KPK Minta Bantuan BI Soal Kasus Cek Pelawat  

Reporter

Editor

Kamis, 26 Januari 2012 13:26 WIB

TEMPO/Dasril Roszandi

TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Bank Indonesia, Diffi A. Johansyah, mengaku tak tahu persis apakah Bank Indonesia telah melakukan pemeriksaan perihal aliran dana suap cek pelawat dan keterlibatan Bank Artha Graha dalam kasus tersebut. "KPK pernah minta tolong BI, tapi saya tidak tahu persis isi suratnya dan tahun berapa," ujar Diffi saat dihubungi Tempo, Kamis, 26 Januari 2012.

Diffi menjelaskan, wewenang pemeriksaan sebenarnya ada di tangan penegak hukum. Apabila terkait perbankan, dalam hal ini Bank Artha Graha, kapasitas BI hanya memberikan izin. Kasus cek pelawat bermula dari terkuaknya pembagian 480 lembar cek pelawat senilai Rp 24 miliar kepada puluhan anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999-2004 terkait dengan pemenangan Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.

Bank Artha Graha diduga terlibat sebab cek pelawat tersebut dipesan oleh Artha Graha dari Bank Internasional Indonesia atas permintaan Direktur Keuangan PT First Mujur Plantation and Industry, Budi Santoso.

Terkait dugaan adanya keistimewaan yang diterima Bank Artha Graha setelah kasus cek pelawat, Diffi mengaku tak tahu-menahu. Tapi, jika bentuk keistimewaan tersebut adalah pinjaman dengan bunga rendah, kata Diffi, seharusnya hal tersebut tidak mungkin.

"Setelah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999, Bank Indonesia tidak lagi memberikan kredit," ujarnya. Dalam UU Nomor 23 Tahun 1999 disebutkan bahwa penyaluran kredit dialihkan dari BI ke institusi milik negara, seperti bank badan usaha milik negara dan Permodalan Nasional Madani (PNM).

Hari ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Miranda sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Sebelumnya, KPK telah menahan Nunun Nurbaetie yang disebut sebagai makelar suap tersebut. Nunun ditangkap setelah 30 anggota DPR periode 2004 divonis bersalah dan dipenjara.

MARTHA THERTINA

Berita terkait

Rafael Alun Kenakan Rompi Tahanan KPK, Mengapa Berwarna Oranye?

5 April 2023

Rafael Alun Kenakan Rompi Tahanan KPK, Mengapa Berwarna Oranye?

KPK menahan Rafael Alun setelah pemeriksaan di Gedung Merah Putih, pada Senin, 3 April 2023. Ia mengenakan rompi tahanan KPK, mengapa berwarna oranye?

Baca Selengkapnya

Masa Jabatan Perry Warjiyo Berakhir Mei, Simak Deretan Nama Gubernur BI dari Pertama hingga Kini

7 Februari 2023

Masa Jabatan Perry Warjiyo Berakhir Mei, Simak Deretan Nama Gubernur BI dari Pertama hingga Kini

Masa jabatan Gubernur BI Perry Warjiyo akan berakhir pada Mei 2023 ini. Perry menjabat sejak 23 Mei 2018. Siapa saja yang pernah menjadi Gubernur BI?

Baca Selengkapnya

Terpopuler Bisnis: Pertamina soal BBM Bersubsidi

1 Juli 2022

Terpopuler Bisnis: Pertamina soal BBM Bersubsidi

PT Pertamina Patra Niaga merincikan daftar kendaraan yang diizinkan menggunakan bahan bakar minyak atau BBM bersubsidi per 1 Juli 2022.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Daftar Kendaraan yang Boleh Isi Solar Bersubsidi, Profil Miranda Goeltom

30 Juni 2022

Terkini Bisnis: Daftar Kendaraan yang Boleh Isi Solar Bersubsidi, Profil Miranda Goeltom

Berita terkini ekonomi dan bisnis pada Kamis siang, 30 Juni 2022, dimulai dari daftar kendaraan yang diizinkan menggunakan BBM solar bersubsidi.

Baca Selengkapnya

Rekam Jejak Miranda Goeltom yang Diangkat jadi Wakil Komisaris Utama Bank Mayapada

30 Juni 2022

Rekam Jejak Miranda Goeltom yang Diangkat jadi Wakil Komisaris Utama Bank Mayapada

RUPS Bank Mayapada memutuskan mengangkat Miranda Goeltom sebagai wakil komisaris utama perseroan. Seperti apa rekam jejaknya?

Baca Selengkapnya

Perry Warjiyo: ISEI Harus Lebih Berkontribusi pada Perekonomian

28 Januari 2019

Perry Warjiyo: ISEI Harus Lebih Berkontribusi pada Perekonomian

Perry Warjiyo mengingatkan pentingnya Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) lebih banyak berperan untuk kemajuan perekonomian Indonesia.

Baca Selengkapnya

Miranda Goeltom Dimintai Keterangan KPK Soal Kasus Century

13 November 2018

Miranda Goeltom Dimintai Keterangan KPK Soal Kasus Century

Kabar tentang Kasus Century kembali muncul setelah PN Jakarta Selatan melalui putusan sidang praperadilan memerintahkan KPK menetapkan tersangka baru.

Baca Selengkapnya

Ke Istana, Miranda Goeltom Bantah Temui Jokowi  

23 Juni 2015

Ke Istana, Miranda Goeltom Bantah Temui Jokowi  

"Enggak kelas saya bertemu Presiden Jokowi," kata Miranda Goeltom.

Baca Selengkapnya

Bebas dari Penjara, Miranda Goeltom Ibadah Pengucapan Syukur  

2 Juni 2015

Bebas dari Penjara, Miranda Goeltom Ibadah Pengucapan Syukur  

Miranda telah menjalani hukuman penjara selama tiga tahun di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang.

Baca Selengkapnya

Terpidana Cek Pelawat Miranda Goeltom Bebas  

2 Juni 2015

Terpidana Cek Pelawat Miranda Goeltom Bebas  

Miranda Swaray Goeltom sudah menjalani dua per tiga masa hukuman.

Baca Selengkapnya