ke Mahasiswa Papua di Bandung.

Baca Selengkapnya

Polisi di Bandung Diduga Beri Miras Topi Koboi ke Mahasiswa Papua

23 Agustus 2019

Polisi di Bandung Diduga Beri Miras Topi Koboi ke Mahasiswa Papua

Mahasiswa Papua di Bandung marah karena polisi memberikan miras kepada mereka. Pemberian ini dianggap merendahkan.

Baca Selengkapnya

Promosikan Miras Sophia, Wagub NTT: Lebih Hebat dari Vodka

28 Juni 2019

Promosikan Miras Sophia, Wagub NTT: Lebih Hebat dari Vodka

Ada beberapa jenis Sophia dengan ukuran kecil dan besar dengan kadar alkohol antara 35-40 persen.

Baca Selengkapnya

Gubernur NTT Pastikan Tata Niaga Miras Sophia Bakal Diatur

20 Juni 2019

Gubernur NTT Pastikan Tata Niaga Miras Sophia Bakal Diatur

Tata niaga minuman tradisional NTT yang mengandung alkohol, Sophia, akan diatur khusus.

Baca Selengkapnya

Produk Miras Sophia Berkadar 40 Persen Alkohol Resmi Diluncurkan

19 Juni 2019

Produk Miras Sophia Berkadar 40 Persen Alkohol Resmi Diluncurkan

"Rencananya ada tiga jenis Sophia yang dihasilkan, tetapi saat ini baru dua."

Baca Selengkapnya