TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar dijadwalkan menjadi saksi kasus suap dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID).
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa itu bakal dimintai keterangan dalam sidang kasus itu dengan terdakwa I Nyoman Suisnaya dan Dadong Ibarelawan. ”Jaksa KPK berencana menghadirkan dia di persidangan untuk didengar kesaksiannya. Kemungkinan pekan depan,” kata juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi, di kantornya, Selasa, 24 Januari 2012.
I Nyoman Suisnaya dan Dadong Ibarelawan merupakan terdakwa dalam kasus dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah. Mereka ditangkap KPK bersama Dharnawati, kuasa rekanan proyek tersebut, PT Alam Jaya Papua. Nyoman adalah Sekretaris Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Pengembangan Pembinaan Kawasan Transmigrasi (P2KT), sedangkan Dadong menjabat Kepala Bagian Program Evaluasi dan Pelaporan Ditjen P2KT. Saat ditangkap, ditemukan pula uang Rp 1,5 miliar yang tersimpan dalam kardus durian. Kuat dugaan uang itu uang suap dalam proyek tersebut.
Nama Muhaimin diduga ada kaitannya dengan sosok "Bos Besar" yang terkuak dari pembicaraan antara Ali Mudhori dan M. Fauzi pada 24 Agustus 2011. Ali adalah bekas anggota tim asistensi Muhaimin di Kementerian, sedangkan Fauzi disebut-sebut sebagai orang kepercayaan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa tersebut.
Dalam transkrip pembicaraan keduanya via telepon, Ali mengaku ingin berkonsultasi dengan orang yang dia sebut sebagai "Bos Besar". Menurut Fauzi, boleh saja Ali bertemu dengan Bos Besar. Syaratnya, Ali harus melapor dulu ke Fauzi dan tidak langsung menghadap ke Nyoman ataupun Dadong Irbarelawan.
Ali dan Fauzi, pada hari yang sama, kembali menjalin komunikasi lewat telepon. Ali, dalam perbincangan kedua, mengaku sudah mengontak "Pak Menteri". Menurut Ali, Fauzi jangan sampai menerima sesuatu secara langsung, namun harus lewat "tangan lain". Tak dijelaskan dalam percakapan keduanya apakah benda yang tidak boleh diterima langsung oleh Fauzi adalah duit suap Rp 1,5 miliar atau bukan.
Zet Tadung Allo, jaksa dalam kasus I Nyoman Suisnaya, menyatakan siap memanggil Muhaimin ke persidangan. Tapi, dia melanjutkan, pemanggilan itu terlebih dulu menunggu perkembangan dalam sidang. "Kami lihat fakta di persidangan dulu. Kalau ada petunjuk yang muncul di sidang dan menurut kami memerlukan konfirmasi dari yang bersangkutan (Muhaimin), ya akan kami panggil," ujarnya.
Zet mengisyaratkan pemanggilan Muhaimin, jika memang diperlukan, tidak dalam waktu dekat. Sebab, sejak kemarin, masih ada sejumlah saksi fakta yang belum dimintai keterangan lantaran terganjal waktu. Dalam sidang yang berlangsung pada Rabu besok, 25 Januari 2012, pihaknya akan menghadirkan Luminggus Robert, Syamsu Alam, dan pihak Bank Negara Indonesia.
Soal keterlibatan Muhaimin dalam proses suap proyek tersebut, Zet mengaku belum bisa menyimpulkan. Ia berdalih, keterangan saksi di persidangan sebelum ini belum memberi gambaran utuh tentang proses aliran duit dari PT Alam Jaya Papua–perusahaan kontraktor–ke Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
ISMA SAVITRI
Berita terkait
Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara
4 Maret 2024
Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Gubernur Papua Lukas Enembe.
Baca SelengkapnyaKasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini
4 Maret 2024
Kedua anggota TNI yang akan diperiksa KPK pada hari ini adalah ajudan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.
Baca SelengkapnyaDidesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri
1 Maret 2024
Berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2 Februari lalu karena belum lengkap.
Baca SelengkapnyaCerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri
28 Februari 2024
Dalam sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor, Dadan Tri Yudianto beri kesaksian perkenalannya dengan sekretaris MA Hasbi Hasan.
Baca SelengkapnyaHakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej
27 Februari 2024
Hakim menilai KPK tidak memiliki dua alat bukti yang sah saat menetapkan Helmut Hermawan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Eddy Hiariej.
Baca SelengkapnyaHakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku
22 Februari 2024
Harun Masiku didakwa dalam kasus suap pada 2021 dan menjadi buron sampai kini. Gugatan praperadilan MAKI soal itu ditolak hakim tunggal PN Jaksel
Baca SelengkapnyaKetua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP
21 Februari 2024
Dalam sidang, JPU juga mengkonfirmasi hubungan Ketua PN Muara Enim Yudi Noviandri dan Sekretaris MA Hasbi Hasan.
Baca SelengkapnyaTersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor
17 Februari 2024
Ada 4 tersangka pemberi suap terhadap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba yang akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
Baca SelengkapnyaJaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA
13 Februari 2024
Dadan Tri Yudianto didakwa dalam kasus menerima suap sebesar Rp 11,2 miliar bersama Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan.
Baca SelengkapnyaHelmut Hermawan Dirawat di RS Polri, Kuasa Hukum Beri Informasi Berbeda
6 Februari 2024
Penahanan Helmut Hermawan dibantarkan dan dirawat inap di rumah sakit sejak Kamis malam atas permohonan tersangka kasus suap Eddy Hiariej itu.
Baca Selengkapnya