Dituduh Wa Ode Nurhayati, Marzuki Alie Santai

Reporter

Editor

Sabtu, 4 Februari 2012 00:28 WIB

Marzuki Alie. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Marzuki Alie tak menggubris tudingan bahwa dirinya pernah meminta transaksi pribadi rekening Wa Ode Nurhayati, anggota Badan Anggaran DPR, kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan pada 2011. "Kalau orang salah yang ngomong tidak perlu didengarkan," kata Marzuki saat dihubungi melalui telepon selulernya, Jumat 3 Februari 2012.

Marzuki memilih membiarkan tersangka kasus suap proyek penyesuaian pembangunan infrastruktur daerah 2011 itu mengoceh tentang dirinya. Ia menilai hal itu hanya karena Wa Ode menganggap Marzuki yang melaporkan kasus tersebut ke Badan Kehormatan DPR. "Yang lapor itu orang luar. Saya kan diam saja. Jadi biarin aja," kata dia.

Wa Ode seusai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat mengatakan bahwa Marzuki telah melanggar hukum karena meminta transaksi rekening pribadinya ke PPATK. Ia menganggap permintaan itu adalah upaya politik Marzuki untuk menjerumuskan dirinya dalam kasus infrastruktur tersebut.

Marzuki membenarkan bahwa permintaan rekening orang lain secara pribadi, meskipun berstatus pejabat negara, ke PPATK membuahkan pelanggaran hukum. PPATK sebagai lembaga yang mengawasi transaksi keuangan nasabah bank bila menyerahkan datanya juga melanggar hukum.

Dengan dasar itu, kata Marzuki, tidak mungkin dirinya mau terjerumus dalam pelanggaran hukum tadi. Sebab, hal itu akan membuat dirinya juga akan terjerat tuntutan dari si pemilik rekening. "Jadi (tuduhan) itu ngawur," ujar dia.

Ia menambahkan bahwa lembaga DPR telah menyerahkan penanganan kasus Wa Ode ke KPK. Bila politikus Partai Amanat Nasional itu memiliki bukti keterlibatan pihak lain di DPR, ia tidak mempersoalkannya. "Malah bagus, bersih-bersih itu kan enak," ujarnya.

TRI SUHARMAN

Berita terkait

Suap di Kemenakertrans, Charles Mesang Dituntut 5 Tahun Bui

24 Agustus 2017

Suap di Kemenakertrans, Charles Mesang Dituntut 5 Tahun Bui

Anggota DPR Charles Mesang dituntut penjara 5 tahun dengan denda Rp 300 juta subsidair 4 bulan kurungan dalam kasus korupsi di Ditjen P2KTrans.

Baca Selengkapnya

KPK Perpanjang Masa Penahanan Charles Jones Mesang

31 Maret 2017

KPK Perpanjang Masa Penahanan Charles Jones Mesang



KPK telah memeriksa Charles Jones Mesang sebagai tersangka dalam kasus di Kemnakertrans itu pada Kamis 30 Maret 2017.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa 5 Mantan Pegawai Kemenakertrans

23 Februari 2017

KPK Periksa 5 Mantan Pegawai Kemenakertrans

Mantan lima pegawai Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi itu diperiksa sebagai saksi dengan tersangka Charles Jones Mesang.

Baca Selengkapnya

Eks Anak Buah Muhaimin Iskandar Resmi Ditahan KPK

10 September 2015

Eks Anak Buah Muhaimin Iskandar Resmi Ditahan KPK

Dirjen di Kemenaker ketika Muhaimin Iskandar menjabat Menteri ini ditahan KPK setelah 7 bulan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya

Nusron Minta KPK Selidiki Pemalsuan Dokumen TKI

12 Januari 2015

Nusron Minta KPK Selidiki Pemalsuan Dokumen TKI

Menurut Nusron, sejumlah TKI bisa berangkat menggunakan dokumen palsu.

Baca Selengkapnya

Cara Fahd Samarkan Transaksi Agar Tak Terlacak PPATK  

6 Januari 2014

Cara Fahd Samarkan Transaksi Agar Tak Terlacak PPATK  

Fahd mengaku diajari pegawai Bank Mandiri untuk menyamarkan


transaksi.

Baca Selengkapnya

Staf Fraksi Golkar Didakwa Menyuap Wa Ode Rp 6 M  

9 Desember 2013

Staf Fraksi Golkar Didakwa Menyuap Wa Ode Rp 6 M  

Haris Andi Surahman adalah calo suap dari Fahd A. Rafiq ke Wa Ode.

Baca Selengkapnya

Tersangka Suap Bakal Buka Calo Anggaran DPR

24 September 2013

Tersangka Suap Bakal Buka Calo Anggaran DPR

"Saya akan laporkan semua."

Baca Selengkapnya

Fahd El Fouz Hadapi Vonis Kasus Korupsi

4 Desember 2012

Fahd El Fouz Hadapi Vonis Kasus Korupsi

Putra penyanyi dangdut A. Rafiq siap menghadapi putusan hakim.

Baca Selengkapnya

Wa Ode Tahu Ada Transfer Duit Suap ke Rekeningnya  

24 Oktober 2012

Wa Ode Tahu Ada Transfer Duit Suap ke Rekeningnya  

Penyerahan uang ke rekening Wa Ode terjadi pada sore hari setelah Haris membuka rekening dengan saldo awal Rp 2 miliar.

Baca Selengkapnya