Miranda Jadi Tersangka, Nunun Bilang 'Masa Bodo'  

Reporter

Editor

Jumat, 27 Januari 2012 11:10 WIB

Adang Daradjatun memperlihatkan foto dirinya bersama istrinya Nunun Nurbaeti (tengah) dan Miranda Goeltom (kanan). TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Bagaimana reaksi Nunun Nurbaetie, tersangka kasus suap cek pelawat Deputi Gubernur Bank Indonesia, mendengar Miranda Swaray Goeltom ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi?

"Kami sudah kabarkan status itu ke Ibu (Nunun)," kata Mulyaharja, pengacara Nunun, saat dihubungi, Jumat, 27 Januari 2012. " Tapi beliau bilang masa bodo"

Mulyaharja menyatakan, pihak Nunun menilai penetapan MSG sebagai tersangka adalah kewenenangan KPK dan tidak terkait dengan Nunun. Menurut Mulyaharja, pihak Nunun lebih fokus pada kesehatan dan persiapan sidang.

"Ibu Nunun juga lebih meminta kami untuk fokus melakukan pembelaan sebaik mungkin," katanya.

Terkait sosok Miranda, Mulyaharja menyatakan sejak awal memang tidak ada kaitannya sama sekali dengan kliennya. Ia juga menyatakan, Nunun dalam pernyataan dan kesaksiannya sama sekali tidak bermaksud dan mengarah untuk membawa mantan Deputi Gubernur BI ini sebagai tersangka dalam kasus cek pelawat ini.

Hubungan Nunun dengan Miranda, kata Mulyaharja, hanya sebagai orang yang memperkenalkan Miranda pada beberapa anggota DPR periode 1999-2004. "Sama sekali tidak ada tentang travel cek. Ini yang sebenarnya ibu (Nunun) alami," katanya.

Penetapan Miranda sebagai tersangka, kata Mulyaharja, juga terlalu prematur bila hanya didasarkan pada keterangan Nunun. KPK diduga sudah memiliki alat bukti lain yang lebih lengkap. Karena bila hanya berdasarkan keterangan Nunun, KPK sendiri belum mengetahui kejadian suap yang sebenarnya.

Kemarin, KKPK akhirnya menetapkan Miranda Swaray Goeltom sebagai tersangka. Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia itu diduga kuat berperan menyuap sejumlah anggota DPR periode 1999-2004.

KPK akan segera melakukan penahan terhadap Miranda bila penyidikan kasusnya telah selesai. KPK telah mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Miranda sebagai tersangka. Dua alat bukti itu telah dibahas cukup mendalam pada ekspose atau gelar perkara kasus ini Rabu lalu.

Kasus cek pelawat ini terjadi saat Miranda mengikuti pemilihan Deputi Gubernur Senior BI di DPR 2004 lalu. Bekas pelaksana tugas Gubernur BI itu menang telak dalam pemilihan. Namun, setelah diusut KPK, kemenangannya diduga karena anggota DPR sebagai pemilih saat itu disuap dengan cek pelawat.

Sekitar 30 anggota DPR periode tersebut menjadi tersangka dan menjalani hukuman penjara. Dalam kasus ini, Nunun Nurbaetie, istri bekas Wakil Kepala Polri Adang Daradjatun, diduga ikut menyebarkan cek itu.

FRANSISCO ROSARIANS





Berita terkait
KPK Bidik Cukong Miranda Swaray Goeltom
Miranda Jadi Tersangka Kasus Suap Cek Pelawat
Wawancara Miranda: Saya Tak Menggunakan Cara Kotor
Mengaku Kooperatif, Miranda Menolak Ditahan
Di Balik Gaya Mewah Miranda
Tentukan Nasib Miranda, KPK Periksa Lagi Nunun
Pertemuan Penting Menjelang Kemenangan Miranda
Jalan Berliku Cek Pelawat Mengarah Miranda
Siapakah Miranda Goeltom?
Nunun Minta Miranda Jujur ke KPK

Adang Mengaku Dekat dengan Terpidana Cek Pelawat

Jika Miranda Jadi Tersangka

Advertising
Advertising

Berita terkait

Rafael Alun Kenakan Rompi Tahanan KPK, Mengapa Berwarna Oranye?

5 April 2023

Rafael Alun Kenakan Rompi Tahanan KPK, Mengapa Berwarna Oranye?

KPK menahan Rafael Alun setelah pemeriksaan di Gedung Merah Putih, pada Senin, 3 April 2023. Ia mengenakan rompi tahanan KPK, mengapa berwarna oranye?

Baca Selengkapnya

Masa Jabatan Perry Warjiyo Berakhir Mei, Simak Deretan Nama Gubernur BI dari Pertama hingga Kini

7 Februari 2023

Masa Jabatan Perry Warjiyo Berakhir Mei, Simak Deretan Nama Gubernur BI dari Pertama hingga Kini

Masa jabatan Gubernur BI Perry Warjiyo akan berakhir pada Mei 2023 ini. Perry menjabat sejak 23 Mei 2018. Siapa saja yang pernah menjadi Gubernur BI?

Baca Selengkapnya

Terpopuler Bisnis: Pertamina soal BBM Bersubsidi

1 Juli 2022

Terpopuler Bisnis: Pertamina soal BBM Bersubsidi

PT Pertamina Patra Niaga merincikan daftar kendaraan yang diizinkan menggunakan bahan bakar minyak atau BBM bersubsidi per 1 Juli 2022.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Daftar Kendaraan yang Boleh Isi Solar Bersubsidi, Profil Miranda Goeltom

30 Juni 2022

Terkini Bisnis: Daftar Kendaraan yang Boleh Isi Solar Bersubsidi, Profil Miranda Goeltom

Berita terkini ekonomi dan bisnis pada Kamis siang, 30 Juni 2022, dimulai dari daftar kendaraan yang diizinkan menggunakan BBM solar bersubsidi.

Baca Selengkapnya

Rekam Jejak Miranda Goeltom yang Diangkat jadi Wakil Komisaris Utama Bank Mayapada

30 Juni 2022

Rekam Jejak Miranda Goeltom yang Diangkat jadi Wakil Komisaris Utama Bank Mayapada

RUPS Bank Mayapada memutuskan mengangkat Miranda Goeltom sebagai wakil komisaris utama perseroan. Seperti apa rekam jejaknya?

Baca Selengkapnya

Perry Warjiyo: ISEI Harus Lebih Berkontribusi pada Perekonomian

28 Januari 2019

Perry Warjiyo: ISEI Harus Lebih Berkontribusi pada Perekonomian

Perry Warjiyo mengingatkan pentingnya Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) lebih banyak berperan untuk kemajuan perekonomian Indonesia.

Baca Selengkapnya

Miranda Goeltom Dimintai Keterangan KPK Soal Kasus Century

13 November 2018

Miranda Goeltom Dimintai Keterangan KPK Soal Kasus Century

Kabar tentang Kasus Century kembali muncul setelah PN Jakarta Selatan melalui putusan sidang praperadilan memerintahkan KPK menetapkan tersangka baru.

Baca Selengkapnya

Ke Istana, Miranda Goeltom Bantah Temui Jokowi  

23 Juni 2015

Ke Istana, Miranda Goeltom Bantah Temui Jokowi  

"Enggak kelas saya bertemu Presiden Jokowi," kata Miranda Goeltom.

Baca Selengkapnya

Bebas dari Penjara, Miranda Goeltom Ibadah Pengucapan Syukur  

2 Juni 2015

Bebas dari Penjara, Miranda Goeltom Ibadah Pengucapan Syukur  

Miranda telah menjalani hukuman penjara selama tiga tahun di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang.

Baca Selengkapnya

Terpidana Cek Pelawat Miranda Goeltom Bebas  

2 Juni 2015

Terpidana Cek Pelawat Miranda Goeltom Bebas  

Miranda Swaray Goeltom sudah menjalani dua per tiga masa hukuman.

Baca Selengkapnya