TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Bank Indonesia, Diffi A. Johansyah, mengaku tak tahu persis apakah Bank Indonesia telah melakukan pemeriksaan perihal aliran dana suap cek pelawat dan keterlibatan Bank Artha Graha dalam kasus tersebut. "KPK pernah minta tolong BI, tapi saya tidak tahu persis isi suratnya dan tahun berapa," ujar Diffi saat dihubungi Tempo, Kamis, 26 Januari 2012.
Diffi menjelaskan, wewenang pemeriksaan sebenarnya ada di tangan penegak hukum. Apabila terkait perbankan, dalam hal ini Bank Artha Graha, kapasitas BI hanya memberikan izin. Kasus cek pelawat bermula dari terkuaknya pembagian 480 lembar cek pelawat senilai Rp 24 miliar kepada puluhan anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999-2004 terkait dengan pemenangan Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.
Bank Artha Graha diduga terlibat sebab cek pelawat tersebut dipesan oleh Artha Graha dari Bank Internasional Indonesia atas permintaan Direktur Keuangan PT First Mujur Plantation and Industry, Budi Santoso.
Terkait dugaan adanya keistimewaan yang diterima Bank Artha Graha setelah kasus cek pelawat, Diffi mengaku tak tahu-menahu. Tapi, jika bentuk keistimewaan tersebut adalah pinjaman dengan bunga rendah, kata Diffi, seharusnya hal tersebut tidak mungkin.
"Setelah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999, Bank Indonesia tidak lagi memberikan kredit," ujarnya. Dalam UU Nomor 23 Tahun 1999 disebutkan bahwa penyaluran kredit dialihkan dari BI ke institusi milik negara, seperti bank badan usaha milik negara dan Permodalan Nasional Madani (PNM).
Hari ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Miranda sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Sebelumnya, KPK telah menahan Nunun Nurbaetie yang disebut sebagai makelar suap tersebut. Nunun ditangkap setelah 30 anggota DPR periode 2004 divonis bersalah dan dipenjara.
MARTHA THERTINA
Berita terkait
Rafael Alun Kenakan Rompi Tahanan KPK, Mengapa Berwarna Oranye?
5 April 2023
KPK menahan Rafael Alun setelah pemeriksaan di Gedung Merah Putih, pada Senin, 3 April 2023. Ia mengenakan rompi tahanan KPK, mengapa berwarna oranye?
Baca SelengkapnyaMasa Jabatan Perry Warjiyo Berakhir Mei, Simak Deretan Nama Gubernur BI dari Pertama hingga Kini
7 Februari 2023
Masa jabatan Gubernur BI Perry Warjiyo akan berakhir pada Mei 2023 ini. Perry menjabat sejak 23 Mei 2018. Siapa saja yang pernah menjadi Gubernur BI?
Baca SelengkapnyaTerpopuler Bisnis: Pertamina soal BBM Bersubsidi
1 Juli 2022
PT Pertamina Patra Niaga merincikan daftar kendaraan yang diizinkan menggunakan bahan bakar minyak atau BBM bersubsidi per 1 Juli 2022.
Baca SelengkapnyaTerkini Bisnis: Daftar Kendaraan yang Boleh Isi Solar Bersubsidi, Profil Miranda Goeltom
30 Juni 2022
Berita terkini ekonomi dan bisnis pada Kamis siang, 30 Juni 2022, dimulai dari daftar kendaraan yang diizinkan menggunakan BBM solar bersubsidi.
Baca SelengkapnyaRekam Jejak Miranda Goeltom yang Diangkat jadi Wakil Komisaris Utama Bank Mayapada
30 Juni 2022
RUPS Bank Mayapada memutuskan mengangkat Miranda Goeltom sebagai wakil komisaris utama perseroan. Seperti apa rekam jejaknya?
Baca SelengkapnyaPerry Warjiyo: ISEI Harus Lebih Berkontribusi pada Perekonomian
28 Januari 2019
Perry Warjiyo mengingatkan pentingnya Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) lebih banyak berperan untuk kemajuan perekonomian Indonesia.
Baca SelengkapnyaMiranda Goeltom Dimintai Keterangan KPK Soal Kasus Century
13 November 2018
Kabar tentang Kasus Century kembali muncul setelah PN Jakarta Selatan melalui putusan sidang praperadilan memerintahkan KPK menetapkan tersangka baru.
Baca SelengkapnyaKe Istana, Miranda Goeltom Bantah Temui Jokowi
23 Juni 2015
"Enggak kelas saya bertemu Presiden Jokowi," kata Miranda Goeltom.
Baca SelengkapnyaBebas dari Penjara, Miranda Goeltom Ibadah Pengucapan Syukur
2 Juni 2015
Miranda telah menjalani hukuman penjara selama tiga tahun di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang.
Baca SelengkapnyaTerpidana Cek Pelawat Miranda Goeltom Bebas
2 Juni 2015
Miranda Swaray Goeltom sudah menjalani dua per tiga masa hukuman.
Baca Selengkapnya