TEMPO.CO, Jakarta- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Marzuki Alie tak menggubris tudingan bahwa dirinya pernah meminta transaksi pribadi rekening Wa Ode Nurhayati, anggota Badan Anggaran DPR, kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan pada 2011. "Kalau orang salah yang ngomong tidak perlu didengarkan," kata Marzuki saat dihubungi melalui telepon selulernya, Jumat 3 Februari 2012.
Marzuki memilih membiarkan tersangka kasus suap proyek penyesuaian pembangunan infrastruktur daerah 2011 itu mengoceh tentang dirinya. Ia menilai hal itu hanya karena Wa Ode menganggap Marzuki yang melaporkan kasus tersebut ke Badan Kehormatan DPR. "Yang lapor itu orang luar. Saya kan diam saja. Jadi biarin aja," kata dia.
Wa Ode seusai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat mengatakan bahwa Marzuki telah melanggar hukum karena meminta transaksi rekening pribadinya ke PPATK. Ia menganggap permintaan itu adalah upaya politik Marzuki untuk menjerumuskan dirinya dalam kasus infrastruktur tersebut.
Marzuki membenarkan bahwa permintaan rekening orang lain secara pribadi, meskipun berstatus pejabat negara, ke PPATK membuahkan pelanggaran hukum. PPATK sebagai lembaga yang mengawasi transaksi keuangan nasabah bank bila menyerahkan datanya juga melanggar hukum.
Dengan dasar itu, kata Marzuki, tidak mungkin dirinya mau terjerumus dalam pelanggaran hukum tadi. Sebab, hal itu akan membuat dirinya juga akan terjerat tuntutan dari si pemilik rekening. "Jadi (tuduhan) itu ngawur," ujar dia.
Ia menambahkan bahwa lembaga DPR telah menyerahkan penanganan kasus Wa Ode ke KPK. Bila politikus Partai Amanat Nasional itu memiliki bukti keterlibatan pihak lain di DPR, ia tidak mempersoalkannya. "Malah bagus, bersih-bersih itu kan enak," ujarnya.
TRI SUHARMAN
Berita terkait
Suap di Kemenakertrans, Charles Mesang Dituntut 5 Tahun Bui
24 Agustus 2017
Anggota DPR Charles Mesang dituntut penjara 5 tahun dengan denda Rp 300 juta subsidair 4 bulan kurungan dalam kasus korupsi di Ditjen P2KTrans.
Baca SelengkapnyaKPK Perpanjang Masa Penahanan Charles Jones Mesang
31 Maret 2017
KPK telah memeriksa Charles Jones Mesang sebagai tersangka dalam kasus di Kemnakertrans itu pada Kamis 30 Maret 2017.
KPK Periksa 5 Mantan Pegawai Kemenakertrans
23 Februari 2017
Mantan lima pegawai Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi itu diperiksa sebagai saksi dengan tersangka Charles Jones Mesang.
Baca SelengkapnyaEks Anak Buah Muhaimin Iskandar Resmi Ditahan KPK
10 September 2015
Dirjen di Kemenaker ketika Muhaimin Iskandar menjabat Menteri ini ditahan KPK setelah 7 bulan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaNusron Minta KPK Selidiki Pemalsuan Dokumen TKI
12 Januari 2015
Menurut Nusron, sejumlah TKI bisa berangkat menggunakan dokumen palsu.
Baca SelengkapnyaCara Fahd Samarkan Transaksi Agar Tak Terlacak PPATK
6 Januari 2014
Fahd mengaku diajari pegawai Bank Mandiri untuk menyamarkan
transaksi.
Staf Fraksi Golkar Didakwa Menyuap Wa Ode Rp 6 M
9 Desember 2013
Haris Andi Surahman adalah calo suap dari Fahd A. Rafiq ke Wa Ode.
Baca SelengkapnyaTersangka Suap Bakal Buka Calo Anggaran DPR
24 September 2013
"Saya akan laporkan semua."
Baca SelengkapnyaFahd El Fouz Hadapi Vonis Kasus Korupsi
4 Desember 2012
Putra penyanyi dangdut A. Rafiq siap menghadapi putusan hakim.
Baca SelengkapnyaWa Ode Tahu Ada Transfer Duit Suap ke Rekeningnya
24 Oktober 2012
Penyerahan uang ke rekening Wa Ode terjadi pada sore hari setelah Haris membuka rekening dengan saldo awal Rp 2 miliar.
Baca Selengkapnya