Juklak Kampanye di Media Elektronik Segera Dibuat

Reporter

Editor

Selasa, 13 Januari 2004 18:57 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Panitia Pengawas Pemilu dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akan membuat petujuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) aturan kampanye partai politik di media elektronik. "(Juklak dan Juknis) Ini dimaksudkan untuk melindungi media dari tekanan politik," kata Viktor Manayang, Ketua KPI di usai pertemuan dengan KPU, Panwaslu, dan Koalisi Media untuk Memantau Pemilu, di kantor Panwas, Kuningan, Jakarta, Selasa (13/1). Menurut Viktor, KPI pesimis bisa membuat peraturan tentang kampanye dengan waktu relatif singkat. KPIyang baru terbentuk akhir Desember tahun lalu otomatis hanya memiliki waktu kurang dari dua bulan untukmenyusun aturan kampanye melalui media elektronik. "Kami masih harus rapat koordinasi internal kan," katadia.Karena itu, KPI akan bekerjasama dengan Komisi Pemilihan Umum, Panitia Panwaslu dan lembaga swadayamasyarakat akan merancang aturan kampanye tersebut bersama-sama. Secara umum, KPI akan mengambil dasar aturan kampanye yang telah dibuat oleh KPU. Sedangkan, untuk teknis dan pelaksanaan KPI akan bekerjasama dengan Panwaslu dan lembaga swadaya masyarakat.Viktor menjelaskan, KPI dalam pengaturan ini hanya akan mengatur media elektronik saja karena mediadiluar elektronik pengaturannya di luar kewenangan KPI. Media merupakan lembaga yang dilindungi kebebasannya. Karena itu, KPI hanya akan mengatur antara lain mengenai sanksi, bloking time, harga iklan dan metodologi pembayaan yang digunakan. Dalam pemberian kesempatan untuk kampanye di media, kata Viktor, harus memenuhi unsur perlakuan yang sama untuk tiap partai peserta pemilu. "Tetapi aturan ini difokuskan pada pencalonan legislatif," kata Viktor. Khusus untuk pembuatan juklak dan juknis KPU akan bekerjasama dengan Panwaslu dan masyarakat pers untuk merancangnya. Koalisi media dan LSM, kata Viktor, juga akan diminta kontribusinya terhadap pembentukan teknis aturan kampanye ini. Hamid Awalludin, anggota KPU yang hadir dalam acara ini mengatakan, dari hasil perencanaan KPU bersamaKPI, dan Panwaslu ini akan dibuat SK kampanye media elektronik bersama. Surat Keputusan ini merupakanpenjabaran dari SK KPU No 701 tahun 2003 tentang kampanye melalui media, yang dirasa belum cukup. Selain mengenai aturan iklan oleh partai untuk kampanye, lembaga-lembaga ini juga akan mengatursanksi bagi media massa yang melanggar aturan kampanye. Pengaturan sanksi ini juga akan dituangkandalam juklak dan juknis aturan kampanye yang akan mulai dibahas dalam pertemuan KPI dan Panwaslu, Kamis(15/1) mendatang.Menurut Viktor dan Hamid, aturan ini nantinya tidak akan mengatur tentang kampanye partai melalui sms,polling ataupun iklan di internet. "Karena itu diluar wewenang KPI," kata Viktor. Pengaturan kampanyemelalui sms, dan internet hanya bisa dilakukan oleh lembaga yang mengurusi masalah informasi. Tentang polling melalui media elektronik, KPI juga mengaku kesulitan untuk mengaturnya. Untuk pollingini, media harus mengacu pada aturan kampanye yang mengharuskan kepada media untuk menyebutkan metodologi dan kelemahannya. "Tapi itu juga sulit. Apakah media elektronik harus menayangkan dalam durasi tertentu tentang metodologi dan kelemahan ini?" kata dia. Dengan hanya menampilkan sebagai byline, kata Viktor, ini juga akan menyulitkan pemirsa tahu metodologi itu. Meskipun aturan ini nanti yang hanya berlaku selama masa kampanye. Hadir dalam pertemuan di kantor Panwaslu ini seluruh anggota Panwaslu, Hamid Awaludin dari KPU, beberpa orang perwakilan Koalisi Media seperti Indra J. Piliang dan Sopril Amir, wakil dari KPI, Secip dan Hadar M Gumay dari Cetro. Purwanto - Tempo News Room

Berita terkait

Joko Pinurbo Wafat, Novelis Okky Madasari : Karyanya Diam-diam Soal Perlawanan

3 menit lalu

Joko Pinurbo Wafat, Novelis Okky Madasari : Karyanya Diam-diam Soal Perlawanan

Penulis Okky Madasari mengungkapkan duka atas kepergian sastrawan Joko Pinurbo

Baca Selengkapnya

Hadapi Timnas U-23 Indonesia di Semifinal Piala Asia U-23 2024, Apa Kata Pelatih Uzbekistan?

10 menit lalu

Hadapi Timnas U-23 Indonesia di Semifinal Piala Asia U-23 2024, Apa Kata Pelatih Uzbekistan?

Pelatih Timnas Uzbekistan, Timur Kapadze, menyatakan para pemainnya siap menghadapi Timnas U-23 Indonesia di semifinal Piala Asia U-23 2024.

Baca Selengkapnya

Mengintip Sejarah dan Karya Seni Islam di 5 Museum di Qatar

12 menit lalu

Mengintip Sejarah dan Karya Seni Islam di 5 Museum di Qatar

Dalam perjalanan sejarahnya, Qatar berkembang menjadi pusat seni dan budaya yang beragam.

Baca Selengkapnya

Cina Turun Tangan Pertemukan Fatah dan Hamas di Beijing

12 menit lalu

Cina Turun Tangan Pertemukan Fatah dan Hamas di Beijing

Pemerintah Cina turun tangan mempertemukan dua kelompok berseteru di Palestina yaitu Fatah dan Hamas

Baca Selengkapnya

Mantap Maju Pilkada Depok 2024, Sekda Supian Suri Serahkan Formulir Bacawalkot ke PAN

12 menit lalu

Mantap Maju Pilkada Depok 2024, Sekda Supian Suri Serahkan Formulir Bacawalkot ke PAN

Mantap maju Pilkada Depok 2024, Sekretaris Daerah Kota Depok Supian Suri menyerahkan formulir ke Pengurus DPD PAN Kota Depok di Rumah PAN Depok

Baca Selengkapnya

Resep Membuat Anggur Smoothies untuk Jaga Kesehatan Liver

16 menit lalu

Resep Membuat Anggur Smoothies untuk Jaga Kesehatan Liver

Anggur mengandung senyawa resvaratrol yang bisa cegah kerusakan sel liver dan meningkatkan antioksidan tubuh, intinya menjaga kesehatan liver.

Baca Selengkapnya

Surya Paloh Soal Peluang PKS Ikut Merapat ke Prabowo: Pandangan Saya Baik

23 menit lalu

Surya Paloh Soal Peluang PKS Ikut Merapat ke Prabowo: Pandangan Saya Baik

Ketua Umum NasDem Surya Paloh menanggapi kemungkinan jika PKS bergabung dengan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Direktur LPDP: Peserta Bisa Daftar Beasiswa Prioritas sekaligus Non-prioritas

34 menit lalu

Direktur LPDP: Peserta Bisa Daftar Beasiswa Prioritas sekaligus Non-prioritas

Direktur Beasiswa LPDP, Dwi Larso, mengatakan, peserta bisa mendaftar beasiswa prioritas sekaligus beasiswa non-prioritas.

Baca Selengkapnya

60 Persen Lulusan BINUS SCHOOL Serpong diterima di Kampus Luar Negeri

45 menit lalu

60 Persen Lulusan BINUS SCHOOL Serpong diterima di Kampus Luar Negeri

BINUS SCHOOL Serpong, sekolah yang mengusung kurikulum Cambridge, mencatat lebih dari 60 alumni mereka di tahun 2024 ini diterima untuk melanjutkan pendidikan tinggi di luar negeri.

Baca Selengkapnya

Anies soal Kemungkinan Jadi Menteri di Pemerintahan Prabowo: Saya Tidak Berandai-andai

48 menit lalu

Anies soal Kemungkinan Jadi Menteri di Pemerintahan Prabowo: Saya Tidak Berandai-andai

Anies Baswedan mengomentari peluang bergabung dalam pemerintahan Prabowo-Gibran sebagai menteri.

Baca Selengkapnya