Aparat gabungan Kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja menjaga ketat rumah Jemaat GKI Yasmin di Jalan Cemara Raya, Taman Yasmin, Bogor, Jawa Barat, Minggu (22/1). TEMPO/Arihta U Surbakti
TEMPO.CO, Jakarta- Kisruh pembangunan rumah ibadah jemaat Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin belum juga mampu ditemukan solusinya. Bahkan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga sulit melakukan intervensi atas masalah ini. Sekretaris Departemen Hak Asasi Manusia Partai Demokrat Rachland Nashidik menyatakan tidak tersedia dasar hukum yang cukup bagi Presiden untuk melakukan intervensi.
“Dalam era otonomi daerah saat ini, Presiden tidak bisa memecat kepala daerah yang melanggar konstitusi sekalipun,” katanya dalam rilis yang disampaikan Minggu, 22 Januari 2012. Rachland menyatakan sebetulnya dalam kasus ini Wali Kota Bogor Diani Budiarto yang harus bertanggung jawab.
Sebab, ia sudah mengeluarkan keputusan pencabutan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Namun, pemecatan baru mungkin dilakukan melalui persetujuan dan inisiatif partai-partai di DPRD setempat. “Sampai hari ini, tak satu pun parpol memerintahkan impeachment pada Wali Kota Bogor,” kata Rachland.
Oleh karena itu, meski ada perintah dari Mahkamah Agung untuk mencabut pembekuan IMB GKI Yasmin, Wali Kota tetap bersikukuh untuk mencabut IMB tersebut. “Wali Kota beralasan, pencabutan IMB didasari oleh fakta adanya laporan sebagian warga setempat kepada polisi,” katanya.
Laporan itu kini sudah masuk di ranah meja hijau bahkan sampai tingkat kasasi. Pada pengadilan negeri dan banding, pengadilan mengalahkan pihak GKI Yasmin. “Ini juga yang membuat polisi tidak punya pilihan lain kecuali meminta pihak jemaat GKI Yasmin tidak melakukan kegiatan di tempat yang sedang disengketakan,” kata Rachland.
Putusan pengadilan ini bahkan juga menguatkan alasan Wali Kota Bogor untuk tetap mempertahankan pencabutan IMB Gereja Yasmin. Bahkan ketika Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi juga memerintahkan agar pencabutan IMB itu dibatalkan.