Fraksi PAN Izinkan Penggeledahan Ruangan Wa Ode  

Reporter

Editor

Jumat, 10 Februari 2012 17:22 WIB

Anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia, Wa Ode Nurhayati ditahan usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis (26/01). TEMPO/Seto Wardhana

TEMPO.CO, Jakarta - Fraksi Partai Amanat Nasional mengaku mengetahui rencana Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah ruangan Wa Ode Nurhayati. “Mereka minta izin Fraksi karena tadi ruangan asistennya belum datang," kata Teguh Juwarno, Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional di DPR, Jumat, 10 Februari 2012.

Tetapi, Teguh mengatakan, pada akhirnya, para penyidik KPK menjebol ruangan Wa Ode. “Dari ruangannya, diambil komputer," kata dia.

Namun, berdasarkan pengamatan Tempo dari ruang 1932, lantai 19, gedung Nusantara I DPR RI, tempat Wa Ode dulu berkantor, sama sekali tidak ada bekas pendobrakan. Pada pintu, gagang, dan jendela tidak terlihat tanda perusakan. "Tidak didobrak kok. Tadi ada staf yang kasih kunci," kata salah seorang staf yang tidak mau disebut namanya ini.

Sekitar enam penyidik membawa satu unit komputer merek Dell tipe Studio dan beberapa berkas. "Tidak dikardusin, bawanya biasa aja," ujarnya. Komputer dan berkas dibawa ke ruang rapat Banggar lama di lantai 1 di gedung Nusantara I DPR RI. Hingga pukul 13.30, belum terlihat tanda-tanda penggeledahan selesai.

ARYANI KRISTANTI

Berita Terkait

Tak Lama Lagi Tersangka Baru Kasus DPID

KPK Geledah Ruang Banggar Terkait Kasus Wa Ode

Tamsil Linrung Siap Diperiksa KPK

Dituduh Wa Ode Nurhayati, Marzuki Alie Santai

Wa Ode Sebut Marzuki Langgar Hukum



Berita terkait

Tersangka Suap Satelit Bakamla Kembalikan Uang Suap ke KPK

20 Juli 2018

Tersangka Suap Satelit Bakamla Kembalikan Uang Suap ke KPK

Fayakhun Andriadi, tersangka suap satelit bakamla, mengembalikan uang Rp 2 miliar ke KPK.

Baca Selengkapnya

Datang ke KPK dalam Suap Eni Saragih, Idrus Marham Irit Bicara

19 Juli 2018

Datang ke KPK dalam Suap Eni Saragih, Idrus Marham Irit Bicara

Menteri Sosial Idrus Marham memenuhi panggilan KPK. Ia dipanggil sebagai saksi untuk tersangka suap proyek PLTU Riau-1 Eni Saragih.

Baca Selengkapnya

Suap PLTU Riau, KPK Geledah Ruang Kerja Eni Saragih di DPR

16 Juli 2018

Suap PLTU Riau, KPK Geledah Ruang Kerja Eni Saragih di DPR

KPK menggeledah ruang Eni Saragih terkait perkara suap PLTU Riau.

Baca Selengkapnya

Eksklusif Eni Saragih: Saya Pikir Rezeki dari Swasta itu Halal

16 Juli 2018

Eksklusif Eni Saragih: Saya Pikir Rezeki dari Swasta itu Halal

Tersangka dugaan suap Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) I Riau Eni Saragih mengakui menerima uang dari swasta.

Baca Selengkapnya

KPK Tetapkan Bos Apac Group Tersangka Suap Anggota DPR

14 Juli 2018

KPK Tetapkan Bos Apac Group Tersangka Suap Anggota DPR

KPK) menetapkan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo sebagai tersangka pemberi suap anggota DPR, Eni Maulani Saragih.

Baca Selengkapnya

KPK Duga Eni Saragih Bukan Penerima Tunggal Suap Proyek PLTU Riau

14 Juli 2018

KPK Duga Eni Saragih Bukan Penerima Tunggal Suap Proyek PLTU Riau

KPK menduga Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Saragih bukan satu-satunya pihak yang menerima suap proyek PLTU Riau.

Baca Selengkapnya

KPK Tetapkan Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Saragih Tersangka

14 Juli 2018

KPK Tetapkan Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Saragih Tersangka

KPK menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Saragih sebagai tersangka penerima suap terkait proyek pembangunan PLTU di Riau.

Baca Selengkapnya

Suap Eni Saragih Diduga Terkait Kewenangan Komisi VII DPR

13 Juli 2018

Suap Eni Saragih Diduga Terkait Kewenangan Komisi VII DPR

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan penangkapan anggota DPR Eni Saragih diduga berkaitan dengan kewenangan Komisi VII.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Amin Santono sebagai Tersangka Suap RAPBN-P 2018

22 Mei 2018

KPK Periksa Amin Santono sebagai Tersangka Suap RAPBN-P 2018

KPK memeriksa politikus Demokrat Amin Santono sebagai tersangka kasus suap RAPBN Perubahan 2018.

Baca Selengkapnya

Terima Suap Rp 7 Miliar, Musa Zainuddin Divonis 9 Tahun Penjara

15 November 2017

Terima Suap Rp 7 Miliar, Musa Zainuddin Divonis 9 Tahun Penjara

Musa Zainuddin divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Musa terbukti menerima suap Rp 7 miliar.

Baca Selengkapnya