TEMPO Interaktif, Yogyakarta: Kepolisian Yogyakarta berhasil membekuk kelompok pengedar uang palsu. Dua orang pengedar ditangkap saat hendak transaksi menjual uang palsunya. Selain menangkap dua orang pengedar, polisi juga menyita barang bukti uang palsu sebesar Rp 7.850.000 dari keduanya. Wakapolsek Kraton Yogyakarta, Iptu Sugiyanto kepada wartawan Kamis (8/1) menyatakan, dua orang pengedar itu sudah lama menjadi target operasi jajaran kepolisian. Keduanya, kata Sugiyanto, ditangkap ketika hendak menjual uang palsunya kepada kelompok pengedar lain di depan kantor Kecamatan Kraton Yogyakarta.Dua pengedar uang palsu yang berhasil dibekuk yakni Irvan Mastati, 37 tahun, warga Desa Gorogol Kecamatan Kutoanyar Temanggung dan Haryanto, 52 tahun, warga Dukung Cungkrang Kecamatan Windusari Magelang. Kedua tersangka itu mengaku telah berulangkali mengedarkan uang palsu di wilayah Yogyakarta."Keduanya mengaku memperoleh uang palsu itu dari Yoyok. Uang palsu itu mereka beli sebesar Rp 1 juta untuk setiap Rp 5 juta uang palsu. Setelah itu, mereka menjualnya lagi kepada pengedar lain. Keduanya juga megaku telah beberapa kali melakukan transaksi membeli uang palsu dari Yoyok," kata Sugiyanto.Menurut Sugiyanto, Hariyanto sendiri adalah seroang residivis yang pernah mendekam di LP Wirogunan Yogyakarta karena kasus yang sama. Hariyanto, kata dia, belum lama bebas dari penjara karena mengedarkan uang palsu. Istri Hariyanto, kata Sugiyanto, hingga saat ini juga masih mendekam di LP dalam kasus peredaran uang palsu. Syaiful Amin - Tempo News Room
Berita terkait
Jadi Tuan Rumah, Jakarta Elektrik PLN Yakin Sapu Bersih 2 Laga Pekan Kedua Proliga 2024
50 detik lalu
Jadi Tuan Rumah, Jakarta Elektrik PLN Yakin Sapu Bersih 2 Laga Pekan Kedua Proliga 2024
Tim bola voli putri Jakarta Elektrik PLN percaya diri mampu menyapu bersih pertandingan pekan kedua PLN Mobile Proliga 2024.