TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Perlindungan Anak) akan menyediakan pengacara untuk mendampingi korban kekerasan remaja di Bali. Komnas Perlindungan Anak juga menyiapkan pendampingan untuk memulihkan psikologi korban.
"Kami akan berikan bantuan hukum dari proses awal hingga akhir," ujar Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, ketika dihubungi Tempo, Kamis, 9 Februari 2012.
Menanggapi beredarnya video kekerasan remaja putri di Bali, Arist mengutuk kejadian itu. "Ini merupakan tindakan yang tidak dapat ditoleransi karena telah menjatuhkan martabat si korban," ujarnya.
Baginya kejadian ini bukan hanya sekadar kenakalan remaja biasa tapi sudah merujuk ke tindakan kejahatan pidana. "Bukan sekadar bullying tapi sudah di luar akal sehat," katanya.
Atas kejadian ini Arist sudah menginstruksikan perwakilan lembaganya di Bali untuk bertemu dengan korban dan keluarga korban. "Besok juga saya akan ke Bali," ujarnya.
Tak hanya bantuan hukum, lembaganya juga akan melakukan pendampingan dalam pemulihan kondisi psikologis anak. "Ia pasti stres berat," ujarnya.
Menurut Arist, kasus kekerasan yang merebak di kalangan remaja harus diberi perhatian khusus. "Sebagai catatan untuk lembaga terkait untuk membedakan kenakalan dengan kejahatan, khususnya bagi penegak hukum," ujarnya.
Ia pun berharap para tersangka mendapat hukuman yang setimpal. "Karena ini kejahatan maka sanksinya harus setimpal dan memberikan efek jera," katanya.
Video kekerasan remaja perempuan di Denpasar beredar luas di sejumlah situs dan Facebook. Video berdurasi 5 menit 37 detik itu berisi kekerasan dan pelecehan ala Geng Nero terhadap seorang remaja putri yang belakangan diketahui KA.
Dalam video tersebut ada adegan KA ditonjok, dipukul, ditampar, dan dijambak rambutnya. Sikap memelas korban juga tak menghentikan penganiayaan itu. Bahkan pelaku juga menggunting baju dan celana korban hingga celana dalamnya kelihatan.
Kepolisian Resor Denpasar menetapkan lima anggota geng motor Cewek Macho Performance di Denpasar sebagai tersangka. Lima gadis remaja yang jadi tersangka kekerasan terhadap KA, 16 tahun, itu adalah KD, 16 tahun, OC (16), PM (17), RA (15), dan MV (16). Salah satu dari tiga anggota geng yang masih dicari adalah perekam aksi kekerasan itu. Kelimanya terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
ANANDA PUTRI
Berita Terkait
5 ABG Jadi Tersangka Video Kekerasan di Bali
Perekam Video Kekerasan di Bali Belum Ditemukan
Pelaku Penganiayaan Geng Motor Bali Ajak Damai
Gubernur Pastika Bingung Ada Geng Motor ABG di Bali
Tiga Cewek Geng Motor Bali Masih Dicari
Perekam Aksi Geng Motor Jadi Saksi Penganiayaan
Kronologi Video Kekerasan Cewek Bali
Motif Pengeroyokan di Video Kekerasan Cewek Bali
Video Kekerasan Remaja Putri Beredar di Bali
Berita terkait
Istri Anggota TNI Ditahan usai Bongkar Dugaan Perselingkuhan Suami, Perempuan Mahardhika: Darurat Pemahaman Gender
10 hari lalu
Perempuan Mahardhika mengatakan, polisi seharusnya melindungi perempuan seperti Anandira, korban perselingkuhan suami yang berani bersuara.
Baca SelengkapnyaDebat Capres Singgung Isu Perempuan, Perhatikan 15 Bentuk Kekerasan Seksual
7 Februari 2024
Anies Baswedan saat debat capres soroti tiga persoalan seputar isu perempuan, yakni soal catcalling, pemenuhan daycare, kekerasan terhadap perempuan.
Baca SelengkapnyaDebat Capres: Anies Baswedan Soroti Kekerasan Terhadap Perempuan, Catcalling dan Upah Setara Pria dan Wanita
6 Februari 2024
Anies Baswedan soroti persoalan isu perempuan saat debat capres soal catcalling, pemenuhan daycare, kekerasan terhadap perempuan, dan upah setara
Baca SelengkapnyaKemenPPPA Minta Masyarakat Lebih Peduli jika Ada KDRT di Lingkungan
10 Desember 2023
KemenPPPA mengatakan aspek pencegahan menjadi hulu dalam upaya penanganan kekerasan terhadap perempuan, termasuk KDRT.
Baca SelengkapnyaBintang Ant-Man 3, Jonathan Majors Ditangkap atas Dugaan Kekerasan terhadap Perempuan
26 Maret 2023
Kronologi dugaan kekerasan terhadap perempuan hingga tanggapan dari Jonathan Majors yang dituduh melakukan pencekikan, penyerangan dan pelecehan.
Baca SelengkapnyaArgentina Penjarakan Dua Pembunuh Lucia Perez, Simbol Gerakan Ni Una Menos
24 Maret 2023
Peradilan Argentina pernah bebaskan kedua pelaku dari tuduhan pemerkosaan Lopez dengan alasan tidak dapat dipastikan adanya persetujuan atau tidak.
Baca SelengkapnyaKomnas Perempuan Ungkap Kekerasan oleh Mantan Pacar Jadi Kasus Tertinggi Pada 2022
7 Maret 2023
Komnas Perempuan menyatakan bahwa mantan pacar merupakan pelaku kekerasan terhadap perempuan paling tinggi pada 2022.
Baca SelengkapnyaSambut Hari Perempuan Internasional 2023, Komnas Perempuan Sebut Aduan Kasus Kekerasan Naik
7 Maret 2023
Komnas Perempuan menyambut Hari Perempuan Internasional dengan merilis catatan tahunan.
Baca SelengkapnyaKomnas Perempuan Sebut Mahasiswi UPH Sempat Cabut Laporan Penganiayaan, Diduga Ada Korban Lain
20 Februari 2023
Komnas Perempuan minta polisi usut kasus ini karena gradasinya tidak hanya penganiayaan fisik, tapi bisa juga ada kekerasan seksual.
Baca SelengkapnyaKontroversi Lupercalia, Festival Pagan Romawi Kuno Cikal Bakal Hari Valentine
10 Februari 2023
Festival Pagan Lupercalia adalah salah satu festival paganisme di Eropa. Festival itu dipercaya sebagai cikal bakal hari Valentine
Baca Selengkapnya