Arena Pekan Raya Jakarta Akan Disita

Reporter

Editor

Kamis, 8 Januari 2004 22:57 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pengadilan akan melakukan penyitaan terhadap Gedung Pusat Niaga Arena Pekan Raya Jakarta (PRJ). Tanah beserta bangunan berlantai enam di Jalan Ex Bandara Kemayoran Jakarta itu akan dikembalikan kepada PT Jakarta International Expo sebagai pemenang lelang eksekusi sesuai dengan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 1666/2003.EKS "Kami sedang melakukan pengkajian dan koordinasi dari segala aspek terutama dari aspek keamanan dan yuridis," kata I Made Karna, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada Tempo News Room di ruang kerjanya saat ditanya mengenai kapan pelaksanaan eksekusi itu dilakukan, Rabu (7/1) Jakarta.I Made Karna menyatakan belum tahu secara pasti kapan penyitaan itu akan dilakukan. Alasannya karena ia belum mendapat laporan dari panitera yang sedang mengurus permasalahan ini. Secara terpisah, Wakil Ketua Panitera PN Jakarta Pusat, Adi Wahyono Rachman menyatakan penyitaan tanah seluas 188.400 meter persegi beserta bangunan berlantai enam itu akan dilakukan 15 Januari mendatang pukul 09.00 WIB. Surat pemberitahuan pengosongan pun sudah dilayangkan kepada pengelola PRJ, PT Jakarta International Trade Fair (JITF). Direktur Utama JITF, Edward Suryadjaya mengakui pihaknya sudah menerima surat pemberitahuan tersebut. "Kemarin 7 Januari," katanya. Dalam surat itu dinyatakan pengosongan harus dilakukan selambat-lambatnya hari Kamis, 15 Januari mendatang.Edward mengatakan pihaknya menolak pengosogan tersebut. "Kita akan lawan, bukan lagi menggugat. Kita lawan habis secara fisik," kata Edward.Menurut Edward, perintah pengosongan itu merupakan tindakan melawan hukum. Sebab sejak 10 Desember 2003 PN Jakarta Timur telah menetapkan pusat niaga dan pameran itu dalam status sita jaminan atas perkara gugatan antara JITF terhadap Jakarta Development Corporation. Surat perintah pengosongan yang datang dari ketua PN Jakarta Pusat, menurutnya, tidak bisa membatalkan keputusan majelis hakim PN Jakarta Timur. "Apakah juru sita pengadilan negeri itu lebih tinggi dari majelis hakim PN Jakarta Timur. Ingat lho, dalam hal ini juru sita bertindak sebagai pejabat pemerintah," ujarnya. Dasar pelaksanaan sita jaminan itu sendiri dilakukan karena kekhawatiran JITF terhadap tergugat untuk melepas tanah dan bangunan tersebut. Gugatan itu kemudian dikabulkan majelis hakim yang diketuai Sjarnubi. "Di Indonesia kalau sudah lepas tangan, itu langsung hilang. Kalau kita kan tidak bisa lari," katanya.Sementara itu Presiden Direktur PT Jakarta International ExpoSiti Hartati Murdaya menilai alasan JITF untuk tetap bertahan dengan dalih ketetapan sita jaminan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak masuk akal. "Ketetapan sita jaminan PN Jakarta Timur telah dimentahkan dengan keluarnya surat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menyatakan bahwa sita jaminan tersebut belum berlaku atau tidak mengikat," kata Hartati.Oleh sebab itu, lanjut Hartati, tidak ada alasan bagi PT JITF untuk menolak eksekusi yang dilakukan pengadilan. Apalagi, katanya, dalam surat Ketua MA yang ditujukan pada Ketua PN Jakarta Timur disebutkan bahwa sebelum dikeluarkan surat ketetapan yang menyebutkan permohonan sita jaminan, harus diadakan penelitian lebih dahulu tentang ada atau tidaknya alasan yang dikemukakan pemohon.Dalam hal inilah Hartati menganggap PN Jakarta Timur sama sekali tidak melakukan penelitian terhadap permohonan sita jaminan tersebut. Sebagai pihak yang dirugikan oleh putusan itu, ia bahkan sama sekali tidak dihubungi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur, apalagi dimintai keterangan. Lebih lanjut, Hartati menyatakan, pihaknya optimis bahwa upaya pengosongan akan dapat dilakukan paling lambat 15 Januari mendatang. Lagi pula, melalui keputusannya, Gubernur DKI Sutiyoso telah menetapkan PT JIE sebagai penyelenggara PRJ tahun ini. Sementara itu Guruh Soekarnoputra, sebagai Komisaris Utama JITF, terpaksa ikut turun tangan setelah PN Jakarta Pusat menetapkan JITF harus mengosongkan gedung dan menyerahkan ke PT Jakarta International Expo.Guruh mengaku akan melawan secara hukum penetapan itu. "Kami akan melawan. Kami akan berupaya secara hukum baik ke Mahkamah Agung, polisi, maupun ke Pemda DKI. Kami minta agar penetapan pengosongan itu tidak dijalankan. Kalau sampai terjadi pengosongan menurut saya itu sudah melanggar hukum," ujarnya.Guruh sendiri bersikeras pengosongan tidak boleh dilakukan. Ia menolak mengomentari seandainya pengosongan jadi dilakukan 15 Januari. "Jangan berandai-andai dululah," ujarnya.Johan Budi/Edy Can/Mawar Kusuma - Tempo News Room

Berita terkait

Penerimaan Bea Cukai Turun 4,5 Persen

13 detik lalu

Penerimaan Bea Cukai Turun 4,5 Persen

Penerimaan Bea Cukai Januari-Maret turun 4,5 persen dibanding tahun lalu.

Baca Selengkapnya

9 Tips Mengatasi Masalah Kesehatan saat Liburan dari Keracunan Makanan hingga Dehidrasi

1 menit lalu

9 Tips Mengatasi Masalah Kesehatan saat Liburan dari Keracunan Makanan hingga Dehidrasi

Ada kalanya saat liburan tidak berjalan sesuai rencana. Tidak hanya masalah akomodasi tapi juga masalah kesehatan. Simak tips berikut ini

Baca Selengkapnya

Kecelakaan KM 6 Tol Jakarta-Cikampek, Avanza Terbakar

7 menit lalu

Kecelakaan KM 6 Tol Jakarta-Cikampek, Avanza Terbakar

Kecelakaan berawal saat Avanza yang sedang melaju di lajur tiga mengalami pecah ban kiri depan dan berhenti di lajur empat

Baca Selengkapnya

Bos Microsoft ke Indonesia, Investasi hingga Luhut Menjamin Keuntungan

15 menit lalu

Bos Microsoft ke Indonesia, Investasi hingga Luhut Menjamin Keuntungan

Presiden Jokowi menerima kunjungan kerja Chief Executive Officer Microsoft Satya Nadella di Istana Kepresidenan Jakarta, pada Selasa, 30 April 2024

Baca Selengkapnya

Agar Peserta Tetap Rapi, Panitia UTBK SNBT 2024 Sediakan Kemeja dan Sepatu Pinjaman

23 menit lalu

Agar Peserta Tetap Rapi, Panitia UTBK SNBT 2024 Sediakan Kemeja dan Sepatu Pinjaman

Mengatasi peserta yang berpakaian kurang pantas, panitia UTBK SNBT 2024 menyediakan kostum pinjaman, umumnya berupa kemeja dan sepatu.

Baca Selengkapnya

Respons PAN hingga Nasdem Soal Jatah Menteri dalam Kabinet Prabowo-Gibran

23 menit lalu

Respons PAN hingga Nasdem Soal Jatah Menteri dalam Kabinet Prabowo-Gibran

Zulhas mengatakan masyarakat tak perlu mengkhawatirkan soal jatah menteri dari partai koalisi dalam kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Aksi Hari Buruh di Patung Kuda: Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Perwira, TL Harmoni Ditutup

25 menit lalu

Aksi Hari Buruh di Patung Kuda: Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Perwira, TL Harmoni Ditutup

Polres Jakarta Pusat mengimbau warga yang ingin ke arah Monas mencari jalan alternatif karena ada aksi peringatan Hari Buruh di Patung Kuda

Baca Selengkapnya

Panitia Sebut UTBK SNBT Hari Pertama di UNJ Berjalan Lancar

29 menit lalu

Panitia Sebut UTBK SNBT Hari Pertama di UNJ Berjalan Lancar

Total peserta yang mengikuti UTBK SNBT 2024 di UNJ sebanyak 30.364 orang.

Baca Selengkapnya

Hasil Piala Uber 2024: Gregoria Mariska Tunjung Kalahkan Akane Yamaguchi, Indonesia Sementara Unggul 1-0 Atas Jepang

32 menit lalu

Hasil Piala Uber 2024: Gregoria Mariska Tunjung Kalahkan Akane Yamaguchi, Indonesia Sementara Unggul 1-0 Atas Jepang

Dalam laga Indonesia vs Jepang di Grup C Piala Uber 2024, Gregoria Mariska Tunjung menaklukkan Akane Yamaguchi dengan skor 17-21, 21-17, 21-13.

Baca Selengkapnya

30 Ribu Personel Polri akan Pindah ke IKN secara Bertahap hingga 2040

35 menit lalu

30 Ribu Personel Polri akan Pindah ke IKN secara Bertahap hingga 2040

Polri akan memindakan puluhan ribu anggotanya ke IKN dalam empat tahap hingga 2040

Baca Selengkapnya