Alasan Soeharto Tak Layak Jadi Pahlawan

Reporter

Editor

Kamis, 9 Februari 2012 22:30 WIB

TEMPO/ Santirta M

TEMPO.CO, Jakarta - Akitivis 1998 bertekad terus menghalangi niat sejumlah orang yang ingin Soeharto mendapat gelar pahlawan nasional. Menurut aktivis 1998, dosa-dosa mantan presiden RI ke-2 itu tak termaafkan.

Salah satu aktivis 1998 Ray Rangkuti menegaskan Soeharto tidak pernah memberi kesejahteraan bagi bangsa Indonesia. Apa yang dirasakan masyarakat sebagai hasil pembangunan di era Soeharto, menurut dia, hasil utang yang tidak bisa dibayarkan sampai sekarang. “Apa ini yang disebut sejahtera,” katanya saat dihubungi Tempo, Kamis, 9 Februari 2012.

Soeharto yang disebut-sebut sebagai bapak pembangunan, kata Rangkuti, telah menguras sumber daya alam Indonesia. Buktinya, lanjut dia, selama 30 tahun ini sumber daya alam yang vital banyak dikuasai pihak asing. Menurut dia, Soeharto menguasai kekayaan mencapai Rp 1.600 triliun dan sumbangannya hanya membangun jembatan Semanggi dan Tol Jagorawi.

“Yang sejahtera itu kroni Soeharto,” kata Rangkuti. “Dari aspek kesejahteraan atau apa pun, Soeharto tidak layak mendapat gelar pahlawan.”

Aktivis 1998 yang dulu melengserkan Soeharto, kata Rangkuti, mengaku khawatir. “Kalau dia pahlawan, aktivis 1998 yang melengserkan dia disebut apa?” kata Rangkuti. Kejahatan yang dilakukan Soeharto, adalah kejahatan kemanusiaan.

Reformasi lahir setelah gerakan aktivis 1998 berhasil menurunkan rezim Soeharto yang sudah berkuasa lebih dari 30 tahun. Jika Soeharto diberikan gelar pahlawan, Rangkuti menjelaskan, aktivis 1998 yang dulu menjatuhkannya bisa disebut pemberontak.

Aktivis 1998, kata Rangkuti, menganggap Soeharto adalah musuh bersama. “Kejahatan Soeharto tidak bisa dihapuskan karena dia melukai kemanusiaan,” katanya.

Kondisi ini berbeda dengan Soekarno. Kesalahan Presiden pertama RI itu bisa dimaafkan karena kesalahannya terkait politik dan ia telah berjuang untuk bangsa indonesia. Bahkan visi dan misi Soekarno mempengaruhi masyarakat di belahan dunia tidak hanya di Indonesia.

Rangkuti mengatakan aktivis 1998 selama ini berusaha keras menghalang-halangi Soeharto mendapat gelar pahlawan. Ketika masyarakat merindukan sosoknya dan Golkar gencar mendorong pemerintah agar memberikan gelar pahlawan untuknya, Rangkuti dan kawan-kawannya tidak bosan menjelaskan dengan argumennya.

Langkah lain yang mereka lakukan adalah dengan mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi agar Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, ternyata ditolak, Kamis, 9 Februari 2012. Padahal, pasal itu masih membuka celah Soeharto mendapat gelar pahlawan. “Kami akan diskusi dan membahas lagi untuk mengajukan permohonan lagi ke MK,” kata Rangkuti.

RINA WIDIASTUTI



Berita Terkait
MK 'Muluskan' Gelar Pahlawan untuk Soeharto
Empat Tahun Meninggal, Soeharto Jadi Pahlawan?
Penghargaan Tertinggi Buat Soekarno dan Soeharto
Soeharto dan Gus Dur Luput Jadi Pahlawan
Peringatan Hari Pahlawan Tanpa Pejabat Pusat
PKB Sesalkan Abdurrahman Wahid Belum Pahlawan
Syafruddin dan Buya Hamka Pahlawan Nasional

Berita terkait

MK Batasi Maksimal 5 Saksi dan 1 Ahli yang Dihadirkan di Sidang Sengketa Pileg

34 menit lalu

MK Batasi Maksimal 5 Saksi dan 1 Ahli yang Dihadirkan di Sidang Sengketa Pileg

MK membatasi saksi dan ahli yang dihadirkan di agenda pembuktian sidang sengketa Pileg.

Baca Selengkapnya

MK Lanjutkan Sidang Pemeriksaan Sengketa Pileg, Ada 42 Perkara Hari Ini

5 jam lalu

MK Lanjutkan Sidang Pemeriksaan Sengketa Pileg, Ada 42 Perkara Hari Ini

MK kembali menggelar sidang sengketa Pemohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum hasil Pemilihan Legislatif 2024, Selasa, 14 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Partai Buruh akan Gugat Aturan Pencalonan Pilkada ke MK, Ini Alasannya

18 jam lalu

Partai Buruh akan Gugat Aturan Pencalonan Pilkada ke MK, Ini Alasannya

Menurut Partai Buruh, parpol yang meraih suara di Pemilu Anggota DPRD 2024 seharusnya berhak mengusulkan paslon pada Pilkada.

Baca Selengkapnya

Kelakar Hakim MK Soal Berkas Golkar: Tebal Sekali, Bisa untuk Bantal Tidur

1 hari lalu

Kelakar Hakim MK Soal Berkas Golkar: Tebal Sekali, Bisa untuk Bantal Tidur

Hakim Mahkamah Konstitusi atau MK Arief Hidayat berkelakar saat memeriksa berkas Partai Golkar dalam sidang sengketa pileg hari ini.

Baca Selengkapnya

15 Pahlawan Nasional Asal Sumbar: Imam Bonjol, Mohammad Hatta, Rohana Kudus, hingga AK Gani

1 hari lalu

15 Pahlawan Nasional Asal Sumbar: Imam Bonjol, Mohammad Hatta, Rohana Kudus, hingga AK Gani

15 tokoh Sumbar dinobatkan sebagai pahlawan nasional, antara lain Proklamator Mohamad Hatta, Imam Bonjol, Rohana Kudus, Rasuna Said, hingga AK Gani.

Baca Selengkapnya

Partai Buruh Bakal Gugat Aturan Pencalonan Pilkada ke MK

1 hari lalu

Partai Buruh Bakal Gugat Aturan Pencalonan Pilkada ke MK

Pasal tersebut dianggap membatasi hak bagi parpol yang tidak mempunyai kursi DPRD untuk mengusulkan pasangan calon di pilkada.

Baca Selengkapnya

Pemerintah dan DPR Bakal Rapat soal Revisi UU MK Pekan Depan

2 hari lalu

Pemerintah dan DPR Bakal Rapat soal Revisi UU MK Pekan Depan

Hal yang krusial dari revisi UU MK ini adalah mengenai peralihan hakim Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU RI Disebut Ajarkan Parpol Mengakali Putusan MK Nomor 12

3 hari lalu

Ketua KPU RI Disebut Ajarkan Parpol Mengakali Putusan MK Nomor 12

Pernyataan Ketua KPU RI dinilai sebagai desain baru untuk mengamankan kedudukan caleg terpilih dalam pemilu yang menjadi peserta Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Cerita Mahfud Md Dongkol Putusan MK: Tapi Saya juga Marah Saat Jadi Ketua MK Tapi Diprotes

5 hari lalu

Cerita Mahfud Md Dongkol Putusan MK: Tapi Saya juga Marah Saat Jadi Ketua MK Tapi Diprotes

Mahfud Md bercerita soal dirinya yang dongkol saat MK menyatakan jika tak ada kecurangan dalam pelaksanaan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

5 hari lalu

MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

MK akan memberi tahu kelengkapan tambahan yang dibutuhkan dari pemohon jika perkara mereka lanjut ke pembuktian berikutnya setelah dismissal.

Baca Selengkapnya